Kritik dari beberapa negara di Pacific kemarin harusnya membuat kita paling tidak bertanya pada diri kita sendiri apakah Indonesia sudah benar-benar mampu membersihkan diri dari pelanggaran HAM. Salah satu isu HAM yang hingga saat ini masih kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah maupun masyarakat Indonesia adalah perihal human trafficking . Nampaknya kebanyakan masyarakat Indonesia masih belum menyadari bahwa masalah ini adalah masalah yang cukup pelik dan belum ada solusinya hingga saat ini.
Salah satu korban paling besar dari human trafficking tentu saja adalah kaum cewek. Kita kaum cowok memang mungkin lebih jarang terkena dampak hal ini, namun sudah sepantasnya kita juga sadar akan bahaya ini dan jika memungkinkan membantu mencari solusinya. Oleh karena itu, yuk kita saling berbagi informasi tentang hal ini. Untuk menumbuhkan kepedulian pada hal-hal yang benar-benar penting. Yang diperhatikan janga hanya artis terus ya 😀
ADVERTISEMENTS
Seperti apa sih fenomena yang termasuk pelanggaran HAM ini sebenarnya? Komoditas yang sangat nggak berperikemanusiaan!
Sebenarnya, human trafficking ini udah dimulai sejak dulu. Entah bagaimana menceritakannya sejarahnya dari awal, terlalu panjang dan melelahkan. Yang terpenting untuk kita ketahui adalah bagaimana caranya untuk kita akhiri aktifitas biadab seperti ini. Sebab perdagangan manusia semacam ini bukanlah jalan untuk mencari laba. Ini sangat merugikan pihak manapun, kecuali para pelaku kekerasan seksual atau para bajingan yang memanfaatkan tenaga alias tubuh para korban yang semena-mena.
PBB mengartikan human trafficking sebagai pelanggaran yang harus ditangani secara serius. Bahkan, hukuman mati pun layak untuk memberi jera para pelaku pelanggaran HAM terberat ini. PBB merumuskannya sebagai berikut:
1. Pengiriman tenaga kerja.
Hal ini segaris dengan TKW/TKI yang dikirim ke luar negeri untuk bekerja. Sejatinya, nggak cuma dikirim ke luar negeri. Di dalam negeri sendiri pun disebut sebagai human trafficking.
2. Eksploitasi tenaga kerja.
Inilah yang kerap terjadi dalam praktik human trafficking. Awalnya mereka hanya diberi tugas sebagai pekerja atau jasa merekalah yang digunakan. Tapi yang terjadi di lapangan adalah melebihi aturan yang udah diterapin. Memaksimalkan tenaga si korban untuk melakukan banyak kegiatan. Dan hal ini cenderung ke arah negatif. Seperti prostitusi, pemerasan, kejahatan seksual, dan semacamnya.
ADVERTISEMENTS
Data menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara penghasil perdagangan manusia tertinggi di dunia. Lebih dari setengahnya adalah wanita!
Indonesia menjadi negara yang dipantau langsung oleh dewan PBB terkait masalah ini. Sebab negara kita ini memiliki tingkat keamanan yang cukup rendah dan rentan sekali terhadap praktik perdagangan manusia. Bahkan, data dari pusat informasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menyebutkan bahwa Indonesia memiliki angka 3.222 dalam kasus ini, yang mana 2.409 adalah orang dewasa, dan sisanya adalah anak-anak. Dari persentase gender, 89,7% merupakan wanita dewasa dan remaja, sementara 10,83% adalah laki-laki. (data per-Oktober 2008-2015)
ADVERTISEMENTS
Data menyebutkan grafik tertinggi penyumbang TPPO adalah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sementara untuk setahun terakhir ini, NTT dan NTB penyumbang tertinggi
Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi penyumbang tertingi kasus trafficking di beberapa tahun terakhir ini menurut Nusron Wahid, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Hal yang sama juga tertera dalam ombudsman.go.id dalam artikel berjudul Pelayanan Publik dan Perdagangan Orang tertanggal 9 Juni 2016. Bahkan, seperti diberitakan oleh Tribunnews.com, di bulan September lalu aja, NTT telah memberikan lebih dari 7M rupiah dari 451 korban untuk praktik perdagangan manusia ini. Sementara untuk data sejak tahun 2004-2014, Jawa Barat dan Jawa Tengah menjadi penyumbang tertinggi kasus TPPO ini. Apakah kawin kontrak juga jadi salah satu praktik perdagangan manusia ini? Semakin gila!
ADVERTISEMENTS
TKI dan TKW memang menjadi devisa negara yang paling berharga. Tapi apakah nyawa mereka juga berharga di mata orang-orang biadab itu?
Meski tenaga kerja Indonesia menjadi devisa negara dengan nilai paling tinggi, hal ini nggak berlangsung baik bagi para pelaku (korban). Sebab, mereka bekerja di luar negeri bukan hanya untuk mendapatkan pekerjaan yang seperti mereka harapkan (PRT hingga pekerja bangunan). Lebih dari itu, mereka dieksploitasi untuk melakukan berbagai pekerjaan yang nggak mereka harapkan, seperti kejahatan seksual. Ya, ini bukan sebatas kekerasan, melainkan kejahatan! Mereka juga manusia, Guys! Manusia yang bermimpi bisa mengirimi keluarganya rupiah hingga dolar dengan hasil keringatnya sendiri di negeri orang! 🙁
ADVERTISEMENTS
Ini bukan cuma masalah finansial yang jadi penyebab utamanya. Kasus ini perlu penanganan yang serius dari berbagai bidang
Kalau ditarik benang merah atas praktik perdagangan manusia oleh agen-agen illegal ini, semuanya bermuara dari materi. Ya, semua gara-gara duit! Si agen ini ngibulin orang-orang yang nggak ngerti apa-apa dengan diberi iming-iming berupa mimpi; gaji melimpah, ditempatkan di luar negeri, berkehidupan mewah, dan sebagainya. Tapi apa yang mereka dapatkan? Rugi besar! Nyawa menjadi taruhannya.
Hal ini dipicu oleh masalah finansial para korban yang mayoritas berasal dari keluarga dengan perekonomian lemah. Ada juga yang disebabkan oleh masalah budaya, seperti kawin muda, yang mana sekarang banyak ditentang oleh para remaja dengan dua pilihan: pasrah menikah dengan paksaan atau pergi dari tempat tinggal dan kerja di luar kota/negeri. Kedua hal ini ditenggarai bermuara dari tingkat pendidikan yang rendah. Kalau udah begini, salah siapa?
ADVERTISEMENTS
Pemerintah dan organisasi sosial nggak tinggal diam. Sudah cukup banyak peraturan yang menuliskan soal hukuman atas TTPO dan pelindungan bagi para korban
Pemerintah jelas nggak bisa lepas tangan gitu aja dengan masalah ini. Untuk hukum TTPO ini sebelumnya telah tercantum dalam KUUHP pasal 297 tentang larangan kegiatan perdagangan manusia. Dari sini, pemerintah membentuk Undang–undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Karena ini bukan hanya masalah internal sebuah negara, maka banyak dari organisasi non-pemerintah dari berbagai negara yang mengambil alih perlindungan bagi para korban penipuan atau perdagangan manusia ini. Dari luar negeri, sebutlah Coalition to Abolish Slavery and Trafficking (ABAST) dari Los Angeles, Catalyst Resources Network, The SOLD Project, Alliance Anti Traffick (AAT), Woman Against Slavery, dan sebagainya. Bahkan, di tahun 2003, OSCE (Organization for Security and Co-Operation in Europe) telah mendirikan organisasi yang bergerak untuk meningkatkan kewaspadaan publik terhadap TTPO. Sementara dari Indonesia sendiri juga udah cukup banyak yang tergerak untuk menyelamatkan ribuan bahkan jutaan nyawa manusia.
Masalah perdagangan manusia ini emang nggak gampang buat diberantas begitu aja. Butuh kesadaran dari kita juga sebagai penerus bangsa yang kebetulan telah mengenyam cukup pendidikan. Ya, kalau kita belum bisa membantu secara nyata dan besar, paling nggak kita bisa memberi arahan bagi mereka yang terancam terjerumus dalam human trafficking seperti ini, ‘kan? Bagaimana menurutmu, Guys?