Selain ngopi, kegiatan ‘makan’ sejatinya bisa menjadi ajang untuk mengakrabkan diri dengan orang lain. Pasalnya sering kali setelah makan, mengobrol, diskusi, atau bercanda terasa sangat lancar dan cair karena perut dan energi telah penuh kembali.
Meski begitu, ternyata nggak semua aktivitas makan bersama membuat pikiran fresh dan plong. Ya, benar! Terutama saat tiba saatnya bayar-membayar. Sama seperti warganet yang baru-baru ini berkeluh kesah di media sosial ini. Warganet yang diketahui bernama Andre Yogi justru mengaku hampir jantungan setelah menyantap makanan.
ADVERTISEMENTS
Andre Yogi membagi kisahnya saat dirinya mampir makan di sebuah rumah makan dan mendapat tagihan yang jumlahnya nyaris nggak masuk di akal
Hampir kena serangan jantung…??
Barusan maksi berempat di rm padang hutan (dua putri) yg kearah bandara hang nadim batam tagih dalam sejarah kena hampir setengah jut rupiah
Jangan tertipu rm konsep pondok ntar keringet dingin liat bon tagihannya
Andre Yogi membagikan pengalaman kurang menyenangkan di akun Facebook pribadinya pada Kamis, (25/1). Ketika ia mampir ke sebuah rumah makan di daerah Batam. Ia merasa tertipu dengan konsep warung makan tersebut. Setelah selesai makan dengan keempat karibnya, ia terkejut dengan tagihan makanan yang membludak. Di dalam bon tertera hampir setengah juta biaya makanan yang harus ia bayarkan.
Andre merasa tertipu karena ia merasa harga tersebut nggak masuk akal dengan pesanan yang dipesan. Dari unggahan itu, untuk diketahui Andre dan keempat karibnya memesan 4 porsi nasi, 2 potong ayam goreng, 2 potong ikan patin salai, sebutir telur gulai dan telor biasa, ikan teri, ayam sambal, teri balado, dan dengan memesan 2 botol air mineral kemasan, segelas air tebu, dan segelas es kosong. Dari semua pesanan tersebut, Andre dibebankan biaya sebesar Rp498 ribu. Buseeet!
Karena merasa dirugikan ia menuliskan keluh kesahnya itu dalam surat pernyataan disertai materai 6000
” … Bukan karena uang yang dibayar senilai Rp.498.000, akan tetapi saya keberatan kalau saya ditipu/tertipu serta terjebak setelah makan wajib membayar sejumlah nilai tersebut yang diluar batas kewajaran dan tidak sesuai dengan apa yang kita makan.”
Setelah merasa dirugikan, Andre membuat surat pernyataan yang bermaterai. Hal ini dimaksudkan sebagai pembuktian hukum tertulis agar dapat dipergunakan dalam gugatan perdata dan pidana. Namun sampai artikel ini ditulis belum ada keterangan apakah masalah ini dibawa ke ranah hukum atau nggak.
Dalam surat pernyataannya, Andre mengaku nggak mempermasalahkan nominal uang yang dibebankan kepadanya. Namun, ia merasa keberatan karena menurutnya harga makanan yang ia bayar di luar batas kewajaran. Saat ini unggahan tersebut telah disukai sebanyak 1,9 ribu dan dibagikan 4.761 kali.
Penting kiranya untuk mengecek harga terlebih dahulu sebagai langkah antisipasi. Sementara untuk pemilik restoran, hati-hati ada sanksi bagi mereka yang nggak mencantumkan harga
Sejatinya kasus konsumen merasa tertipu dengan harga menu jamak terjadi, terutama di tempat wisata. Melihat apa yang dialami Andre atau korban lainnya yang nggak terekspose sejatinya mereka nggak akan tertipu jika warung makan menyertakan harga di daftar menu. Karena dengan begitu tentu orang akan lebih selektif untuk memilih tempat makan. Untuk itu ke depannya kasus ini bisa dijadikan pelajaran untuk kita agar melakukan antisipasi; menanyakan harga terlebih dahulu sebelum membeli ketika berkunjung ke sebuah tempat makan di lokasi wisata.
Lain halnya dengan warung makan yang bersangkutan, seharusnya sebagai pelaku usaha sudah menjadi kewajiban bagi restoran atau warung makan untuk memberikan informasi yang sejelas-sejalnya, termasuk harga barang. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen yang mana informasi seputar makanan (termasuk harganya) pada restoran tersebut harus dinyatakan dengan benar dan nggak menyesatkan konsumen. Kalau melanggar, merka akan mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Nggak cuma itu, dasar hukum lain yang mengatur soal kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan harga adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015.
Nah, sekarang sudah jelas, kan, bahwa kalau ada restoran atau warung makan yang nggak menyertakan harga dalam daftar menu, dan harganya menyesatkan, segera tenggelamkan laporkan! Demi Indonesia yang lebih baik. Demi ketenangan perut dan dompet.