Belajar dari Istri Andika Kangen Band: Jangan Takut Melaporkan Tindakan KDRT, Begini Prosedurnya

Sejak kemarin sampai hari ini, media-media yang kamu baca pasti dipenuhi dengan kabar dugaan KDRT yang dilakukan oleh Andika Kangen Band. Istrinya, Chairunnisa yang akrab disapa Caca melaporkannya ke Mapolresta Bandar Lampung. Video pengakuan Caca mengenai kekerasan yang dialaminya pun beredar luas di dunia maya.

Hipwee tidak akan membahas kasus itu lebih dalam, namun ada satu hal yang lebih penting untuk kita ambil sebagai pelajaran dari kasus ini. Istri Andika adalah salah satu sosok yang cukup berani untuk mengadukan kasus KDRT. Di luar sana, banyak sekali korban yang diam dan takut melaporkan apa yang dia alami. Banyak pula yang bahkan tidak tahu bagaimana cara melaporkannya.

Untuk itu Hipwee akan mencoba mengulasnya, agar jika suatu saat nanti kamu berposisi sebagai saksi atau bahkan korban kamu berani untuk melakukan hal serupa seperti yang istri Andika lakukan. Ulasan ini diolah dari situs perempuan.co.id dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

ADVERTISEMENTS

1. Pertama kita harus paham dulu siapa yang bisa disebut pelaku dan siapa yang bisa dianggap sebagai korban KDRT

Pelaku dan korban

Pelaku dan korban via liput.id

Pelaku KDRT adalah mereka yang memiliki hubungan keluarga, perkawinan, kerja, dan menetap dalam rumah tangga bersama dengan korban. Lalu siapakah yang dimaksud dengan korban? Banyak orang mengira bahwa korban KDRT hanya istri atau perempuan, padahal korban itu bisa siapa saja mencakup suami, istri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri). Terkadang banyak pula korban yang tidak sadar bahwa mereka telah menjadi korban. Ini bisa disebabkan karena desakan lingkungan maupun ketidaktahuan.
Kamu adalah korban KDRT jika mengalami:
  • Kekerasan fisik: berakibat luka, sakit, cacat.
  • Kekerasan psikis: berakibat trauma psikologis, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya.
  • Kekerasan seksual: berakibat kerusakan organ reproduksi, penularan penyakit seksual, pemaksaan.
  • Penelantaran: berakibat tidak mendapat hak menurut hukum.
  • Ancaman: melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

ADVERTISEMENTS

2. Jika kamu menjadi korban atau saksi, kumpulkan bukti dan “rekam” detail kejadian yang kamu alami

Jangan hilangkan bukti

Jangan hilangkan bukti via warta10.com

Sebelum membuat laporan ke pihak berwajib, korban perlu mengumpulkan bukti dan merekam (tidak harus dengan alat rekam) detail kejadian yang ia alami. Begitupun kalau kamu berposisi sebagai saksi.

  • Catat kronologis kejadian
  • Kumpulkan bukti (seperti hasil visum), jika ada luka yang cepat mengering (sembuh) pastikan kamu memfotonya terlebih dahulu agar bisa menjadi bukti.
  • Cari saksi jika ada.

Setelah semua terkumpul pastikan kamu bisa menceritakan masalah tersebut secara terbuka dan jujur. Jika kamu merasa kesulitan, kamu bisa meminta bantuan untuk didampingi. Mental dan fisik kamu juga harus siap karena mungkin akan melewati proses hukum yang cukup panjang.

ADVERTISEMENTS

3. Laporkan tindakan KDRT ke pihak kepolisian dan atau Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA), jangan diam!

Laporkan

Laporkan via jengpatrol.com

Kamu bisa melaporkan tindakan KDRT ke KPPA maupun UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) di Polres terdekat. Berikut ini adalah prosedurnya seperti dilansir perempuan.co.id :
  • Dapat dilaporkan oleh: korban, keluarga korban atau kuasanya dan saksi. Jika korban adalah anak-anak bisa diwakili oleh walinya atau pihak lain.
  • Laporan ke pihak kepolisian bisa dilakukan di tempat kejadian atau tempat korban berada.
  • Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di polisi akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat untuk diajukan dakwaan dan tuntutan pidana terhadap pelaku ke sidang Pengadilan.
  • Korban berhak mendapat perlindungan sementara dari polisi dalam waktu 1×24 jam setelah laporan.
  • Polisi wajib memberikan keterangan kepada korban mengenai akses pada bantuan hukum, pendampingan, dan pelayanan pemulihan.
  • Korban dapat didampingi oleh advokat dan relawan pendamping untuk memantau proses persidangan.

ADVERTISEMENTS

4. Kamu berhak meminta perlindungan polisi, jadi jangan takut melaporkan meski kamu menerima ancaman

Jangan takut ancaman

Jangan takut ancaman via hipwee.com

Korban, bahkan termasuk keluarga, teman, relawan pendamping, hingga pembimbing rohaninya, berhak mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian. Hal ini bertujuan untuk melindungi korban dan pihak terkait dari ancaman pelaku setelah laporan pidana. Penetapan perlindungan ini bisa mencapai 7 x 24 jam, bahkan lebih jika diperlukan. Hak-hak pelaku terhadap korban pun bisa dibatasi usai pelaporan.

ADVERTISEMENTS

5. Jangan pula menyerah jika kamu merasa ‘buta’ hukum atau tidak mampu secara finansial untuk memproses kasus ini, ada banyak bantuan!

Ada banyak bantuan

Ada banyak bantuan via solopos.com

Sejak melaporkan hingga putusan pengadilan, kamu punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan, bahkan secara cuma-cuma jika kamu tidak mampu. Kamu pun berhak mendapatkan bantuan medis untuk pengobatan, konseling, rohani, dan juga ‘rumah aman’ untuk tinggal sampai putusan pengadilan keluar.

ADVERTISEMENTS

6. Bantu dan lindungi korban KDRT sekarang juga! Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap kemanusiaan

Bantu mereka

Bantu mereka via serumpi.com

Kalau kamu adalah warga Negara yang baik, kamu pun berkewajiban untuk melaporkan KDRT jika melihatnya, terlepas apakah peristiwa dugaan tindak pidana tersebut akan diproses oleh penegak hukum atau tidak. Ini dilakukan untuk baik untuk mencegah tindakan KDRT, memberi perlindungan pada korban, memberikan pertolongan darurat, maupun membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Jangan menyalahkan korban atas apa yang terjadi dan terima kondisi psikologis korban yang mungkin masih labil. Setiap keputusan yang diambil korban juga harus dihargai. Yang paling penting berikan dorongan untuk menjalani pendampingan secara psikologis atau hukum.
Istri Andika sudah mengalami KDRT sejak lama tapi tetap diam, kini setelah semua semakin parah barulah ia berani melaporkan. Ingat, Guys, kamu tidak salah karena dipukuli atau dianiaya. Kamu bukan penyebab perilaku kekerasan. Kamu berhak diperlakukan dengan hormat. Kamu berhak hidup aman dan bahagia. Kamu tidak sendiri! Sudah saatnya korban berani berbicara, sekarang!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Ceritagrammer