Sejak kemarin sampai hari ini, media-media yang kamu baca pasti dipenuhi dengan kabar dugaan KDRT yang dilakukan oleh Andika Kangen Band. Istrinya, Chairunnisa yang akrab disapa Caca melaporkannya ke Mapolresta Bandar Lampung. Video pengakuan Caca mengenai kekerasan yang dialaminya pun beredar luas di dunia maya.
Hipwee tidak akan membahas kasus itu lebih dalam, namun ada satu hal yang lebih penting untuk kita ambil sebagai pelajaran dari kasus ini. Istri Andika adalah salah satu sosok yang cukup berani untuk mengadukan kasus KDRT. Di luar sana, banyak sekali korban yang diam dan takut melaporkan apa yang dia alami. Banyak pula yang bahkan tidak tahu bagaimana cara melaporkannya.
Untuk itu Hipwee akan mencoba mengulasnya, agar jika suatu saat nanti kamu berposisi sebagai saksi atau bahkan korban kamu berani untuk melakukan hal serupa seperti yang istri Andika lakukan. Ulasan ini diolah dari situs perempuan.co.id dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
ADVERTISEMENTS
1. Pertama kita harus paham dulu siapa yang bisa disebut pelaku dan siapa yang bisa dianggap sebagai korban KDRT
- Kekerasan fisik: berakibat luka, sakit, cacat.
- Kekerasan psikis: berakibat trauma psikologis, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya.
- Kekerasan seksual: berakibat kerusakan organ reproduksi, penularan penyakit seksual, pemaksaan.
- Penelantaran: berakibat tidak mendapat hak menurut hukum.
- Ancaman: melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
ADVERTISEMENTS
2. Jika kamu menjadi korban atau saksi, kumpulkan bukti dan “rekam” detail kejadian yang kamu alami
Sebelum membuat laporan ke pihak berwajib, korban perlu mengumpulkan bukti dan merekam (tidak harus dengan alat rekam) detail kejadian yang ia alami. Begitupun kalau kamu berposisi sebagai saksi.
- Catat kronologis kejadian
- Kumpulkan bukti (seperti hasil visum), jika ada luka yang cepat mengering (sembuh) pastikan kamu memfotonya terlebih dahulu agar bisa menjadi bukti.
- Cari saksi jika ada.
Setelah semua terkumpul pastikan kamu bisa menceritakan masalah tersebut secara terbuka dan jujur. Jika kamu merasa kesulitan, kamu bisa meminta bantuan untuk didampingi. Mental dan fisik kamu juga harus siap karena mungkin akan melewati proses hukum yang cukup panjang.
ADVERTISEMENTS
3. Laporkan tindakan KDRT ke pihak kepolisian dan atau Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA), jangan diam!
- Dapat dilaporkan oleh: korban, keluarga korban atau kuasanya dan saksi. Jika korban adalah anak-anak bisa diwakili oleh walinya atau pihak lain.
- Laporan ke pihak kepolisian bisa dilakukan di tempat kejadian atau tempat korban berada.
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di polisi akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat untuk diajukan dakwaan dan tuntutan pidana terhadap pelaku ke sidang Pengadilan.
- Korban berhak mendapat perlindungan sementara dari polisi dalam waktu 1×24 jam setelah laporan.
- Polisi wajib memberikan keterangan kepada korban mengenai akses pada bantuan hukum, pendampingan, dan pelayanan pemulihan.
- Korban dapat didampingi oleh advokat dan relawan pendamping untuk memantau proses persidangan.
ADVERTISEMENTS
4. Kamu berhak meminta perlindungan polisi, jadi jangan takut melaporkan meski kamu menerima ancaman
ADVERTISEMENTS
5. Jangan pula menyerah jika kamu merasa ‘buta’ hukum atau tidak mampu secara finansial untuk memproses kasus ini, ada banyak bantuan!
ADVERTISEMENTS