Akhir-akhir ini sedang tren pasangan muda yang mengunggah foto buah hati mereka di Facebook atau media sosial lainnya. Tren ini tak hanya marak di kalangan selebriti saja, tetapi juga masyarakat umum. Tujuannya mungkin bukan bermaksud untuk pamer, hanya sekadar untuk membagikan momen-momen lucu bayi mereka saja. Nah, kalau kebetulan kamu para orangtua muda yang hobi mengunggah foto bayimu yang lucu, mending jangan berkunjung ke Perancis deh. Karena kamu bisa-bisa didenda hingga Rp 600 jutaaan! Lho? Kesannya ngaco sih, tapi memang bahaya lho.
ADVERTISEMENTS
1. Kamu layak tahu kalau di Perancis, mem-posting foto bayi bisa didenda Rp 600 jutaan lho!
Pemerintah Perancis tengah bersiap untuk memberlakukan pelarangan mengunggah foto bayi di media sosial. Alasan dari pelarangan tersebut menurut pihak kepolisian Perancis adalah karena memposting foto bayi di media sosial termasuk bentuk pelanggaran privasi yang pada akhirnya akan mengancam kehidupan si anak sendiri. Bahkan denda yang diterapkan oleh pemerintah Perancis terkait pelarangan memposting foto bayi tanpa izin ini tak tanggung-tanggung, yakni mencapai 35 ribu GBP (sekitar Rp 600 jutaan).
Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Perancis tersebut sebenarnya mengikuti jejak pemerintah Jerman. Kamu layak tahu kalau Jerman sangat menjaga privasi anak-anak.
ADVERTISEMENTS
2. Di Indonesia sendiri memposting foto bayi bisa dikatakan cukup hits. Dari kalangan selebriti hingga masyarakat umum.
Sepertinya memposting foto bayi di media sosial sudah menjadi sebuah tren di Indonesia. Agaknya para orangtua muda merasa sayang jika kelucuan sang buah hati tak dibagikan di media sosial. Trend ‘memamerkan’ kelucuan buah hati di media sosial ini tak hanya dilakukan oleh para selebriti tanah air saja, tapi juga oleh para orangtua muda yang berasal dari masyarakat biasa. Mungkin sebagian kamu akrab banget dengan kelucuan Gempi, Arsy, baby El, hingga Thalia Putri Onsu. Mereka adalah sederet batita lucu, anak dari selebriti tanah air yang populer di media sosial.
ADVERTISEMENTS
3. Dari ancaman pembully-an, penjualan bayi, hingga predator seks dunia maya adalah sederet kerugian dari memposting foto bayi di media sosial.
Buat kamu para ibu muda, kamu layak tahu jika mengunggah foto bayi di media sosial juga terdapat banyak kerugiannya. Dari mulai pembully-an dunia maya hingga ancaman predator seks dunia maya. Sebagian kamu mungkin masih ingat tentang kasus penjualan bayi yang mencatut nama anak selebriti ternama tanah air beberapa waktu lalu. Sebut saja Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting yang turut menjadi pihak yang dirugikan dari kasus tersebut.
ADVERTISEMENTS
4. Hasil penelitian yang mencengangkan tentang predator seks online membuatmu akan berpikir sejuta kali untuk memposting foto bayimu di media sosial.
Terre des Hommes, sebuah organisasi yang concern terhadap HAM, terutama hak anak, sengaja melakukan sebuah penelitian guna menjaring para predator seks anak. Caranya adalah dengan menciptakan karakter rekaan berupa seorang gadis berusia 10 tahun yang berasal dari Filipina. Gadis tersebut dinamai Sweetie. Karakter rekaan yang sudah diberi identitas tersebut lantas masuk ke chatroom demi menjaring seberapa banyak pria yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak. Penelitian yang dilakukan sepanjang 2,5 bulan tersebut memeroleh hasil yang sungguh mengejutkan, yakni Sweetie berhasil menjaring setidaknya 20000 predator anak dari 71 negara.
Dari penelitian yang melibatkan karakter Sweetie tersebut, kita bisa belajar untuk lebih berhati-hati dalam memposting foto bayi kita (kelak). Indonesia memang belum memberlakukan aturan pelarangan tersebut. Tapi, jika kita melihat fenomena kejahatan yang mengancam anak-anak yang berawal dari dunia maya, agaknya peraturan pelarangan tersebut perlu diberlakukan.
Entah akan banyak yang setuju atau tidak jika pelarangan memposting foto bayi ini diberlakukan di Indonesia, yang jelas pelarangan tersebut dapat mencegah dari banyak kerugian lho young mom…