Asumsi akan sesuatu hal itu dinyatakan haram atau halal dalam agama tertentu memang seringkali menimbulkan kontroversi. Apalagi jika pernyataan itu dimaklumatkan oleh institusi, lembaga atau komunitas tertentu yang punya pengaruh di masyarakat. Pro kontra adalah hasil pasti yang dituai. Dan makin ke sini, sepertinya makin sering kita mendapati fenomena-fenomena semacam itu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga swadaya masyarakat berusia lebih dari empat dasawarsa yang mewadahi ulama, zu’ama, dan cendekiawan islam di Indonesia adalah salah satu pihak yang paling sering mengeluarkan fatwa atau tafsiran terhadap suatu permasalahan terkait hukum islam. Yang paling sering sih fatwa pengharaman akan suatu aktivitas yang membudaya di Indonesia. Terkadang, fatwa-fatwa tersebut suka bikin kita geleng-geleng kepala.
Rasanya riskan jika kita hanya menelan mentah atas persepsi fatwa haram yang dikeluarkan oleh pihak-pihak tertentu yang punya banyak kepentingan lain. Perlu sejuta pertimbangan, referensi, serta kemampuan berpikir terbuka dan kritis untuk menentukan respons yang tepat. Contohnya ya pada kasus-kasus berikut ini:
ADVERTISEMENTS
Di Aceh, MUI melarang cowok dan cewek berboncengan naik motor. Dengan alasan bukan mahramnya~
Nanggroe Aceh Darussalam atau Banda Aceh terkenal dengan sebutan kota Serambi Mekkah, oleh sebab itu peraturan daerah di Aceh hampir selalu berlandaskan nafas islami. Salah satunya peraturan tentang tata cara berboncengan antara laki-laki dan perempuan. Menurut MUI Banda Aceh, cewek dan cowok yang bukan mahramnya dilarang untuk berboncengan karena dianggap haram
“Apa yang kami lakukan sekarang sama seperti yang terjadi di asrama sekolah Islam tradisional,” kata anggota DPRD Kabupaten Aceh Utara, Fauzan Hamzah seperti dikutip dari laman alarabiya.net
Namun, pro dan kontra muncul. Beberapa ulama menegaskan bahwa segala sesuatunya itu tergantung dari niat, tidak masalah berboncengan dengan niatan membantu sesama. Kemudian sebagian reaksi masyarakat Aceh pun ikut bermunculan
Menghilangkan kesempatan berbuat baik walau hanya mengantar ke pasar, ke sekolah, ke kantor ataupun kembali pulang….walau sekedar menolong…..ya sudahlah
- Gussaji Ajja via tribunnews.com
ADVERTISEMENTS
Kamu suka yoga? Menurut MUI itu adalah tindakan haram lho~
Akhir tahun 2014, MUI kota Padang memfatwakan bahwasanya melakukan olahraga yoga itu haram. MUI tidak sembarangan memfatwa, bagi MUI banyak nilai-nilai agama lain yang terdapat di dalam olahraga yoga yang tentunya tidak baik. Berikut rinciannya
Yoga yang murni ritual dan spiritual agama lain, hukum melakukannya bagi orang Islam adalah haram
Yoga yang mengandung meditasi dan mantra atau spiritual dan ritual ajaran agama lain hukumnya haram, sebagai langkah preventif (sadd al-dzari’ah)
Lebih lanjut lagi, MUI kota Padang menjelaskan bawasanya fatwa tersebut hasil diskusi komisi seluruh MUI.
Ini hasil ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia di Padang panjang Sumatera Barat 2009,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam. via newsdetik.com
Namun, menurut pendiri Ubud Bodyworks Centre, Ketut Arsana, sebenarnya logika kerja yoga tak jauh berbeda dengan sembayang di agama Islam. Lewat meditasi atau yoga, energi akan terpusat. Sama saja dengan cahaya bila disatukan, maka akan sangat keras cahayanya. Di situ kita berserah diri.
Sama jika kita salat di tengah-tengah pasar atau di masjid, rasanya tentu akan berbeda. Sebab, di masjid kita berkumpul dengan orang-orang yang positif.
Jauh sebelum fatwa-fatwa di atas, MUI lebih dulu memfatwakan bahwa nonton infotainment itu haram
Pada tahun 2012, MUI mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan infotainment. Fatwa haram berlaku baik bagi televisi yang menyiarkannya maupun pemirsanya. Ketua MUI Kabupaten Cianjur KH Abdul Halim menjelaskan, fatwa tersebut disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI melalui pleno dalam musyawarah nasional (munas) di Jakarta tahun 2012.
Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment, menceritakan aib, kejelekan, gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram. Begitu juga dengan mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip, dinyatakan hukumnya haram.
Hmm, sebenarnya kalau infotainment-nya memberikan informasi yang bermanfaat dan jauh dari gosip sih oke-oke aja. Semua tergantung dari isi kontennya sih. Tapi, balik lagi ke kamu, mau tontonan yang bermanfaat atau yang merugikan diri sendiri.
ADVERTISEMENTS
Kamu pengguna BPJS? Tak ada kata haram dari MUI, namun mereka bilang ini tidak sesuai syariah islam lho, perlu direvisi~
“MUI berkesimpulan BPJS saat ini tak sesuai syariah karena diduga kuat mengandung gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu potensi mayesir, dan melahirkan riba,” kata Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok via Tempo
Lagi-lagi MUI sepakat menilai BPJS dinilai tidak sesuai syariah islam. Melalui diskusi beberapa petinggi MUI di tegal, terdapat beberapa poin-poin yang membuat MUI tidak sepaham dengan BPJS yang dikeluarkan oleh pemerintah. MUI berpendapat BPJS tidak mempunyai nilai-nilai syariah
Dari dalam program BPJS. Adanya unsur-unsur gharar, maisir, dan riba inilah yang menyebabkan program BPJS disebut tidak sesuai syariah.
Namun, kembali MUI merevisi pernyataan mereka dan berdiskusi, hasilnya terdapat 3 poin yang menyatakan bawasanya MUI tidak mengharamkan BPJS tapi ada beberapa poin yang tidak islami.
ADVERTISEMENTS
Saat bulan puasa kemarin, ketua umum MUI turut memberi komentar tentang warung Tegal yang ditutup~
Bulan puasa kemarin, MUI angkat suara terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Serang, Banten berisi larangan warung makan buka siang hari saat Ramadan. MUI menilai perda tersebut sudah tepat dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Ketua Umum MUI KH Maruf Amin mengatakan larangan tersebut sebenarnya sudah lama ada di sekitar masyarakat Serang. Hal itu sebagai bentuk kearifan lokat masyarakat Serang dalam menghormati hadirnya bulan Ramadan.
“Perda di sana sudah tepat, karena tradisi di sana itu memang warung tidak boleh buka di siang hari, saya kan orang sana, sejak saya kecil juga sudah seperti itu,” Maruf via dream.co.id
Tapi balik lagi sih, kan Indonesia bukan hanya menganut satu agama, tapi berbagai agama. Sebaiknya sih harus di pikirkan lebih matang lagi, bahkan menteri agama Republik Indonesia mengatakan sebaliknya
Warung-warung tak perlu dipaksa tutup. Kita harus hormati juga hak mereka yang tak berkewajiban dan tak sedang berpuasa.
Lukman Hakim Saifudin, menteri agama Republik Indonesia 2014-2019
Di jaman sekarang, ketika peradaban kita sudah makin jauh dari konteks masa kelahiran Al Quran dan Al Hadits sebagai sumber utama segala ketentuan dalam permasalahan kehidupan umat Islam, adu tafsir sekenanya makin meluas di kalangan individu. Perlu lebih kritis dalam menghadapi dan memaknai setiap penghakiman, fatwa, dan semacamnya. Karena justru yang sudah absolut haram adalah tindak mengharamkan segala sesuatu tanpa berlandaskan proses atau referensi yang mumpuni dan sesuai kaidah.