Cinta ditolak, dukun bertindak.
Ungkapan di atas seringkali kita lontarkan buat jadi bahan bercandaan. Tentu aja bercandaan macam itu nggak serta merta ada begitu aja, ternyata ada asal muasalnya. Praktik dukun sudah ada sejak zaman kerajaan. Meski sekarang kemajuan teknologi sudah dielu-elukan, nyatanya praktik tersebut masih sering dilakukan sebagian masyarakat Indonesia. Makanya, ungkapan seperti itu masih populer digunakan oleh banyak kalangan.
Bicara soal dukun santet, ada sebuah peristiwa cukup bersejarah di balik kepercayaan tentang hal tersebut di Indonesia. Pada tahun 1998-1999 silam, terjadi peristiwa pembantaian besar-besaran dengan korban lebih dari 200 orang yang diduga karena ilmu santet atau praktik ilmu hitam. Peristiwa yang kemudian dinamakan Pembantaian Banyuwangi 1998, ini menimbulkan berbagai spekulasi, termasuk konspirasi politik. Tahun 2015 lalu pemerintah bahkan memutuskan untuk membuka kembali kasus ini guna mengusutnya tuntas. Bulan Juli 2017 kemarin, Komnas HAM mengunjungi Banyuwangi untuk berbagi informasi dan data terkait kasus itu. Penyelidikan ditargetkan rampung September mendatang. Hasilnya nanti akan langsung diberikan Kejaksaan Agung.
Terlepas dari itu semua, nyatanya praktik dukun santet hingga kini masih banyak ‘peminatnya’. Padahal pemerintah baru saja menyetujui adanya pasal santet, akhir 2016 lalu. Jadi, apa sebenarnya yang membuat masyarakat Indonesia masih banyak yang percaya kekuatan ilmu gaib ini? Dan bagaimana pula pasal santet bisa berlaku kalau pembuktiannya aja sulit? Yuk simak dulu ulasan Hipwee News & Feature kali ini!
ADVERTISEMENTS
Modernitas sudah merajalela, tapi kenapa masyarakat masih banyak yang lebih memilih percaya dukun daripada orang yang jelas-jelas berilmu?
Inti jawabannya ada di kefrustasian sosial. Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Arie Sudjito, mengatakan kalau modernisasi yang sedang diagung-agungkan saat ini nggak secara mutlak bisa mengubah masyarakat jadi rasional. Menurutnya, orang-orang yang masih percaya ilmu hitam kebanyakan menganggap modernisasi tidak bisa mengubah nasib mereka jadi sejahtera. Inilah yang dinamakan kefrustasian sosial. Hingga saat ini, masih banyak orang yang lebih mempercayakan dukun untuk menyelesaikan masalah rezeki, pekerjaan, jodoh, hingga hal-hal yang berbau mencelakakan orang lain seperti santet. Mereka cuma orang-orang yang menggilai cara-cara instan.
ADVERTISEMENTS
Akhir tahun 2016 lalu, DPR sepakat untuk menyetujui pasal yang mengatur tentang santet atau perdukunan. Pasal ini sudah sering diperdebatkan sejak lama
Pro-kontra delik santet sudah jadi perdebatan sejak 1990. Pihak kontra keberatan lantaran pembuktian akan sulit dilakukan di pengadilan. Bertahun-tahun pasal tersebut tertahan dalam draf, akhirnya Panitia Kerja Rancangan KUHP yang terdiri dari perwakilan DPR dan pemerintah menyetujui pasal itu dimasukkan dalam R-KUHP. Regulasi yang mengatur tentang kekuatan supranatural itu ada di Pasal 295 KUHP Buku II Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum. Berikut bunyi pasal tersebut:
Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan atau menentukan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental, atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau dikenakan denda paling banyak Kategori IV.
ADVERTISEMENTS
Beberapa orang menganggap pasal ini nggak perlu dilanjutkan. Tapi kalau melihat masih banyaknya praktik ini dilakukan di sejumlah daerah, rasanya perlu juga. Daripada meresahkan…
Salah satu hal yang jadi pertimbangan kenapa pasal ini keukeuh dipertahankan adalah karena praktik perdukunan santet tersebut bisa menimbulkan keresahan dan ketakutan warga. Bagi banyak orang yang masih percaya ilmu hitam, keberadaan dukun santet bisa jadi suatu ancaman. Mereka diliputi ketakutan dan keresahan, kalau suatu saat berbuat salah, santetlah yang bertindak. Meski mungkin mereka sudah tersentuh teknologi, tapi kepercayaan macam itu masih tetap dipegang selama para tetua masih hidup dan mewariskan kepercayaan serupa.
ADVERTISEMENTS
Lantas gimana efektivitasnya kalau nyatanya hanya orang-orang yang mengaku dukun santet aja yang bisa dikenai pasal tersebut?
Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny Kabur Harman, mengakui kalau hal klenik semacam ini memang masih banyak terjadi di Indonesia. Awalnya dirinya ragu soal bagaimana nantinya kalau kasus perdukunan perlu dibuktikan sedangkan praktik tersebut sifatnya gaib. Namun akhirnya pasal tersebut diambil jalan tengahnya. Hanya orang-orang yang mengaku saja yang akan dikenai pasal itu. Ini jelas jadi sumber pertanyaan, lalu gimana efektivitas pasal tersebut kalau dukun-dukun itu memilih buat nggak mengaku? Karena ditambahkan lagi kalau pasal tersebut nggak berlaku jika pernyataannya berasal dari orang lain.
Nggak cuma di Indonesia lho, ternyata ilmu hitam di luar negeri juga masih banyak dipraktikkan hingga saat ini, contohnya aja Voodoo di Afrika Barat atau sekte-sekte sihir di Amerika Selatan. Nggak nyangka ya negara semaju AS masih banyak yang percaya sihir..