Di Indonesia, ada banyak sekali ragam pelat nomor kendaraan yang dikeluarkan oleh kepolisian, mulai dari yang dimiliki masyarakat biasa seperti kita, angkutan umum yang biasanya berwarna kuning, sampai milik pejabat negara yang didahului huruf ‘RI’ atau kepanjangannya Republik Indonesia. Kendaraan yang biasanya berwarna hitam ini merupakan kendaraan dinas yang dipakai para pejabat saat ada kunjungan kerja ke suatu tempat.
Nah, mungkin selama ini kita cuma aware sama punya presiden aja, karena pelatnya memang paling mudah diingat –yakni RI 1. Tapi ternyata, pelat nomor mobil yang didahului ‘RI’ ini nggak cuma punya presiden aja lo Guys. Bahkan ragamnya ada ratusan! Wah siapa aja ya pemiliknya? Simak deh ulasan Hipwee News & Feature kali ini!
ADVERTISEMENTS
1. Kalau RI 1 jelas punya orang nomor satu di Indonesia ya. Setiap mobil berpelat RI 1 lewat di jalanan berarti yang menumpangi presiden nih
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
2. Kalau mobil yang pelatnya RI 2, ditujukan buat wakil presiden. Mobil khusus seperti ini nggak boleh dipakai oleh sembarang orang lo
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
3. Jangan dikiran ibu negara nggak punya fasilitas mobil dengan pelat khusus juga. Mobil RI 3 ini jadi kendaraan khusus istri presiden
ADVERTISEMENTS
4. Pun dengan istri wakil presiden, yang mobilnya berpelat khusus yakni RI 4
5. Kalau keluarga presiden dan wakilnya sudah, terus RI 5 buat siapa dong? Ternyata RI 5 ini mobil yang diperuntukkan bagi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
6. Mobil dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beda lagi nih Guys, nomornya 1 angka di bawah kendaraan milik Ketua MPR
7. Sedangkan di bawahnya lagi ada mobil khusus buat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dengan pelat RI 7
8. Gimana dengan Ketua Mahkamah Agung (MA)? Untuk Ketua MA ada kendaraan khusus sendiri nih, pelat nomornya RI 8
9. Lain lagi sama kepunyaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yang pelat nomornya RI 9
10. Pernah dengar Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK? Setiap pergi dinas, ketuanya pakai mobil dengan pelat khusus, RI 10 nih, Guys
11. Sedangkan untuk Ketua Komisi Yudisial (YK) pelat nomor mobilnya RI 11. Jangan kebalik sama yang sudah disebut di atas ya!
12. Gubernur Bank Indonesia (BI) ternyata juga termasuk jajaran pejabat negara lo. Makanya beliau juga punya kendaraan khusus yang pelat nomornya RI 12
Nah, kendaraan dinas yang didahului RI nggak cuma sampai situ aja lo, kalau dilanjutkan angkanya bisa sampai ratusan. Setelah RI 12, ada RI 13 yang digunakan untuk Otoritas Jasa Keuangan dan nomor-nomor setelahnya untuk para menteri sebagaimana dilansir dari Detik. Hitung aja coba, di Indonesia ada berapa kementerian. Lalu setelah menteri, ada juga mobil pelat khusus buat para wakil –seperti Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, dan lain-lain– serta ketua-ketua badan atau lembaga non-kementerian seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Ekonomi Kreatif, dan lainnya.
Tapi kabarnya, pelat nomor di atas bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan, sesuai alokasi kebutuhan. Di masa kepemimpinan presiden selanjutnya juga pelat-pelatnya bisa saja diganti, Guys~