Sebuah akun Facebook bernama Agung Suharto Dirdjosbroto mengunggah foto soal ulangan anak SD yang memuat pertanyaan tentang perceraian dan pembunuhan. Agung mendapat soal tersebut dari sang anak yang bersekolah di SDN Baru 02 Pagi, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Foto yang diunggah Agung tersebut sontak menghebohkan netizen dan tak sedikit dari mereka yang mengungkapkan kekecewaannya. Agaknya, dunia pendidikan kita kembali ‘kecolongan’ dengan munculnya konten yang tak layak disuguhkan pada anak-anak setingkat Sekolah Dasar tersebut.
Soal mengenai pembunuhan dan perceraian tersebut disuguhkan untuk anak kelas 2 SD sebagai PR pengisi liburan.
Mengapa Bang Maman menyuruh Ijah bercerai, Karena…
Bang Kusen dan istrinya dibunuh oleh..
Itulah contoh soal yang kini menjadi kontroversi lantaran tidak layak disuguhkan kepada anak kelas 2 SD. Soal tersebut merupakan soal mata pelajaran PLBJ (Pendidikan Lingkungan Budaya Jakarta). Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur, Ungkadi, menjelaskan bahwa sebenarnya soal tersebut merupakan soal lama, yakni tahun 2010-2011 yang dulu sempat digunakan sebagai soal ujian kenaikan kelas. Anak kelas 2 SDN Baru 02 Pagi yang kebetulan tengah libur, lantas disuguhi lembar soal lama yang memuat pertanyaan tak layak itu sebagai PR.
“Jadi waktu itu, soal itu sekitar tahun 2010-2011 adalah soal ulangan sekolah. Kemudian selesai itu, soalnya kan enggak dibagikan (selesai ulangan), jadi disimpan di bank soal.”
“Nah, anak kelas II itu kan libur, jadi buat ngisi liburnya dikasih PR pakai soal itu,” kata Ungkadi, di sekolah tersebut, Senin (23/5/2016).
via www.megapolitan.kompas.com
Muncul sejuta tanya, dari mana sebenarnya asal soal tersebut berasal? Berikut ini kronologi singkatnya.
Khusus masalah soal ini, ia (Ungkadi – Kasudik wilayah II Jakarta Timur) menyatakan yang membuat adalah gugus wilayah Kelurahan Baru.
via www.megapolitan.kompas.com
Masih menurut Ungkadi (Kepala Suku Dinas Pendidikan wilayah II Jakarta Timur), soal tersebut dibuat oleh gugus wilayah Kelurahan Baru. Gugus wilayah atau gugus sekolah sendiri punya tugas untuk membina atau mengawasi setiap sekolah, nah, SDN Baru 02 Pagi dipegang oleh gugus wilayah Kelurahan Baru. Materinya sendiri diambil dari buku PLBJ (Pendidikan Lingkungan Budaya Jakarta) sehingga untuk menjawabnya soalnya, murid harus mempelajarinya dari buku tersebut. Beruntungnya, baik soal ‘kontroversi’ dan buku PLBJ tersebut, keduanya akan segera ditarik.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Baru 02 Pagi Kecamatan Pasar Rebo – Jakarta Timur, angkat bicara terkait kasus ini.
“Ya memang benar yang di FB itu, untuk soal latihan diberikan sebagai PR (Pekerjaan Rumah) kelas 2 untuk mengisi liburan ujian sekolah,” ujar Ridoyo saat ditemui detikcom di SDN Baru 02 Pagi, Jl RA Fadillah, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (23/5/2016).
“Saat ini saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI, sementara untuk saat ini guru yang memberikan soal tersebut kita berikan sanksi teguran,” katanya.
via news.detik.com
Kepala Sekolah SDN Baru 02 Pagi – Ridoyo memang membenarkan kasus tersebut terjadi di sekolahnya. Sementara itu guru yang memberi soal tak layak itu akan diberi sanksi berupa teguran. Menurut keterangan dari berbagai sumber, guru yang memberi soal tak layak tersebut disinyalir tidak sempat membaca lebih dahulu soal lama tersebut. Bisa dikatakan, ini bukan unsur kesengajaan melainkan keteledoran dari guru tersebut.
Berikut ini suara hati orangtua yang resah terkait soal tak layak untuk anak SD tersebut.
“Mohon menteri pendidikan dan badan pengawas bekerja lebih keras lagi. Pengawasan kalian masih amat buruk. Jangan cuma kegiatan-kegiatan yang diliput TV saja yang kalian gembor-gemborkan dan kalian banggakan. Saya selaku orangtua sangat kecewa dan marah dengan hal ini!” tegasnya.
via news.detik.com.
Pendapat tersebut merupakan suara hati salah satu orangtua di Facebook terkait kasus soal tak layak tersebut. Wajar jika banyak orangtua yang resah karena jika anak kelas 2 SD sudah dicekoki dengan materi ala sinetron itu, sedikit banyak akan meracuni pikiran sang anak. Bukannya mereka tidak boleh memahami perceraian dan pembunuhan, akan tetapi usia mereka yang masih terlalu dini menjadi alasan mengapa materi tentang dua hal tersebut belum layak diperkenalkan pada mereka. Agaknya benar, jika pihak sekolah dan badan pengawas pendidikan harus mengencangkan monitoring agar hal seperti ini tak terjadi lagi.
Ini bukan kali pertama dunia pendidikan kita ‘kecolongan’ kasus seperti ini. Beberapa tahun ke belakang juga sempat beredar buku pelajaran berkonten porno. Astaghfirullah…
Pada medio 2013 lalu di Samarinda – Kalimatan Timur, beredar buku pelajaran Bahasa Indonesia untuk kelas 6 SD yang terselip konten porno di dalamnya. Konten porno yang sungguh tidak pantas disuguhkan pada siswa sekolah dasar tersebut terdapat pada halaman 55-61 dalam judul Anak Gembala dan Induk Serigala. Dalam cerita tersebut terselip gambaran adegan intim antara pria dan wanita dewasa. Sekilas mungkin judulnya nggak mengandung sesuatu yang berbau porno, namun isinya menjerumus ke arah senonoh tersebut. Hingga membuat resah para orangtua lantaran khawatir anak mereka akan teracuni dengan konten porno tersebut.
P.S: Please, kalau mungkin ada yang berdalih itu bagian dari pelajaran reproduksi, konten porno tersebut jelas tertera dalam buku Bahasa Indonesia.
Sekali lagi, dunia pendidikan harus mengencangkan pengawasan nih, biar nggak terjadi ‘kecolongan’ kasus seperti ini lagi ya. Selamatkan generasi muda kita dari hal-hal yang merusak mental mereka ya…