Penyebaran infeksi Covid-19 di Jakarta kini mulai mengkhawatirkan. Tercatat 215 kasus infeksi terjadi di DKI Jakarta. Angka kematian di Provinsi DKI Jakarta pun relatif masih lebih tinggi 4 angka. Hingga artikel ini dirilis, dilansir dari laman Situasi Virus Corona resmi milik pemerintah, pasien sembuh diketahui berjumlah 14 orang sedangkan 18 orang meninggal dunia.
Dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona, pemerintah menyerukan kepada masyarakat untuk tetap berdiam diri di rumah jika tak ada keperluan mendesak. Bahkan kini Gubernur DKI Anies Baswedan sudah menetapkan Jakarta menjadi tanggap darurat bencana dan menyerukan seluruh pelaku dunia usaha dan perkantoran di Jakarta untuk memberlakukan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah hingga awal April mendatang. Selengkapnya, yuk simak ulasannya berikut ini.
ADVERTISEMENTS
Melihat perkembangan kasus penyebaran di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan menetapkan Jakarta tanggap darurat bencana
Dilansir dari laman Kompas, Gubernur DKI Anies Baswedan telah menetapkan Jakarta sebagai tanggap darurat bencana pandemi Covid-19. Penetapan status tanggap darurat bencana disebabkan melonjaknya kasus positif Covid-19 di ibu kota. Hingga saat artikel ini dirilis, pemerintah pusat mengumumkan ada 215 orang pasien positif corona di wilayah DKI Jakarta. Ini menjadikan wilayah ibu kota memiliki angka pasien positif corona tertinggi dibanding dengan provinsi lain.
Penetapan status tanggap darurat dilakukan Anies setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
“Pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana wabah Covid-19,” ujar Anies seperti dilansir dari Kompas
ADVERTISEMENTS
Anies serukan perusahaan untuk menetapkan aturan work from home selama 14 hari mulai dari 23 Maret sampai 5 April 2020
Selain menetapkan Jakarta tanggap darurat bencana, Anies Baswedan juga menyerukan pada seluruh pelaku usaha dan perkantoran di daerah Jakarta untuk memberlakukan aturan work from home atau bekerja dari rumah. Seruan ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 6 tahun 2020. Seruan tersebut berlaku selama 14 hari dari tanggal 23 Maret hingga 5 April 2020. Durasinya mungkin saja bertambah, tergantung situasi dan kondisi nantinya.
ADVERTISEMENTS
Bagi perusahaan yang tidak bisa menerapkan aturan work from home, diminta untuk meminimalisir jumlah karyawan yang bekerja, jam operasional pekerjaan dan meminimalisir waktu kegiatan
Bagi perusahaan yang nggak bisa menerapkan work from home Anies meminta perusahaan untuk mengurangi jumlah pekerja yang bekerja dan mengurangi operasional serta jam kegiatan. Anies berharap setiap perusahaan di Jakarta mematuhi seruan tersebut guna meminimalisir dampak dari penyebaran Covid-19. Apalagi seruan Anies tersebut didukung oleh surat Edaran Menaker No. M/3/HK.04/I1/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Mengingat status dan jumlah infeksi positif Covid-19 mulai cukup tinggi di Jakarta, semoga semua perusahaan yang beroperasi di ibu kota dapat menerapkan seruan work from home tersebut, jika memungkinkan. Pun kalau nggak bisa, perusahaan wajib memberikan fasilitas untuk pencegahan Covid-19. Untuk para pekerja yang masih harus pergi ke tempat kerjanya, pastikan untuk selalu meminimalisir kontak fisik dengan orang lain dan tetap menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih. Stay calm and safe, everyone!