Selama ini, jalan tol (Tax on Location) seringkali dijadikan pilihan bagi pengendara roda empat atau lebih untuk mempersingkat waktu perjalanan mereka. Wajar saja, mengingat jalan tersebut memang minim volume kendaraan dibandingkan jalanan umum sehingga disebut sebagai jalan bebas hambatan.
Namun, nggak semua jenis kendaraan bisa mendapatkan manfaat tersebut. Salah satunya yaitu sepeda motor atau kendaraan roda dua. Pengecualian tersebut yang akhirnya memicu klub motor gede (moge) Komunitas Motor Besar Club Indonesia (MBCI) meminta pemerintah Indonesia untuk membuka akses jalan tol untuk motor mereka. Usulan itu kembali jadi perbincangan di media sosial belakangan ini.
ADVERTISEMENTS
Perbincangan ini kembali ramai diawali dari video klub moge yang meminta Presiden Jokowi untuk membuka akses agar motor mereka bisa melintasi jalan tol
Beberapa hari terakhir, jagad maya kembali diramaikan oleh permintaan sebuah komunitas moge agar sepeda motor besar mereka diizinkan untuk melintasi jalan tol. Permohonan itu disampaikan langsung oleh Presiden Komunitas Motor Besar Club Indonesia (MBCI), Irianto Ibrahim dalam sebuah video di akun YouTube Icha BigBike yang diunggah pada Agustus 2022 lalu.
Dalam penjelasannya, Irianto mengaku sudah sejak 10 tahun lalu memperjuangkan agar moge bisa masuk ke jalan tol, tapi sampai saat ini belum juga terwujud. Menurut pengalamannya, sudah banyak negara di dunia yang mengizinkan pengendara moge untuk masuk ke jalan tol. Maka dari itu, Indonesia cukup tertinggal dalam hal ini menurut Irianto.
“Tidak bosan-bosan, hampir setiap tahun saya teriak, saya ini touring ke Amerika, Eropa, Afrika, Australia, New Zealand atau negara tetangga, Bangkok, Singapura, Malaysia, mereka boleh masuk tol,” ucapnya dalam video tersebut.
Melansir dari CNN Indonesia, Irianto mengaku sempat mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi terkait usulan ini, tapi belum ada tanggapan hingga saat ini. Selain itu, Irianto mengungkap kalau mereka ingin diizinkan mengakses jalan tol hanya pada hari-hari tertentu saja. Jadi, bukan setiap hari mereka ingin melintasi jalan tol. Usulan tersebut didasarkan pada jadwal touring mereka yang memang dilaksanakan setiap akhir pekan.
“Kita touring kan kebanyakan hari Sabtu-Minggu. Dan kita nggak mau juga, misalnya dari Jakarta ke Surabaya (pakai tol). Untuk apa? Capek bro di tol. Lewatin Bekasi, keluar Karawang, udah sampai sana lepas. Jadi tidak semata-mata full seperti di Amerika, Eropa,” jelasnya.
ADVERTISEMENTS
Sederet alasan klub moge minta diizinkan melintasi jalan tol
Ada sejumlah alasan yang melatar belakangi usulan Irianto agar pemerintah membolehkan pengendara moge mengakses jalan bebas hambatan itu. Menurutnya, selama ini citra motor gede erat dengan kesan mengganggu pengendara lain, bikin ribut, serta menimbulkan kemacetan. Nah, dengan disediakannya jalur lain untuk moge, permasalahan tersebut bisa dikurangi sebab mengurangi intensitas moge berdekatan dengan pengendara umum.
Alasan berikutnya yaitu Irianto menilai pemerintah Indonesia bisa menaikkan daya tarik pariwisata dan pendapatan negara dengan membuka akses tersebut. Pasalnya, banyak teman-teman Irianto sesama bikers yang mengaku enggan berkunjung ke Indonesia setelah mengetahui kebijakan kendaraan roda dua dilarang masuk ke jalan tol. Maka dari itu, Irianto memohon kepada Presiden Jokowi agar bersedia membuat aturan yang mengizinkan moge melintas di jalan tol.
“Sekarang saatnya agar pariwisata, APBN, pemasukan devisa negara ini kok. Saya minta ke Pak Jokowi, Pak Jokowi sebagai bikers sejati kasih kesempatan ke kami Pak,” ujarnya, dilansir dari CNN Indonesia.
Kemudian, Irianto menyinggung soal besaran pajak yang digelontorkan pengendara moge. Ia menilai pengendara moge membayar pajak yang tergolong mahal sehingga bisa dikatakan mereka menyumbang pemasukan besar kepada negara. Selain itu, mereka juga kerap kali menggelar sejumlah aksi sosial untuk membantu sesama yang terkena musibah atau bencana.
Hal senada sempat dilontarkan oleh Ian Kumis, salah satu anggota komunitas tersebut dalam sebuah video yang diunggah YouTube Icha BigBike pada November 2022. Ia menilai kontribusi klub moge yang besar (pajak salah satunya) nggak sebanding dengan fasilitas yang mereka dapatkan dari negara. Fasilitas yang dimaksud merujuk pada moge hanya diizinkan melintasi jalanan umum.
ADVERTISEMENTS
Lantas, apakah motor gede boleh masuk ke jalan tol dan gimana aturan sebenarnya? Begini tanggapan Kementerian PUPR
Untuk bisa masuk ke jalan tol, hanya kendaraan roda empat atau lebih yang diizinkan melintas. Peraturan tersebut sudah tertulis secara hukum di Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tentang Jalan Tol. Tanggapan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Endra S. Atmawidjaja, Rabu (11/1) dilansir dari Kompas.com.
Namun, di Indonesia memang terdapat dua jalan tol yang bisa dilintasi oleh kendaraan roda dua. Endra merinci kedua jalan tol tersebut yakni jalan tol Jembatan Suramadu (Surabaya-Madura) dan jalan tol Bali-Mandara. Kedua jalan tol tersebut memiliki ruas jalan khusus untuk dilintasi kendaraan roda.
“(Jalan tol tersebut) boleh digunakan oleh kendaraan roda dua karena tersedia lajur khusus yang terpisah dengan lajur kendaraan roda empat atau lebih, sehingga secara keamanan dan keselamatan terjamin,” jelasnya.
Sementara itu, terdapat pengecualian bagi motor milik polisi untuk melintasi ruas jalan tol umum yang biasa dipakai kendaraan roda empat. Namun yang perlu digaris bawahi adalah motor polisi tersebut bisa masuk hanya untuk keperluan pengawalan atau pengamanan, jelas Endra. Kalau seandainya ada kendaraan roda dua yang ingin melintasi jalan tol, harus mengantongi izin dari kepolisian dulu. Hal itu diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisan.
“Kondisi traffic atau kepadatan lalu lintas pada ruas-ruas tertentu yang bisa dijadikan pertimbangan pihak kepolisian dalam memberikan diskresi tersebut,” sambungnya.
Meskipun terdapat sejumlah pengecualian, pada dasarnya hanya kendaraan roda empat atau lebih yang diizinkan masuk jalan tol. Artinya, kendaraan roda dua nggak boleh melintasi jalan bebas hambatan tersebut. Pemerintah juga sudah mempertimbangkan segi keamanan dan keselamatan bagi kendaraan yang melintasi jalan tol loh. Peraturan tersebut tertuang pada PP nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.