Satu fakta yang nggak bisa dibantah terkait media sosial (medsos) adalah ia milik semua orang. Saat ini baik yang tua, muda, anak-anak hingga bayi baru lahir pun kadang punya akun media sosial. Nggak ada yang salah dengan fenomena ini, sebab media sosial memang medium komunikasi kiwari nan efektif.
Kendati demikian, anak-anak yang punya akun medsos sejatinya harus melibatkan peran orang tua. Semacam jadi pengawas dan pemberi izin, gitu. Karena seperti kita tahu, medsos bukanlah “ruang aman”. Kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi yang kita berikan saat registrasi bukan kejadian langka. Perundungan siber karena semua orang bisa bertindak sebagai anonim hanya satu dari sekian banyak kekelaman medsos. Maka wajar kalau ada wacana usia minimum pengguna medsos dibatasi, seperti yang diusulkan Kominfo jadi 17 tahun.
ADVERTISEMENTS
Batasan usia minimal ini diusulkan Kominfo untuk menghindari eksploitasi data pribadi anak-anak
Melansir dari Antara, Kominfo lewat pengajuan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mengusulkan batasan usia anak-anak yang boleh bikin akun medsos adalah 17 tahun. Di bawah usia itu, mereka mengusulkan harus melibatkan izin dari orang tua. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan menegaskan orang tua harus terlibat dalam hal ini.
Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Eropa, yang sejatinya menetapkan batasan usia 16 tahun bagi para pengguna medsos. Nah, jika usulan ini diterima, maka nantinya akan lebih banyak tahapan yang harus dilewati anak di bawah usia 17 tahun kalau mau bikin akun medsos. Saat ini, RUU PDP masih berada di tahap pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Ditargetkan selesai akhir tahun 2020 atau awal tahun 2021.
Lebih lengkapnya, RUU PDP ini memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi, pemrosesan dan pengumpulan data pribadi, dan otoritas yang mengawasi perlindungan data pribadi. Nantinya data anak di bawah usia 17 tahun akan diperlakukan berbeda, dengan memasukkannya dalam klasifikasi spesifik atau sensitif. Jadi data anak di bawah usia 17 tahun akan dilindungi enkripsi sehingga nggak bisa digunakan untuk tujuan marketing. Biar anak-anak nggak akan jadi korban iklan, nih, Ayah dan Bunda~
Inisiatif Kominfo ini bisa dibilang semacam penegasan dari apa yang sudah dilakukan medsos. Facebook, misalnya, sudah menerapkan batas usia minimal 13 tahun untuk penggunanya. Ya meskipun sayangnya, usia pada saat bikin akun Facebook sangat mudah untuk dipalsukan.
ADVERTISEMENTS
RUU PDP ini nggak hanya mengatur medsos, tapi semua bentuk pemrosesan data pribadi anak. Termasuk game online
Nah, meski perbincangan tentang RUU PDP ini rame hanya seputar medsos, sejatinya aturan yang sama juga akan berlaku untuk seluruh pemrosesan data pribadi anak lo. Melansir Kumparan, Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar, menegaskan kalau RUU PDP ini juga berkaitan dengan seluruh pemrosesan data pribadi anak, baik yang diproses oleh pengendali data publik maupun privat. Dengan kata lain, game online juga termasuk.
Oleh karena itu Wahyudi mengimbau untuk jangan mempersempit pembicaraan hanya pada medsos, melainkan kepada semua hal terkait pemrosesan data pribadi anak. Karena seperti kita ketahui juga, berbagai aplikasi di berbagai gawai juga sudah memanfaatkan fitur pemrosesan data biometrik, seperti fingerprint dan face ID. Untuk itu aturan ketat demi melindungi data pribadi anak memang penting dikemukakan.
Sebagai rekomendasi biar verifikasi usia pengguna baik media sosial atau game online nggak bisa dipalsukan, Wahyudi mengatakan butuh aturan khusus yang meminta platform melakukan pengendalian verifikasi yang masuk kualifikasi anak. Ia menjelaskan satu metode yang bisa dilakukan, seperti mengirimkan konfirmasi pembuatan akun media sosial anak ke email orang tua, dan juga bisa mengaitkan akun anak dengan orang tua untuk pengawasan. Dengan ini, menurutnya anak-anak bisa terhindar dari konten yang nggak boleh dikonsumsi, karena algoritma akan bekerja sesuai kualifikasi usia anak.
Itu dia tujuan dan alasan Kominfo mengajukan RUU PDP. Bagaimana pendapatmu?