Penjara-penjara di Indonesia sudah penuh sesak oleh narapidana, bahkan sampai melebihi kapasitas. Kondisi ini dikhawatirkan bisa memperparah penyebaran virus corona. Pasalnya, virus tersebut bisa menyebar dengan gampang melalui cairan yang keluar saat bersin dan batuk. Untuk menghindari penyebaran, puluhan ribu narapidana dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di bawah pimpinan Yasonna H. Laoly.
Dari laporan CNN, ada 36.554 napi yang sudah dibebaskan karena virus corona sejak awal April hingga Sabtu (11/4). Program asimilasi dan integrasi ini tak berlaku bagi napi tindak pidana luar biasa seperti terorisme dan korupsi. Orang-orang yang dibebaskan disaring dengan ketat. Mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak melanggar kedisiplinan di dalam lapas maupun rutan. Tetapi bisakah sikap itu dipertahankan oleh semua napi saat bebas? Ternyata tidak~
ADVERTISEMENTS
Baru beberapa hari dibebaskan, sejumlah napi kembali berulah. Mereka terpergok saat mencuri di rumah warga dan menjambret di jalan
Seorang napi bernama Rudi (30) berusaha mencuri di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Rabu (8/4). Dia terpergok saat memanjat dinding rumah panggung milik warga lewat atap kamar mandi. Orang-orang yang mengamuk pun melemparinya dengan batu dan benda tumpul sehingga dia terluka. Beruntung, aparat kepolisian segera datang dan mengevakuasi RU ke Mapolsek Pammana untuk diperiksa. Ternyata napi ini baru tiga hari dibebaskan dari penjara!
Kejahatan serupa juga dilakukan oleh napi bernama Bahri (25) dan Yayan (23). Dilansir dari Kompas, mereka terlibat dalam kasus penjambretan di Jalan Darmo Surabaya pada Kamis (9/4). Padahal keduanya baru saja keluar dari Lapas Lamongan beberapa hari lalu. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, mereka mengaku nekat melakukan aksi penjambretan itu sampai ditangkap polisi lagi. Sungguh miris ya…
ADVERTISEMENTS
Dua napi di Denpasar juga ketahuan menjadi kurir ganja. Mereka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti
Bayu (24) dan Ikhlas (29) ditangkap di Denpasar oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali karena menjadi kurir ganja pada Selasa (7/4). Ikhlas adalah napi yang dibebaskan karena program virus corona, sedangkan Bayu sudah lebih dulu bebas karena masa tahanannya berakhir pada 2 April silam.
Mereka berdua bekerja sama untuk mengambil kiriman paket ganja di kantor jasa ekspedisi. Penangkapan berhasil dilakukan karena polisi mendapat informasi kalau ada pengiriman paket ganja dari Pekanbaru ke Bali. Keduanya pun diamankan bersama barang bukti berupa ganja seberat 2 kilogram.
ADVERTISEMENTS
Tak hanya itu, ada juga napi yang mengamuk di rumah makan saat mabuk. Diikuti oleh aksi napi lain yang mencuri rokok dan uang di warung
Dua hari setelah dibebaskan, seorang pemuda berinisial J kembali berulah. Dia mengamuk dan merusak rumah makan di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/4). Awalnya sang pelaku meminta mie di warung dalam kondisi mabuk. Namun, dia tak dilayani karena mienya tidak tersedia. Pemuda ini pun langsung mengamuk dan mengacak-acak tempat tersebut. Hingga kini dia pun menjadi buruan polisi.
Tindak pidana yang terjadi di warung makan juga dilakukan oleh Faisal (39) yang baru saja dibebaskan dari penjara berkat program pencegahan virus corona. Dia ditangkap karena mencuri empat bungkus rokok dan uang tunai Rp150.000 dari warung di Makassar pada Kamis (9/4). Padahal sebelumnya dia dipenjara karena kasus yang sama dan dijatuhi vonis 10 bulan penjara. Sungguh ironis, Faisal justru mengulangi perbuatannya setelah dibebaskan.
ADVERTISEMENTS
Akibat tindak kriminal yang mereka lakukan, para napi ini bisa dijebloskan lagi ke penjara. Padahal belum lama menghirup udara segar~
Sebelum dibebaskan, para napi telah memberi alamat rumah dan nomor telepon pada pihak Ditjen Pemasyarakatan. Mereka pun wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan yang dilakukan secara online, baik melalui video call maupun fasilitas sejenis. Napi yang bebas melalui program asimilasi tidak boleh keluar dari rumah, sedangkan yang integrasi boleh melakukannya di luar rumah. Jika ada napi program asimilasi yang ketahuan keluyuran, maka dia akan diberi sanksi pencabutan. Lantas, bagaimana dengan para napi yang kembali melakukan tindak pidana?
“(Mereka bisa) dicabut hak asimilasi dan integrasinya, diproses tindak pidana barunya, jadi sisa pidana lama akan ditambah dengan masa pidana yang baru,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti.
Sungguh miris ya kehidupan para napi ini. Di satu sisi, mereka ingin memulai kehidupan baru setelah dibebaskan. Namun di sisi lain, kurangnya fasilitas dan kesempatan membuat mereka nekat melakukan kejahatan lagi. Seharusnya pemerintah lebih memerhatikan para napi ini supaya tak berulah. Lebih bagus kalau pemerintah menyediakan lapangan kerja bagi mereka. Dengan begitu, semoga tindakan kriminal di masyarakat tak terjadi lagi.