Semua pasti juga tahu kalau siapapun yang sudah berusia 17 tahun ke atas di Indonesia, berhak dan wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain sebagai bentuk identitas sebagai warga negara Indonesia, KTP memiliki banyak fungsi lain yang tak kalah penting. Dari membuka rekening, asuransi, mengajukan KPR, sampai identitas untuk meminjam video atau komik, semua butuh KTP. Maka dari itu, KTP merupakan kartu wajib yang harus ada di dompet tiap orang.
Tapi tahukah kamu kalau pemerintah kita sejak tahun 2016 yang lalu, sebenarnya sudah mulai menjalankan program Kartu Identitas Anak (KIA). Yup sederhananya ya pengadaan KTP yang ditujukan untuk warga berusia 17 tahun ke bawah. Sebagaimana dilansir Kompas, bahkan katanya targetnya program ini bakal diselesaikan pada tahun 2019. Wah meski targetnya sudah tinggal sebentar lagi, kok kayaknya masih banyak ya orang yang bingung dengan program ini. Biar nggak bingung dan penasaran lagi, Hipwee News & Feature sudah bikin ulasan singkatnya.
ADVERTISEMENTS
Bertujuan untuk tingkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik supaya bisa memberikan hak terbaik anak, anak-anak berumur 0-17 tahun sekarang wajib punya KIA
Selama ini identitas utama anak-anak sebelum berusia 17 tahun adalah akta kelahiran, kartu keluarga, dan mungkin juga kartu pelajar. Sebelum mendapat KTP, anak-anak yang belum 17 tahun biasanya mengurus segala hal yang berurusan dengan perizinan resmi seperti membuat paspor, rekening, atau mendaftar sekolah dengan harus menyertakan dokumen-dokumen tersebut. Ya memang ribet sih, tapi itu sepertinya wajar jika mengingat anak-anak memang masih jadi tanggungan orangtua. Jadi semua urusan resminya harus seizin dan perwakilan orangtua.
Proses ribet inilah yang kiranya ingin disederhanakan atau diminimalisir oleh pemerintah dengan pengadaan KIA. Jadi tak perlu lagi dokumen-dokumen berlapis, anak-anak hanya cukup membawa KIA. Program KIA ini diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016. Ada dua jenis KIA yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan yang usia 5-17 tahun. Masa berlakunya juga mengikuti. Nantinya KIA bakal otomatis berubah menjadi KTP dengan nomor yang sama.
Meski dalam peraturan tersebut tidak secara eksplisit disebut sebagai kewajiban dengan konsekuensi yang jelas, pemerintah mengharapkan pada tahun 2019 semua anak Indonesia sudah memiliki kartu ini. Susah sih ini. Pengadaan e-KTP yang sudah dirintis sejak tahun 2009 saja, hingga sekarang masih belum dapat semua. Sidang korupsinya juga baru dimulai.
ADVERTISEMENTS
Dari 514 kabupaten/kota, hingga kini baru 110 kab/kota yang telah menerbitkan KIA. Demi memenuhi target 2019, pemerintah juga menyediakan berbagai insentif tambahanÂ
Karena memang tak mudah untuk melaksanakan program ini secara serentak, pemerintah awalnya menunjuk 8 kota sebagai percontohannya; Blora, Temanggung, Bantul, Magelang, Kediri, Pasuruan, Mojokerto dan Blitar. Kota-kota tersebut dipilih karena mereka punya rata-rata pendataan akta kelahiran yang tinggi. Dengan target penyelesaian program tahun 2019, sekarang baru 110 dari 514 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan KIA. Itupun disertai banyak keluhan warga akan langkanya blangko atau formulir pendaftaran di beberapa kota seperti kasus mandeknya KIA di Depok.
Selain pelaksanaan dari sisi teknis, sosialisasi program ini sepertinya belum maksimal alias banyak warga yang bahkan belum tahu. Ada sih upaya dari beberapa pemerintah daerah untuk mengadakan kampanye untuk membangun kesadaran masyarakat. Salah satunya Kabupaten Gunungkidul di DIY yang bekerjasama dengan toko buku Gramedia untuk memberikan diskon bagi tiap pemegang KIA. Ya harapannya dengan berbagai diskon atau fasilitas, orangtua makin giat dan tertarik membuat KIA bagi anak-anaknya.
ADVERTISEMENTS
Ya semoga saja program ini jadinya tidak sia-sia, apalagi kalau ternyata justru dimanfaatkan untuk ladang korupsi
Selain penyederhanaan masalah birokrasi buat anak-anak, secara psikologis sepertinya pemerintah berharap anak-anak bisa lebih mandiri jika diberikan identitas khusus. Ya semoga saja semua manfaat, target, dan harapan pemerintah itu bisa tercapai. Namun tak bisa dipungkiri, banyak orang yang pesimis atau bahkan mengkritik program ini. Anggota DPR, Rambe Kamarul Zaman bahkan meyakini bahwa KIA ini sebenarnya bertentangan dengan UU Administasi Kependudukan yang mewajibkan kartu tanda penduduk hanya untuk yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah.
Nah sekarang sudah masuk pertengahan tahun 2017 nih, tinggal sebentar lagi menuju 2019. Semoga miliaran Rupiah dari dana APBN yang sudah digelontorkan untuk program ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya ya untuk masyarakat Indonesia. Kalau ada yang masih belum tahu atau bingung tentang cara dan syarat pendaftaran KIA, bisa dilihat sendiri deh di laman resmi Kementrian Dalam Negeri ini. Siapa tahu ada yang punya adik, anak, atau keponakan yang belum terdaftar…