Beberapa waktu yang lalu, warganet sempat dibuat heboh karena kemunculan uang baru pecahan 1.0 yang diunggah akun TikTok @puspotv. Video singkat yang memperlihatkan bentuk uang rupiah dengan gambar penari Pendet itu mendapat ratusan ribu respons dari warganet. Nggak heran jika warganet ramai membicarakannya karena nominalnya yang teramat kecil.
Seperti kemunculan uang pecahan 75 ribu saat memperingati HUT RI ke-75 lalu, kemunculan uang pecahan 1.0 juga membuat warganet ingin mendapat uang baru tersebut. Sayang, pihak Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menegaskan bahwa uang viral tersebut hanya house note atau spesimen dan nggak bisa digunakan untuk transaksi. Apa itu house note dan bagaimana fungsinya? Yuk simak penjelasan selengkapnya!
ADVERTISEMENTS
Uang pecahan 1.0 hanya house note atau uang spesimen dan nggak bisa diperjualbelikan karena hanya digunakan untuk kepentingan internal Peruri
Usai viral di media sosial, pihak Peruri menyampaiakan penjelasan mengenai uang yang diisukan sebagai uang baru melalui akun Instagram resmi @peruri.indonesia. Pihak Peruri melalui Adi Sunardi selaku sekretaris perusahaan, juga menjelaskan bahwa uang pecahan 1.0 tersebut merupakan house note atau umumnya disebut sebagai uang spesimen. “Peruri tidak memperjualbelikan uang spesimen ini,” tutur Adi, dinukil dari CNN Indonesia. Uang spesimen sendiri hanya dicetak untuk kebutuhan promosi uang atau marketing tool yang hanya dilakukan oleh Peruri.
Pihak Peruri juga membantah adanya isu redenominasi atau penyederhanaan nominal mata uang. Adi pun menegaskan bahwa adanya house note ini hanya untuk mengetahui bagaimana kompetensi dan kemampuan suatu banknote printers atau perusahaan pencetak uang dalam menggunakan fitur keamanan. “House note bisa dibuat kapan saja sesuai kemajuan teknologi terbaru perusahaan,” imbuh Adi.
ADVERTISEMENTS
House note nggak bisa digunakan untuk transaksi karena nggak memenuhi syarat sebagai uang seperti yang tertuang dalam undang-undang
Pernyataan bahwa house note yang viral tersebut merupakan uang spesimen juga disampaikan oleh Kepala Departemen Pengedaran Uang BI, Marlinson Hakim. Dilansir dari Detik Finance, ia menyebutkan bahwa house note nggak memiliki syarat sebagai uang karena digunakan untuk uji coba cetakan saja. Adapun syarat sah uang yang bisa digunakan untuk transaksi sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Memiliki lambang negara yaitu Garuda Pancasila
- Terdapat frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”
- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
- Tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia
- Nomor seri pecahan
- Terdapat teks “Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai ….”
ADVERTISEMENTS
Hingga saat ini, Peruri telah mengeluarkan 3 seri house note pada tahun 2015, 2017 dan terakhir 2020
House note bergambar seorang perempuan yang sedang menari Pendet ternyata bukan uang spesimen pertama yang dibuat oleh Peruri, lo. House note bertema “The Inspiring Tales” ini merupakan seri ke-3 yang dibuat pada tahun 2020. Sebelumnya, Peruri pernah membuat house note dengan tema “The Beauty of Indonesia” pada tahun 2015. Setelah itu, Peruri membuat house note lagi dengan tema “Indonesia & Japanese Heritage” pada tahun 2017.
Nah, jadi nggak usah terburu-buru untuk memilikinya ya, SoHip! Ternyata cuma dipakai untuk uji coba saja kok.