Sebuah surat edaran tentang tata cara berpakaian di Fakultas Pertanian Universitas Sebelas Maret (UNS), tiba-tiba mengundang banyak kontroversi. Pasalnya, Surat Edaran Dekan Tentang Tata Tertib Berpakaian tersebut terdapat poin yang mewajibkan wajah untuk terlihat alias tidak boleh memakai penutup muka. Peraturan itu jelas bertentangan dengan orang-orang yang ingin mempraktikkan keyakinannya lewat pemakaian cadar atau niqab. Padahal kebebasan beragama jadi salah satu prinsip utama yang diamini semua orang Indonesia. Saking kontroversialnya, pihak UNS sampai didesak oleh banyak pihak untuk segera mengklarifikasi surat edaran tersebut.
Namun uniknya, dari keterangan awal yang tertera dalam surat edaran tersebut, alasan larangan penutup wajah itu bukan karena masalah agama tetapi kelancaran ‘komunikasi’. Sebagaimana dilansir dari Tempo, surat edaran dari Fakultas Pertanian UNS itu kini sudah dianulir untuk dievaluasi lebih lanjut (5/10). Sebenarnya apa ya alasan ‘komunikasi’ yang dimaksud?! Meskipun kontroversial, ternyata polemik larangan penutup muka ini cukup sering terjadi lho di Indonesia. Yuk simak selengkapnya ulasan Hipwee News & Feature ini!
ADVERTISEMENTS
Demi kejelasan identitas dan kelancaran komunikasi, surat edaran Fakultas Pertanian UNS ini berniat melarang penutup muka
Beberapa hari yang lalu Surat Edaran ini ramai diperbincangkan baik di sosial media dan di kalangan akademisi UNS. Sebenarnya yang jadi permasalahan adalah poin kedua dari peraturan tersebut yang menggarisbawahi “wajah wajib terlihat”, dimana hal itu merujuk ke pelarangan penggunaan cadar atau niqab atau atribut apapun yang menutupi wajah. Alasan pelarangan ini adalah supaya ada kejelasan identitas dan tidak mengganggu kelancaran komunikasi.
Belum diketahui secara persis apakah pernah ada kasus yang memanfaatkan atribut penutup wajah untuk melakukan hal yang merugikan pihak lain. Namun mengenakan penutup wajah memang bisa menyulitkan seseorang mengenali identitas orang lain. Contoh paling mudah adalah jika seorang mahasiswa mengikuti ujian semester, apabila wajahnya tidak terlihat maka sulit dibuktikan jika apakah mahasiswa yang sedang mengikuti ujian memang mahasiswa bersangkutan atau bukan.
ADVERTISEMENTS
Mengenai Surat Edaran ini, pihak UNS sudah menggelar konferensi pers dan mengatakan bahwa surat ini akan dievaluasi kembali
Ramai diperbincangkan di media, pihak UNS pun mengundang awak media untuk mengikuti konferensi pers di ruang sidang rektor UNS pada 5/10. Seperti yang dikutip dari Detik, Rektor UNS Ravik Karsidi buka suara mengenai Surat Edaran yang berisi tata tertib berpakaian. Surat Edaran yang dalam beberapa hari menjadi perbincangan masyarakat diakui sedang dalam proses evaluasi untuk didalami lagi. Sedangkan surat edaran yang sudah terlanjur tersebar di masyarakat dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Karena sedang proses evaluasi, maka SE (surat edaran) dekan FP dinyatakan tidak berlaku lagi,” Ravik Karsidi.
ADVERTISEMENTS
Larangan mengenakan cadar dan niqab bukan hal baru. Semenjak Orde Baru, permasalahan ini bahkan bukan hanya sekedar isu
Dua mahasiswi kedokteran di Universitas Sumatera Utara pernah mendapat masalah di kampusnya karena mengenakan cadar pada November 1999 silam. Mereka kerap diusir dari kelas hingga mendapat ancaman tidak diberi nilai jika tetap mengenakan cadar. Hal ini menyusul dekan fakultas kedokteran yang mengeluarkan surat keputusan, diantaranya berisi larangan mengenakan cadar. Perlakuan ini memicu demontrasi pleh ratusan mahasiswa di Sumatera Utara yang menganggap pelarangan mengenakan cadar bukanlah hal yang tepat dilakukan.
Beberapa bulan yang lalu juga sempat ramai dua orang guru Madrasah Tsanawiyah di Sulawesi Selatan tidak diperbolehkan mengenakan cadar saat kegiatan belajar mengajar karena ditakutkan akan menghambat kelancaran pengajaran pada murid. Komnas HAM memberikan tanggapan bahwa pelarangan ini seharusnya tidak diterapkan karena mengenakan cadar merupakan praktik beribadah dan beragama.
Setelah melalui komunikasi dengan beberapa pihak termasuk dengan Kantor Wilayah Kementrian Agama setempat, pihak yang bersangkutan, dan piohak sekolah. Masing-masing menyadari bahwa memang mengenakan cadar merupakan bagian dari pelaksanaan ibadah dan secara prinsip tidak ada larangannya. Namun dengan tetap mengenakan cadar, proses belajar mengajar kepada murid-murid MTs memang sedikit terhambat. Dalam kasus ini pihak sekolah meminta guru tersebut untuk menyesuaikan dan proporsional dalam bekerja.
ADVERTISEMENTS
Jika bicara soal hukum, pelarangan mengenakan cadar ini sebenarnya berpotensi melanggar HAM lho
Menggunakan cadar merupakan bagian dari pelaksanaan ibadah umat Muslim. Sedangkan setiap individu dijamin oleh negaranya untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 28 E ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945
Secara eksplisit, tidak ada larangan untuk mengenakan atribut keagamaan seperti cadar. Namun hingga saat ini masih saja ada beberapa pihak yang bertindak diskriminatif terhadap perempuan yang mengenakan cadar. Banyak juga yang mengkhawatirkan bahwa mengenakan cadar bisa jadi potensi penyalahgunaan yang berujung pada kriminalitas. Seperti yang terjadi di UNS beberapa waktu belakangan. Kalau menurut kalian gimana guys? Berikan komentar cerdasmu ya!