Menjelang tahun demokrasi, pemerintah telah menetapkan perencanaan penyelenggaraan Pemilu Presiden 2024 yang serentak dilaksanakan di Indonesia pada 14 Februari 2024 mendatang. Tanggal pemungutan suara tersebut telah ditetapkan melalui Rapat Dengar Pendapat Satu RDP pada 24 Januari 2022 silam di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan.
Adapun sejumlah persiapan tengah dilakukan oleh para peserta Pemilu juga panitia sebelum datangnya masa pemilihan. Menurut Presiden Jokowi, persiapan menjelang Pemilu ini dibagi menjadi beberapa tahapan yang disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program.
Tahapan Pemilu tersebut telah mulai dilakukan sejak 14 Juni 2022 dan akan berakhir saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2023. Setelah masa pemungutan suara, kemudian dilanjut dengan beberapa tahapan hingga yang terakhir ialah pengucapan sumpah dan janji oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Berikut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang dapat SoHip simak di sini~
ADVERTISEMENTS
Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Presiden tahun 2024
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, dilaksanakan serentak sejak 14 Juni 2022 – 14 Jun 2024.
- Penyusunan peraturan KPU, dilakukan mulai 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, diselenggarakan pada 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023.
- Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, mulai dilakukan sejak 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022.
- Penetapan peserta Pemilu yang dilakukan pada 4 Desember 2022 lalu.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, mulai dilakukan sejak 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 kemarin.
- Pencalonan anggota DPD, dilakukan pada 6 Desember 2022 – 25 November 2023.
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang mulai dilaksanakan pada 24 April 2023 – 25 November 2023 mendatang.
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilakukan pada 19 Oktober – 25 November 2023.
- Masa kampanye Pemilu, akan dimulai pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
- Masa tenang Pemilu, selanjutnya akan dilakukan pada 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024.
- Pemungutan suara serentak yang dipilih oleh masyarakat pada 14 Februari 2024.
- Perhitungan suara yang dilanjut usai selesainya waktu pemungutan suara, yakni pada hari yang sama dan dilanjutkan keesokan harinya jika belum selesai, yaitu 14 – 15 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara, dilakukan ketika perhitungan suara sudah selesai dilakukan, yaitu tanggal 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024.
- Penetapan hasil Pemilu kemudian dilakukan paling lambat ialah 3 hari usai pemberitahuan Mahkamah Konstitusi atau setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
- Terakhir, pengucapan sumpah dan janji Presiden beserta Wakil Presiden terpilih yang akan dilakukan pada 20 Oktober 2024.
Meskipun terlihat banyak dan sangat kompleks, namun tahapan Pemilu ini memang sudah dilakukan secara rutin ketika memasuki masa Pemilu.
So, buat SoHip yang memiliki hak suara untuk memilih pada Pilpres 2024 nanti, gunakanlah hak suaramu dengan bijak dan pastikan untuk memilih pemimpin yang amanah dan dapat bertanggung jawab, ya~