Setiap tahun banyak orang yang menunggu-nunggu seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pasalnya, pekerjaan sebagai PNS dianggap mapan dan cukup bergengsi. Karena itulah orang-orang langsung menyerbu saat pendaftaran CPNS dibuka pada November tahun ini. Apalagi, katanya seleksi ini dibuka seluas-luasnya untuk lebih dari 197.000 orang. Disediakan pula kuota untuk para penyandang disabilitas. Namun kalau persyaratannya dicermati, ternyata nggak semua penyandang disabilitas bisa mendaftar.
Selain kaum disabilitas, pihak yang turut dirugikan adalah para transgender dan ibu hamil. Ada sejumlah persyaratan yang melarang mereka untuk mengikuti seleksi CPNS 2019. Berikut ini selengkapnya seperti dilansir dari BBC.
ADVERTISEMENTS
Seleksi CPNS 2019 menyediakan kuota khusus untuk penyandang disabilitas. Namun ternyata, nggak semua jenis disabilitas diperbolehkan mendaftar
Hampir di semua kementerian, ada empat jalur masuk seleksi CPNS yaitu umum, cumlaude, disabilitas, dan putra/putri Papua. Setiap jalur masuk memiliki aturan yang berbeda. Untuk jalur disabilitas, syaratnya adalah mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik. Lantas mampu menganalisa, menyampaikan buah pikiran, berdiskusi, dan mengetik. Syarat lainnya adalah mampu berjalan dengan atau tanpa alat bantu selain kursi roda.
Menurut Mahmud Fasa selaku Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia, persyaratan itu kurang adil. Sebab penyandang disabilitas tuli, buta, bisu, dan daksa nggak bisa memenuhinya. Kalaupun bisa, hanya penyandang disabilitas daksa dengan cacat fisik ringan yang sesuai syarat.
Menanggapi hal tersebut, Ninik Rahayu selaku anggota Ombudsman berpendapat kalau pemerintah perlu menghapus persyaratan yang diskriminatif. Menurut Ninik, nggak boleh ada perbedaan bagi pelamar CPNS. Sebab para penyandang disabilitas juga merupakan Warga Negara Indonesia dengan hak yang sama.
ADVERTISEMENTS
Selain memberatkan penyandang disabilitas, seleksi CPNS juga nggak memperbolehkan kaum transgender dan ibu hamil untuk mendaftar
Sejumlah lembaga dan kementerian mencantumkan persyaratan khusus. Di situs Rekrutmen CPNS Kejaksaan 2019, pelamar di semua jabatan nggak boleh buta warna, cacat mental, bertato dan bertindik, serta nggak boleh mempunyai kelainan orientasi seks (transgender). Sedangkan di Kementerian Pertahanan, ada syarat yang menyebutkan kalau wanita hamil nggak boleh mendaftar. Persyaratan tersebut membuat seleksi CPNS menjadi nggak “seluas” yang diharapkan.
Menurut Ninik, nggak sepantasnya kaum transgender dan ibu hamil dilarang mendaftar. Sebab hal itu berlawanan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan UUD 1945 Pasal 27 yang menegaskan kalau kedudukan setiap orang sama. Yang penting bukanlah kondisi mereka, melainkan apakah mereka sanggup menjalankan tugas sesuai kebutuhan. Ninik memberi contoh, ibu hamil memang nggak bisa ditempatkan di medan perang, tetapi tentunya bisa bekerja di dalam kantor.
ADVERTISEMENTS
Menanggapi sejumlah kritik tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan kalau mereka bakal mengawasi seleksi CPNS. Ada pula kementerian yang berniat merevisi persyaratannya
Ternyata persyaratan CPNS bukan dirancang oleh BKN, melainkan oleh instansi masing-masing. Paryono selaku juru bicara BKN menekankan kalau ada alokasi 2% untuk para penyandang disabilitas. Itu sesuai Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas yang disahkan pada tahun 2016. Kalau ada instansi yang melanggar aturan tersebut, maka bakal dikenai sanksi. Di sisi lain, Didik berkata bakal merevisi persyaratan CPNS untuk penyandang disabilitas kalau memang aturan itu mengurangi hak mereka.
Semoga seleksi CPNS tahun 2019 bisa berjalan dengan lancar ya. Dengan adanya kesempatan ini, diharapkan semakin banyak orang Indonesia yang bisa mempunyai pekerjaan mapan. Semangat!