Setelah Dewan Perwakilan (DPR) jadi sorotan publik lantaran banyak kinerjanya yang dinilai nggak beres, mulai polemik RKUHP, pengesahan revisi UU KPK, hingga banyak yang absen saat rapat paripurna perdana, kini giliran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menuai kontroversi –yang sebenarnya cenderung bikin geli masyarakat seantero negeri sih.
Belum lama ini KPU baru menggelar uji publik terkait dua rancangan Peraturan KPU (PKPU) sekaligus revisinya. Lucunya, di dalam revisinya ada syarat yang justru nggak masuk akal. Katanya pemabuk, pejudi, dan pezina nggak boleh mencalonkan diri jadi kepala daerah. Dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU), tindakan itu dikategorikan sebagai tindakan tercela. Tapi anehnya, calon eks koruptor malah nggak disebut lo, kok bisa sih?
ADVERTISEMENTS
Syarat terbaru Pilkada 2020 dalam peraturan KPU mengundang perdebatan karena adanya pelarangan mabuk, judi, dan zina bagi pasangan calon yang mau maju
KPU baru menggelar uji publik terkait dua rancangan PKPU, salah satunya aturan tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, seperti dikutip Kumparan. Dalam rancangan yang masih proses penggodokan itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting, mengatakan kalau akan ada tambahan syarat baru, di antaranya paslon tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Lalu, perbuatan tercela itu dirinci lagi, pertama judi, lalu diikuti mabuk, pengguna dan pengedar narkoba, hingga berzina.
ADVERTISEMENTS
Bukannya nggak setuju dengan syarat tersebut, malah bagus kalau nanti aturan itu bisa menjaring paslon dengan kualitas terbaik. Tapi bukannya sulit ya mengecek orang itu pernah melakukan atau tidak?
Salah satu hal yang dinilai nggak masuk akal karena sulitnya membuktikan apakah seseorang pernah melakukan tindakan-tindakan tersebut. Kalau mau pakai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kan biasanya diisi sendiri dan kaitannya lebih ke perbuatan-perbuatan yang berurusan sama hukum. Sedangkan orang yang pernah judi, zina, atau mabuk belum tentu pernah terjaring polisi. Makanya susah kalau mau membuktikan juga.
ADVERTISEMENTS
Malah dalam syarat itu nggak disebutkan kalau eks koruptor nggak boleh mencalonkan diri. Waktu ditanya terkait ini, Komisioner KPU bilang kalau ada kesalahan teknis. Lah, gimana deh~
Ya kalau boleh jujur ya, antara mabuk, judi, zina dan korupsi, yang lebih berpotensi merugikan rakyat itu yang korupsi nggak sih… Walau sama-sama tercela, tapi mabuk, judi, zina kan lebih cenderung merugikan diri sendiri. Kalau masalah dosa nggaknya, biar aja itu jadi urusannya dengan Tuhannya. Kalau korupsi, selain dosa juga bakal bikin rakyat makin sengsara. Lah duit rakyat, masa mau seenaknya dicuri??
Tapi sayangnya, KPU malah nggak melihat itu sebagai tindakan berbahaya yang patut jadi syarat seseorang sebelum mencalonkan diri jadi kepala daerah. Saat ditanya mengenai ini, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku nggak ada aturan terkait napi korupsi. Ia justru berkilah kalau itu kesalahan teknis, mestinya sih ada. Ya, kita lihat aja nanti, bakal ditambah atau nggak~