Jadi Youtuber dan selebgram adalah cita-cita terbaru yang kini banyak diimpikan generasi millennial. Dengan bermodal popularitas di dunia maya, kini banyak orang bisa meraup pundi-pundi uang. Entah dari endorse atau iklan-iklan, penghasilan seleb dunia maya ini ternyata bisa sangat fantastis. Apalagi kalau sudah sekelas Atta Halilintar dan Ria Ricis, dalam sebulan aja bisa mengantongi miliaran rupiah lo!
Pendapatan yang melimpah ruah ini sedang jadi perbincangan hangat di kalangan Dirjen Pajak. Soalnya Youtuber atau selebgram sebenarnya ‘kan nggak tercatat sebagai pekerjaan formal, jadi bingung juga cara menagih pajaknya gimana. Padahal pendapatan mereka terus meningkat, seiring bertambahnya jumlah subscriber atau follower mereka di media sosial. Seperti Atta Halilintar yang subscribernya baru menyentuh angka 9 juta…
ADVERTISEMENTS
Atta Halilintar baru saja mengumumkan subscriber Youtube-nya yang mencapai angka 9 juta! Dengan bertambahnya jumlah subscriber ini, pendapatan Atta dari Youtube juga sudah pasti bertambah. Duh, berapa ya??
Pecinta Youtube pasti tahu youtuber terkenal asal Indonesia, Atta Halilintar. Atta disebut-sebut sebagai youtuber pertama se-Asia Tenggara yang subscriber youtubenya mencapai 9 juta! Pencapaian ini baru ia umumkan lewat akun medsosnya. Saat belum mencapai 9 juta, dikutip dari Grid.id, pendapatan Atta dari youtube aja sudah mencapai Rp200-an juta sampai Rp4 miliar per bulan! Dalam setahun ya tinggal dikali 12 aja. Haduh, duit semua lo itu~
Pendapatan Youtuber dan selebgram yang mencapai miliaran dalam setahun, membuat Ditjen Pajak mengimbau mereka buat membayar pajak. Tapi memang belum ada aturan resmi dan spesifiknya sih…
Nggak cuma Youtuber, para seleb Instagram juga jadi sorotan lantaran pendapatannya yang gila-gilaan. Mereka kerap menerima endorse dari brand ternama yang dalam sekali posting aja bisa dibayar jutaan rupiah. Bayangkan kalau dalam sehari dia mengunggah endorsement 5 kali, bisa dihitung kira-kira dalam sebulan dia dapat berapa.
Belum lama ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengimbau para artis medsos buat membayar pajak, mengingat penghasilan mereka yang bahkan melebihi direktur atau presiden sekalipun. Berdasarkan keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, dilansir dari Okezone, meskipun sekarang belum ada ketentuan spesifik bahwa youtuber dan selebgram wajib bayar pajak, tapi mereka tetap dikenakan ketentuan umum. Jadi mereka harus melaporkan pendapatannya dalam setahun secara self assessment. Baru kemudian pajaknya dihitung.
Soalnya potensi pendapatan negara dari pajak para Youtuber dan selebgram ini aja bisa mencapai triliunan lo. Secara logika sih mereka memang wajib membayar pajak
Memang sih, nggak semua Youtuber dan selebgram wajib bayar pajak. Kalau melihat ketentuan hukum pajak penghasilan, cuma mereka yang pendapatannya lebih dari Rp54 juta/tahun aja yang dikenai Wajib Pajak (WP). Atau yang perbulannya Rp4,5 juta. Menteri Sri Mulyani juga sudah menyinggung soal ini. Soalnya kalau seandainya semua youtuber atau selebgram WP bayar pajak, negara bisa memperoleh penghasilan sampai Rp15,6 triliun lo!
Sayangnya, banyak Youtuber atau selebgram yang merasa pemerintah kurang sosialisasi terkait hal ini. Nggak sedikit yang belum paham soal kewajibannya bayar pajak. Padahal mungkin mereka ya mau-mau aja bayar
Bukannya nggak mau bayar, tapi banyak youtuber dan selebgram justru nggak tahu menahu soal kewajiban mereka bayar pajak. Dari keterangan seorang youtuber, Kevin Hendrawan, seperti dikutip Tirto, ia dan kawan-kawannya kebanyakan ya cari tahu sendiri soal perpajakan ini. Sedangkan di luar sana, bisa jadi masih banyak banget youtuber atau selebgram yang sebetulnya belum paham dan nggak ada inisiasi buat kepo sendiri. Melihat situasi seperti ini, rasanya pemerintah lewat Ditjen Pajak memang perlu melakukan sosialisasi, biar lebih jelas gitu.
Sebenarnya nggak cuma youtuber atau selebgram aja sih yang perlu mendapat sosialisasi pajak. Buat mereka yang buka usaha sendiri juga mungkin belum pada tahu kalau mereka tetap dikenakan wajib pajak. Apalagi pedagang-pedagang di pasar atau desa yang penghasilannya sudah di atas Rp4,5 juta/bulan.