Akhir-akhir ini jagat maya Indonesia diramaikan dengan fenomena crazy rich. Istilah crazy rich sendiri sering disematkan para generasi millennial pada segelintir orang yang memiliki kekayaan berlimpah dan acap kali diumbar ke media sosial.
Sebut saja Indra Kenz dan Doni Salmanan yang merupakan crazy rich yang memiliki harta berupa tabungan dan barang mewah yang ditaksir ratusan miliar rupiah. Sayangnya, baik Indra maupun Doni terlibat kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang mengharuskan mereka ditahan di Bareskrim Polri baru-baru ini.
Fenomena crazy rich di Indonesia justru menarik perhatian Kementerian Keuangan Indonesia. Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan turut menanggapi hal ini secara terbuka. Menurutnya, sudah sewajibnya orang-orang yang sering pamer kekayaan di media sosial atau disebut crazy rich ikut menyetor pajak ke negara.
ADVERTISEMENTS
Tanggapan Menteri Keuangan soal fenomena kaum pamer harta di media sosial
Dilansir dari CNN Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak hentinya mengingatkan masyarakat Indonesia untuk membayar pajak. Tidak terkecuali harta-harta fantastis yang seringkali dipamerkan crazy rich Indonesia.
“Kalau naturanya gede-gede karena sekarang ini ada juga kan di media sosial anak-anak yang baru umurnya 2 tahun udah diberi pesawat, bukan pesawat-pesawatan ya, pesawat beneran sama orang tuanya,” ujar Sri Mulyani dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Pajak di Jawa Tengah pada Kamis (10/3).
Menteri Keuangan pun menegaskan bahwa pihaknya siap membidik pajak dari harta para crazy rich Indonesia. Ia pun menambahkan pajak yang dibidik pihaknya nanti berkaitan dengan pajak kategori natura.
Nikmati konten menarik seputar cara punya kendaraan: Cara Realistis Punya Kendaraan Pribadi. Pertimbangkan Bujet, Singkirkan Gengsi
ADVERTISEMENTS
Pemungutan pajak pada crazy rich merupakan upaya menjalankan sistem yang adil dan menyeluruh
Pembidikan pajak terhadap crazy rich bukan tanpa alasan. Hal ini dilakukannya agar masyarakat percaya bahwa negara telah menjalankan sistem pemungutan pajak yang adil dan menyeluruh.
“Jadi memang di Indonesia kan ada yang crazy rich, ada yang memang dia mendapatkan fasilitas dari perusahaannya luar biasa besar. Itulah yang seperti itu dimasukkan dalam perhitungan perpajakan. Itu yang disebut aspek keadilan,” imbuh Sri Mulyani.
Lebih jauh, ia mengatakan bahwa tidak membidik pajak kategori natura pada kalangan menengah atau kecil. Ia menjelaskan apabila fasilitas dari kantor bernominal tidak seberapa maka tidak akan dikenakan pajak sebagaimana mestinya.
Fasilitas berupa komputer jinjing dan telepon genggam yang diberikan kantor tidak masuk hitungan kena pajak. Sementara fasilitas dari kantor yang diberikan dalam bentuk bukan uang seperti fasilitas jet pribadi dan kredit tak terbatas dapat dikenakan pajak natura.
Dalam unggahannya di laman Instagram pribadinya, Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak merupakan pondasi pembangunan sebuah negara. Selain itu, pajak juga berfungsi sebagai ‘shockbreaker’ yang menjaga masyarakat dari goncangan seperti pandemi dan krisis ekonomi.
“Ya, pajak adalah pondasi dari pembangunan sebuah negara. Tidak ada negara di dunia ini menjadi makmur dan kuat tanpa perpajakan,” tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani.