Nyeri haid yang setiap bulan datang menghampiri para kaum hawa memang merupakan hal yang lazim. Ketika mengalami haid, seorang perempuan mungkin saja tidak hanya mengalami nyeri di bagian perut. Sakit kepala hingga sakit seluruh badan pun memungkinkan terjadi. Walau kondisi haid seperti ini merupakan sebuah hal yang normal, namun dapat berpengaruh terhadap produktifitas kerja seorang wanita.
Tidak heran kalau beberapa negara sempat mewacanakan cuti haid untuk pekerja perempuan. Seperti yang dilakukan Spanyol, yang baru saja meresmikan Undang-Undang Cuti Haid. Wah, seperti apa turan cuti haid ini dan bagaiaman dengan negara lainnya, termasuk Indonesia ya?
ADVERTISEMENTS
Spanyol meresmikan Undang-Undang Cuti Haid tetap berbayar
Setelah mengajukan rancangan undang-undang sejak setahun lalu, Spanyol akhirnya resmi menjadi negara Eropa pertama yang mengizinkan cuti haid dengan tetap dibayar. Dilansir dari CNN Indonesia pada tanggal 20 Februari 2023, Pemerintah Spanyol menyatakan bahwa undang-undang terkait cuti haid berbayar ini disetujui oleh 185 suara dan 154 suara yang menentang. Salah satu tujuan diresmikannya undang-undang ini adalah untuk menghilangkan tabu terhadap masalah ini.
Undang-undang ini memberikan hak kepada karyawan perempuan yang mengalami nyeri haid untuk mendapatkan cuti sebanyak yang dibutuhkan. Meski masih membutuhkan surat dokter untuk pengajuan cuti, namun cuti haid ini tetap akan dibayar karena merupakan sistem jaminan sosial negara.
ADVERTISEMENTS
Cuti haid di negara lain, bagaimana dengan Indonesia?
Selain Spanyol yang baru saja meresmikan cuti haid berbayar, ternyata juga ada beberapa negara di dunia yang mengizinkan hal yang sama. Dilansir dari BBC Indonesia pada 18 Mei 2022 lalu, ternyata Jepang telah memberlakukan cuti haid sejak 70 tahun lalu. Hak cuti haid ini diberikan kepada petambang dan pekerja pabrik karena tidak terdapatnya kamar mandi yang memadai di tempat kerja mereka. Namun begitu, penerapan cuti haid di negeri sakura ini masih tergolong sangat rendah.
Dilansir dari Detik.com, Zambia juga telah memberikan izin cuti haid. Karyawan perempuan diberikan izin 1 (satu) hari setiap bulannya di negara ini. Hanya saja penamaanya izin tersebut bukan cuti haid atau menstruasi, melainkan “hari ibu”. Bahkan, karyawan dapat menuntut apabila tidak diizinkan lho, SoHip.
Walau sempat dikecam para aktivis pria sebagai bentuk diskriminasi, namun Korea Selatan tetap menerapkan cuti haid di Undang-Undang Perburuhan mereka sejak tahun 2001 lalu. Sementara itu, melansir dari Liputan6, di Taiwan, pekerja wanita mendapatkan 3 (hari) cuti ekstra dalam setahun sejak 2013. Tambahan cuti ini melebihi cuti sakit normal yang diizinkan untuk semua karyawan.
Sedangkan untuk Indonesia sendiri ternyata juga ada undang-undang yang mengatur, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 81 ayat (1) :
“Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan rasa sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”
Pasal 81 ayat (2) :
“Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
Pasal 82 ayat (1) :
“Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”
Pasal 82 ayat (2) :
“Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.”
Namun begitu, Presiden Joko Widodo sempat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (PERPPU Cipta Kerja). Sayangnya, tidak terdapat aturan spesifik terkait jangka waktu istirahat atau cuti haid dan melahirkan di dalamnya.
Diketahui bahwa aturan yang spesifik itu akan digantikan dengan hak-hak yang dimuat dalam perjanjian kerja. Jadi, kebijakan tiap perusahaan pun akan berbeda, sesuai perjanjian kerja. Gimana di tempat kerjamu SoHip? Apakah ada cuti haid juga?