Baru-baru ini, komentar seorang pengacara asal Jepang bernama Kengo Nishigaki menarik perhatian banyak warganet Indonesia. Diundang untuk menghadiri acara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengacara yang baru pertama kali datang ke Indonesia ini, keheranan melihat ada mobil warga yang mendapat pengawalan khusus polisi atau voorijder. Nishigaki heran kenapa masyarakat umum bisa mendapat pengawalan bak Presiden atau petinggi negara asing.
Celetukan sederhana itu tak pelak langsung menggelitik rasa penasaran kita semua, iya ya siapa sih yang sebenarnya berhak atau boleh pakai voorijder?Â
Mungkin karena saking seringnya mendengar sirene mobil polisi yang sedang mengawal kendaraan di jalan raya, kita otomatis berpikir ‘oh mungkin ada tamu‘ meski tidak tahu juga siapa yang dikawal. Nah, pengawalan itu dikenal dengan voorijder yang diambil dari Bahasa Belanda, artinya adalah mandor, tetapi di Indonesia dikenal sebagai polisi yang memberi pengawalan untuk membuka jalan. Pengawalan voorijder sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang lho. Hanya orang atau kendaraan tertentu yang boleh dikawal oleh voorijder. Kalau mendapati orang selain dalam list di bawah ini mendapat kawalan, kamu pantas curiga ada penyalahgunaan wewenang di situ. Mau tahu siapa yang sebenarnya berhak? Kulik bersama Hipwee News & Feature yuk~
ADVERTISEMENTS
1. Kendaraan yang bisa mendapat pengawalan voorijder adalah kendaraan pemadam kebakaran karena kepentingannya untuk keselamatan nyawa banyak orang
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
2. Ambulans juga boleh kok dikawal polisi asalkan saat itu sedang mengangkut orang yang sakit sehingga perlu pertolongan secepatnya
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
3. Selain itu, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas bisa juga mendapatkan pengawalan
ADVERTISEMENTS
4. Kendaraan Presiden dan juga pimpinan lembaga Negara Indonesia boleh dikawal juga oleh pihak kepolisian
5. Kalau ada tamu negara asing atau pejabat luar negeri, pengawalan polisi juga diperbolehkan kok
6. Pengantar jenazah juga bisa mendapat pengawalan polisi termasuk iring-iringannya juga
7. Sebenarnya, konvoi atau kendaraan dengan kepentingan tertentu juga bisa mendapatkan pengawalan asal sesuai dengan pertimbangan petugas kepolisian
8. Kendaraan dengan dimensi yang melebihi aturan juga perlu mendapatkan pengawasan dari polisi. Tapi pengaturan dimensinya tergantung dengan jenis jalannya
Jadi sebenarnya, pantas nggak sih kendaraan masyarakat umum mendapatkan keistimewaan berupa pengawalan dari kepolisian atau voorijder?