Sudah sejak zaman dahulu kala biaya pendidikan jadi masalah. Sejak zaman penjajahan dulu, pendidikan sudah dikhususkan kepada mereka yang punya banyak uang. Seakan mereka yang hartanya pas-pasan dilarang dan dibatasi pendidikannya. Bahkan hingga sekarang, besaran biaya uang kuliah misalnya, masih saja jadi persoalan. Tengok sudah berapa kali mahasiswa demo karena kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT mereka.
Sebagaimana dilansir Jawapos, ternyata ada wacana untuk kembali menaikkan uang kuliah alias UKT loh. Wacana untuk menaikkan UKT tersebut diajukan oleh sebelas Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH). Nah, biar kamu nggak kaget siap-siap dulu ya dengan kenaikannya ~
ADVERTISEMENTS
1. Sistem UKT sebenarnya diterapkan untuk membantu mahasiswa yang kurang mampu. Agar calon mahasiswa yang ekonominya pas-pasan tetap bisa jadi anak kuliahan
Sistem uang kuliah tunggal atau yang lebih dikenal dengan UKT sudah sejak 2012 silam diterapkan di Indonesia. Jika dulu besaran uang kuliah sama untuk setiap mahasiswa, sejak diterapkannya sistem UKT ini ada beda antara masyarakat kurang mampu dan mereka yang penghasilanya mencapai puluhan juta. Ya, besaran biaya kuliah mahasiswa sekarang ditentukan oleh jumlah pendapatan orangtuanya.
Semakin besar pendapatan per bulan orangtua, maka biaya kuliahnya juga akan semakin mahal. Tujuannya untuk memperlancar subsidi silang. Jadi, mahasiswa yang ekonomi keluarganya kurang mampu bisa terbantu membiayai kuliah dengan dana dari mahasiswa yang berasal dari keluarga kaya. Bagus sih. Dengan begitu mahasiswa yang ekonominya pas-pasan nggak perlu khawatir memikirkan biaya kuliah. Dengan adanya UKT ini, biaya kuliah mereka ditanggung bersama.
ADVERTISEMENTS
2. Nah 11 PTN BH ini yang kemudian sepakat untuk membuat wacana menaikkan UKT untuk kelompok UKT teratas. Ini alasannya…
Atas dasar itu kemudian 11 PTN yang sudah berbadan hukum mengajukan kenaikan besaran UKT. Tapi tenang, nggak perlu khawatir dulu. Yang UKT-nya naik cuma kelompok atas saja kok. Jadi hanya kelompok mahasiswa yang dinilai paling kaya di kampus saja yang nantinya akan mengalami kenaikan besaran UKT. Alasannya adalah karena tidak ada bedanya besaran UKT mahasiswa yang orangtuanya berpenghasilan 10 juta dan 100 juta. Karenanya perlu diadakan kebijakan baru untuk menangani hal tersebut.
“Jadi, pada praktiknya itu ada juga masyarakat yang ngempet (menahan, Red) ingin bayar mahal, tapi tidak bisa,” ujar Dwikorita, rektor UGM – Dikutip dari Jawapos
Karena ada beberapa orangtua mahasiswa yang penghasilannya besar dan ingin membayar lebih tapi takut dikenai tuduhan gratifikasi, makanya usulan penaikan besaran UKT ini diajukan kepada DIKTI. Kembali lagi ke tujuan awal subsidi silang UKT, dengan menampung lebih banyak uang masuk tentu mahasiswa kurang mampu yang dibantu juga jumlahnya akan bertambah. Yah, paling tidak itulah keinginan dari wacana kenaikan UKT tersebut.
ADVERTISEMENTS
3. Tapi kalau niatnya cuma membantu mahasiswa kurang mampu, harusnya ada opsi sumbangan orangtua. Bukan menaikkan uang kuliahnya lagi
Sejujurnya kalau niatan utamanya adalah membantu mahasiswa kurang mampu, opsi menaikkan UKT dinilai kurang tepat. Menaikkan UKT sama saja dengan terlalu men-general-kan kemampuan dan keinginan mahasiswa-mahasiswa yang orangtuanya berpenghasilan tinggi.
Kalau tujuannya utamanya agar semakin banyak mahasiswa kurang mampu yang dibantu, maka opsi sumbangan dari orangtua mahasiswa harusnya yang jadi pilihan utama. Orangtua mahasiswa yang ingin membayar lebih guna membantu mahasiswa lain bisa menyalurkan dana bantuannya lewat sana. Selain lebih manusiawi dengan tidak terkesan memaksa, opsi sumbangan juga akan menjangkau lebih banyak orangtua mahasiswa. ‘Kan tak terbatas pada golongan paling kaya saja. Dengan menggunakan opsi sumbangan, bantuan dari semua orang tetap diterima.
ADVERTISEMENTS
4. Menaikkan UKT menimbulkan ketakutan dana tersebut nggak sesuai sasaran. Orientasi kampus pun mulai dipertanyakan
Selain itu, keputusan menaikkan besaran UKT juga menuai kontroversi. Adanya ketakutan bahwa dana UKT tak sampai pada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan, misalnya. Kasus seperti itu masih sering dipertanyakan oleh orangtua mahasiswa dan pengamat pendidikan. Karenanya menaikkan besaran UKT sangat diragukan efektivitasnya.
Nah, masalah lain adalah akan diragukannya orientasi kampus. Jika besaran UKT pada kelompok teratas naik, dikhawatirkan kampus akan berubah haluan. Dari yang semula orientasinya mendidik jadi berhaluan mencari calon mahasiswa kaya demi mendapat pemasukan yang lebih besar. Yah, kalau ini jangan sampai lah ya…
Sejauh ini, usulan kenaikan besaran UKT tersebut masih dalam tahap pengkajian. Meski sudah berbadan hukum, namun 11 perguruan tinggi tersebut masih milik negara. Jadi keputusan jadi tidaknya UKT naik, masih harus menunggu keputusan final dari pihak DIKTI. Yah, apapun itu. Semoga keputusannya benar-benar dapat membantu pendidikan Indonesia deh.