Bagi sebagian orang, bisa menduduki posisi di lembaga-lembaga pemerintahan sudah jadi impian sejak lama. Ini bisa dilihat dari tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang setiap tahunnya selalu ramai peminat. Ratusan ribu orang saling berebut kursi di pemerintahan. Kebanyakan dari mereka tergiur dengan gaji dan berbagai tunjangan yang diberikan negara untuk para abdi negaranya. Ibaratnya, PNS ini adalah orang-orang yang dimanja negara, mengingat tugasnya untuk melayani rakyat.
Melihat para pejabat publik seperti walikota, gubernur, pimpinan BUMN, hingga presiden, membuat kita sebagai rakyat jelata, kadang penasaran berapa sih gaji yang mereka terima setiap bulan? Apalagi belum lama ini publik dikejutkan dengan ‘bocoran’ gaji Megawati Soekarnoputri yang mencapai lebih dari Rp100 juta/bulan! Diketahui saat ini ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP). Itu baru Megawati ya, gimana dengan pejabat yang lain? Kalau kamu penasaran, yuk simak ulasan Hipwee News & Feature berikut ini~
ADVERTISEMENTS
1. Mari mulai di level terbawah dulu. Pak Ridwan Kamil, sebagai walikota Bandung, per bulannya bisa menerima gaji Rp6 jutaan
Besaran gaji pokok walikota memang bisa dibilang kecil, yakni sebesar Rp3.542.000. Tapi kalau digabung dengan tunjangan jabatan, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), dan tunjangan transport besarnya bisa mencapai Rp75 jutaan! Belum lagi biaya penunjang operasional yang besarnya tergantung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kalau PAD di bawah atau setara Rp5 miliar, kepala daerah Kabupaten/Kota minimal akan mendapat Rp125 juta dan maksimal 3% per bulan. PAD lebih dari itu, ya jelas lebih tinggi lagi.
Kelihatannya gede banget ya, tapi jumlah itu punya dasar hukum yang jelas lho. PP Nomor 59 Tahun 2000 untuk gaji pokok, Keppres Nomor 68 tahun 2001 untuk tunjangan jabatan, dan PP No. 109 tahun 2000 untuk tunjangan operasional.
ADVERTISEMENTS
2. Kalau Pak Anies Baswedan selaku Gubernur DKI, tiap bulannya bisa menerima Rp8 jutaan. Itu baru gaji pokok dan tunjangan ya, belum uang operasional
Gubernur beda lagi. Contohnya aja Anies Baswedan, yang tiap bulan bisa menerima gaji pokok Rp3 juta dan tunjangan Rp5,4 juta. Sama kayak walikota, gubernur juga memperoleh uang operasional yang besarnya berdasarkan PAD. Bahkan kabarnya, seperti dilansir Poskota News, mantan gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat, saat menjabat dulu pernah mendapat uang operasional Rp1 miliar per bulan!
ADVERTISEMENTS
3. Sedangkan wakilnya, Sandiaga Uno, cuma beda Rp1,6 juta. Tiap bulan biasa memperoleh Rp6.720.000
Kalau wakil gubernur gaji pokoknya cuma Rp2,4 juta. Tunjangan sebesar Rp4,32 juta. Jadi kalau ditotal Rp6,72 juta. Tapi ya itu tadi, wakil gubernur juga akan menerima kucuran dana operasional dari PAD tiap-tiap daerahnya.
ADVERTISEMENTS
4. Meski jabatannya sama-sama gubernur, tapi beda gajinya bisa jauh banget. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, per bulannya bisa mendapat Rp194 juta!
Perry Warjiyo yang baru dilantik tahun ini, kabarnya per bulan bisa memperoleh pendapatan sebesar Rp194 juta! Tapi katanya sih bilangan ini masih kalah dibanding gaji yang diterima Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wah jadi penasaran mereka per bulan biasa terima berapa ya?
ADVERTISEMENTS
5. Kalau jajaran menteri kayak Bu Susi atau Bu Sri Mulyani, gaji+tunjangannya bisa mencapai Rp18 juta!
Gaji pokok para menteri yang menjabat di kabinet ternyata cuma sebesar Rp5.040.000. Tapi tunjangannya bisa mencapai Rp13.608.000. Belum lagi di luar anggaran operasional, seperti dikutip di Poskota News, yang semuanya kalau ditotal ya bisa mencapai Rp150 jutaan!
ADVERTISEMENTS
6. Sama halnya kayak menteri, Ketua DPR Bambang Soesatyo, setiap bulannya bisa menerima take home pay sekitar Rp18 jutaan
Untuk gaji pokok menteri dan Ketua DPR sama, yakni Rp5.040.000. Besaran ini diatur dalam PP No. 75/2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Tapi ya kalau ditotal sama tunjangan dan lain-lain pasti nggak jauh beda sama yang diterima menteri.
7. Kalau Jusuf Kalla sebagai wakil presiden, berhak menerima 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara
Nah, di level yang lebih tinggi lagi, Jusuf Kalla misalnya, sebagai wakil presiden ia berhak menerima 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, dalam hal ini Ketua Dewan Perwakilan Rakyat/Mahkamah Agung/Badan Pemeriksa Keuangan. Mereka menerima gaji pokok Rp5.040.000, berarti wakil presiden menerima Rp20.160.000. Besar tunjangannya Rp22.000.000. Jadi kalau ditotal sekitar Rp42.160.000. Jumlah ini belum termasuk sama biaya perjalanan dinas, dan lain-lain.
8. Lalu gimana dengan presiden kita Joko Widodo? Berdasarkan UU No. 7/1978, presiden RI berhak memperoleh gaji 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara
Posisi tertinggi sebagai presiden, gaji pokoknya adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yakni Rp30.240.000. Sedangkan tunjangannya Rp32.500.000. Total Rp62.740.000. Jumlah ini diatur dalam UU No. 7/1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Wah, ternyata take home pay presiden dan wakilnya masih jauh di bawah take home pay Gubernur BI dan lembaga tinggi perbankan lainnya ya! Jadi siapa nih yang cita-citanya kerja di BI? Siapa tahu ‘kan, dari staf biasa bisa jadi gubernur~