Kalau pergi ke tempat-tempat publik seperti mall atau bank, kita sering menjumpai para satuan pengamanan atau lebih dikenal dengan sebutan satpam yang berjaga di tempat tersebut. Adanya seorang satpam yang menjaga tempat cukup krusial. Pasalnya satpam bertugas sebagai pertahanan pertama jika terjadi tindak kriminal.
Dapat dikatakan, satpam adalah partner polisi untuk menindak mereka yang melakukan kriminalitas. Sama seperti polisi, satpam memiliki seragam kerja. Di seluruh Indonesia telah ditetapkan bahwa seragam satpam berwarna putih dengan celana atau rok biru, dan topi dinas. Tapi kini para satpam akan memiliki seragam baru setelah Kapolri memberikan instruksi untuk mengganti seragam ‘rekan’ mereka. Penasaran? Yuk langsung simak berita lengkapnya di bawah ini!
ADVERTISEMENTS
Kini para Satpam akan memiliki pakaian baru berwarna coklat yang mirip dengan pakaian dinas anggota Polisi
Ada kabar baik bagi mereka yang berprofesi sebagai Satuan Pengamanan alias satpam. Kini rencananya seragam dinas satpam akan menyesuaikan dengan baju dinas polisi yaitu warna coklat. Nggak hanya baju, topi dinas satpam pun mirip dengan topi polisi.
Pergantian seragam dinas satpam ini menyesuaikan dan dirancang dengan beragam model. Mulai dari seragam dinas biasa, seragam untuk mereka yang berhijab serta seragam dengan setelan jas. Menariknya lagi satpam juga akan diberi tanda pangkat. Nah pergantian seragam ini diharapkan dapat menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai petugas kepolisian terbatas. Selain itu diharapkan pula dapat terjalin hubungan emosional yang lebih erat antara satpam dan anggota kepolisian.
ADVERTISEMENTS
Pergantian ini adalah Instruksi dari Kapolri Jenderal Idham Azis. Pergatian seragam ini diharapkan dapat menimbulkan rasa bangga dan mempererat hubungan emosional antara polisi dan satpam
Pergantian seragam satpam menjadi warna coklat ini diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Hal ini diumumkan oleh Divisi Humas Mabes Polri pada Senin, 14 September 2020 di kantornya kawasan Jakarta Selatan. Setelah melakukan pengumuman ini pihak polisi memberikan waktu untuk seluruh instansi untuk mengganti seragam satpam.
Berdasarkan instruksi tersebut akan ada lima jenis seragam satpam yang memiliki tanda pangkat. Lima jenis seragam tersebut antara lain Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan terakhir Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
ADVERTISEMENTS
Pemberlakuan atau pergantian seragam pada satpam diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
Pengaturan seragam satpam bukan hanya instruksi dari Kapolri saja. Ternyata pemberlakuan seragam dan atribut anggota satpam sebelumnya diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah. Kendati demikian pemberlakuan seragam ini juga wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Gimana menurutmu? Keren kan seragam barunya?