Baru-baru ini, pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menyita perhatian publik. Pengesahan yang dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 itu berlangsung pada Selasa (6/12). KUHP baru nggak hanya menjadi perhatian masyarakat Indonesia saja, tapi juga publik Internasional.
Media-media asing bahkan menyoroti pasal tentang perzinaan yang dinilai membuat turis asih harus waspada ketika berkunjung ke Indonesia, loh. Bahkan, Australia mengeluarkan travel warning atau peringatan perjalanan bagi warganya.
Australia secara resmi mengeluarkan travel warning untuk warganya yang akan berkunjung ke Indonesia
Imbas pengesahan RKUHP jadi UU, memang sedang menjadi sorotan, salah satunya di dunia pariwisata. Melansir dari DetikNews, Australia secara resmi mengeluarkan travel warning untuk warganya yang akan ke Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia pada Kamis (8/12).
Mereka mengubah aturan Travel Advice atau saran perjalanan menjadi Travel Warning atau peringatan perjalanan yang mengimbau masyarakatnya untuk berhati-hati ketika berkunjung ke Indonesia. Langkah tersebut dilakukan Australia setelah RKUHP disahkan, yang kemudian aturan baru tentang hubungan seks di luar pernikahan bagi semua orang yang berada di wilayah Indonesia akan dikenai sanksi hukuman.
“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” tulis pihak Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia dilansir dari situs Smart Traveler.
Lebih lanjut, pemberitahuan itu juga memperingati warganya untuk berhati-hati dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, hal yang dilarang dalam KUHP tentang perzinaan itu merupakan hal yang legal di Australia.
“Wisatawan berhati-hatilah, karena jika tidak,kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah,” tulis pengumuman itu.
Selain itu, saran perjalanan bagi warga Australia yang akan ke Indonesia juga dikeluarkan pihak Imigrasi Australia. Mereka menyarankan warganya untuk benar-benar mengetahui dan memahami aturan baru di Indonesia.
“Kita perlu memastikan semua orang mengetahui undang-undang baru ini, karena terakhir yang kita lihat adalah orang-orang tertangkap basah melakukan sesuatu yang menurut undang-undang Indonesia tidak boleh mereka lakukan, bahkan ketika yang mereka lakukan benar-benar legal (di Australia),” kata Juru Bicara Imigrasi Australia, dinukil dari NewsAu.
Amerika Serikat mengkritik pengesahan RKUHP karena dinilai melanggar hak asasi manusia
Sebelum Australia mengeluarkan travel warning itu, Amerika Serikat juga memberi peringatan pada Indonesia terkait kemungkinan larinya investor, terutama di bidang pariwisata. Sama seperti Australia, Amerika pun mengeluarkan peringatan itu terkait hukuman pidana hubungan seks di luar pernikahan. Keterangan itu secara resmi diberikan oleh Juru Bicara Departemen Luar Negeri Ned Price, juga menyinggung soal Hak Asasi Manusia (HAM).
Melansir dari AFP, Ned Price menyebut bahwa Washington khawatir tentang bagaimana perubahan undang-undang itu bisa berdampak pada pelaksanaan HAM dan kebebasan mendasar di Indonesia. Menurutnya, aturan tersebut akan berdampak negatif pada wargan negara Amerika yang berada di Indonesia.
“Kami juga prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut dapat berdampak pada warga kami yang berkunjung dan tinggal di Indonesia, serta iklim investasi pagi perusahaan Amerika,” kata Ned Price, dinukil dari AFP.
Beberapa media internasional pun ikut menyoroti secara khusus terkait pasal perzinaan dalam RKUHP yang sudah disahkan. Salah satunya media asing BBC yang menerbitkan berita dengan judul Indonesia Passes Criminal Code Banning Sex Outside Marriage. Nggak hanya itu saja, New York Times juga menyoroti hal yang sama melalui berita berjudul In Democratic Indonesia, New Penal Code Erodes Long-Held Freedoms.
Pemerintah tegaskan adanya kesalahan persepsi media asing yang menyoroti pengesahan RKUHP
Merespons reaksi dunia internasional terkait pasal perzinaan itu, pemerintah pun angkat bicara dan memberikan klarifikasi. Melansir dari DetikNews, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, menjelaskan bahwa terjadi mispersepsi dari media luar, terkait hukum bagi seks di luar pernikahan.
“Yang berkembang terakhir sini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan,” jelas Yasonna.
Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan seseorang nggak mungkin ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina tanpa adanya laporan. Dia menegaskan pelapor pun terbatas, hanya pihak keluarga dekat, misalnya pelapor adalah suami atau istri korban. Sehingga, pemerintah juga mengimbau turis-turis asing nggak perlu khawatir dengan adanya KUHP yang baru.