Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Alasannya Gaji dan Tunjangan Terlalu Kecil

Ratusan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang telah lulus seleksi tahun 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri. Badan Kepegawaian Negara (BKN) membeberkan alasan di balik pengunduran diri itu karena banyaknya CPNS yang merasa gaji dan tunjangan yang didapatkan terlalu kecil.

Kabar mengejutkan ini tentu merugikan negara. Pasalnya, sudah banyak posisi dan formasi yang seharusnya terisi tapi kini justru kosong karena CPNS yang mengundurkan diri. Negara akan melayangkan beberapa bentuk sanksi salah satunya yakni denda hingga ratusan juta rupiah.

ADVERTISEMENTS

Ratusan CPNS mengundurkan diri, paling banyak dari Kementerian Perhubungan

Menurut data Badan Kepegawaian Negara yang dilansir dari CNBC Indonesia, terdapat 100 CPNS yang mengundurkan diri. Mereka tersebar di instansi pusat maupun daerah. Adapun Kementerian Perhubungan menjadi instansi dengan jumlah CPNS yang paling banyak mengundurkan diri yakni 11 orang.

Berikut ini daftar 10 besar instansi yang CPNS-nya dilaporkan mengundurkan diri:

  • Kementerian Perhubungan 11 orang
  • Pemerintah Kabupaten Majalengka 6 orang
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Barat 6 orang
  • Pemerintah Kabupaten Bogor 4 orang
  • Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara 4 orang
  • Pemerintah Kabupaten Bintan 4 orang
  • Pemerintah Kabupaten Pandeglang 3 orang
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2 orang
  • Kementerian Kesehatan 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Gresik

Adapun jumlah peserta yang telah lulus seleksi CPNS tahun 2021 sebanyak 112.514 dari total tiga juta pendaftar.

ADVERTISEMENTS

Gaji dan tunjangan yang terlalu kecil jadi alasan CPNS mengundurkan diri

Alasan ratusan CPNS mengundurkan diri

Alasan ratusan CPNS mengundurkan diri | Credit by Kemnaker

Kepala Biro Hukum, Humas, Kerja Sama BKN, Satya Pratama membeberkan CPNS tersebut merasa gaji dan tunjangan sebagai PNS tidak sesuai dengan harapan mereka. Di samping itu, ada beberapa yang mengaku sudah kehilangan motivasi kerja sehingga tidak bersemangat lagi.

“Kaget melihat gaji dan tunjangan. Ada yang mengaku kehilangan motivasi dan lain-lain,” jelas Satya, dilansir dari Kompas.com (27/5).

Satya melanjutkan, CPNS tersebut belum menggali informasi lebih dalam sebelum memutuskan mengikuti seleksi rekruitmen. Seharusnya, agar meminimalisir kejadian serupa, mereka perlu mencari tahu soal gaji dan tunjangannya.

“Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar,” lanjutnya.

ADVERTISEMENTS

Ini sanksi yang akan diberikan kepada CPNS yang mengundurkan diri

Sanksi yang akan diberi kepada CPNS yang mengundurkan diri

Sanksi yang akan diberi kepada CPNS yang mengundurkan diri | Credit by Kemnaker

Pengunduran diri ini dinilai telah merugikan negara. Secara keuangan, negara telah menggelontorkan sejumlah anggaran untuk menyelenggarakan seleksi secara nasional yang akhirnya meluluskan ratusan CPNS tersebut. Selain itu, negara mengalami kerugian karena kinerja beberapa instansi jadi terhambat akibat kosongnya formasi yang seharusnya sudah diisi oleh CPNS yang mengundurkan diri.

CPNS yang sudah dinyatakan lulus sampai tahap akhir seleksi dan mendapat NIP (Nomor Identitas Pegawai) tentu akan diberi sanksi. Peraturan ini sesuai dengan Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri maka akan disanksi.

Satya kemudian menuturkan beberapa sanksi yang akan dilayangkan negara. Terdapat sanksi berupa denda di instansi masing-masing yang berbeda-beda jumlahnya.

Bagi CPNS yang mengundurkan diri dari Kementerian Luar Negeri, didenda sebesar Rp50 juta. Untuk yang mengundurkan diri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, harus membayar sebesar Rp35 juta. Sedangkan sanksi bagi yang mengundurkan diri dari Badan Intelijen Negara (BIN), didenda hingga Rp100 juta.

“Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100 juta,” jelas Satya.

Selain itu, CPNS tersebut juga di-blacklist sehingga tidak diperbolehkan untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS selama satu periode ke depan.

“Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya,” imbuhnya.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Writing...

Editor

Learn to love everything there is about life, love to learn a bit more every passing day

CLOSE