Sesuai dengan kebijakan pemerintah di Indonesia selama masa pandemi, para pelaku perjalanan yang menggunakan trasnportasi umum diwajibkan melampirkan hasil tes Covid-19. Tak heran bila layanan rapid test (alat tes cepat) Covid-19 disediakan oleh beberapa instansi publik untuk memudahkan mereka yang pengin bepergian. Tak cuma rumah sakit, bandara pun menyediakan layanan itu. Seperti bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun, belum lama ini publik digemparkan dengan adanya rapid test antigen bekas di bandara tersebut. Alih-alih menunjukkan hasil yang akurat, alat tes bekas itu dapat memberikan hasil sebaliknya.
Dalam sekejap, kabar rapid test antigen bekas itu langsung ramai jadi perbincangan. Publik pun kaget dan khawatir. Apalagi alat deteksi dini virus Covid-19 itu digunakan oleh banyak orang di bandara Kualanamu selama ini.
ADVERTISEMENTS
Gunakan alat bekas, layanan rapid test antigen di Kualanamu digrebek polisi. Terhitung ratusan alat disita
Sekitar pukul 15.45 wib, petugas kepolisian setempat mendatangi laboratorium rapid test antigen di lantai M Bandara Kualanamu. Menukil Detik, petugas menyamar menjadi calon penumpang yang akan mendaftar layanan rapid test sebelum menaiki pesawat. Sesuai dengan prosedur pemeriksaan, polisi itu mengikuti pemeriksaan tes Covid-19 dari awal hingga akhir. Ketika hasil tes keluar, polisi mulai menggrebek petugas laboratorium. Saat itu, anggota polisi yang menyamar tengah berdebat dengan petugas karena hasil tesnya menunjukkan positif, Selasa (27/4).
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan ratusan alat rapid test antigen bekas. Alat-alat tersebut didaur ulang, sebelum akhirnya digunakan lagi. Menurut dugaan polisi, alat yang dipakai untuk mengambil sampel dari hidung itu dicuci atau dibersihkan kembali. Setelah mengamankan barang bukti, polisi membawa petugas laboratorium ke Polda Sumatera Utara. Brigjen Dadang Hartanto selalu Wakapolda Sumut mengatakan akan mendalami kasus terlebih dahulu.
ADVERTISEMENTS
Bila enam oknum yang diringkus polisi terbukti bersalah, perusahaan industri farmasi yang memberikan layanan rapid test antigen akan berikan sanksi berat
Setelah penangkapan enam oknum yang menggunakan rapid test antigen bekas mencuat, perusahaan industri farmasi di Indonesia angkat bicara. Sebagai perusahaan yang menyediakan layanan itu, tindakan para oknum tentunya merugikan. Apalagi perbuatan mereka melanggar standar prosedur kerja atau SOP (Standart Operating Procedure) yang telah ditetapkan perusahaan.
Adil Fadhila Bulqini yang menduduki jabatan sebagai direktur utama perusahaan farmasi itu menggolongkan tindakan oknum petugasnya adalah pelanggaran berat. Bila terbukti bersalah, Adil menegaskan enam oknum petugas akan diberi sanksi tegas dan berat. Selain itu, pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut ke penegak hukum. Jadi, ia berharap proses pemeriksaan dan investigasi dapat dilakukan dengan optimal.
“Serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” uterang Adil, melansir Kompas.
Berkaca dari kejadian rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Adil akan mengevaluasi perusahaan secara menyeluruh. Pun ia akan menguatkan pengawasan dalam pelaksanaan kerja di lapangan. Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi. Semua itu dilakukan demi menjaga komitmen perusahaan yang selalu mengedepankan kualitas produk dan barang untuk masyarakat. Menurut pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, pelaku dapat dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Apa pun motifnya pelaku dapat diproses secara hukum. Apalagi bila ada motif ekonomi, maka pelaku bakal diganjar sanksi pidana.
ADVERTISEMENTS
Memiliki dampak yang besar, rapid test antigen bekas dinilai berbahaya. Alat itu malah bisa menularkan virus Covid-19
Berdasarkan penjelasan Pandu Riono, seorang Epidemiolog asal Universitas Indonesia, penggunaan rapid test antigen bekas justru berbahaya. Pasalnya, alat itu dapat menularkan virus Covid-19. Meskipun dicuci, virus dapat berpindah.
“Menggunakan alat swab dipakai lagi walaupun katanya dicuci, itu bisa memindahkan virus. Bahaya sekali itu, jadi tidak boleh. Kalau nyuntik orang saja kita sekali pakai,” jelas Pandu, dikutip dari Kompas (29/4).
Mengingat dampaknya yang sangat besar, Pandu meminta penegak hukum untuk bersikap tegas. Bahkan ia meminta pihak kepolisian untuk menyelediki hingga ke taraf jajaran petinggi perusahaan maupun bandara. Sama seperti Pandu, Wiku Adisasmito yang diketahui sebagai Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, pun tidak bisa menoleransi tindakan oknum petugas di Bandara Kualanamu tersebut. Ia berharap pihak kepolisiaan mengusut kasus sampai tuntas.