Rangkuman Vonis Hakim Tersangka Kasus Brigadir J. Banyak yang Lebih Berat dari Tuntutan!

Kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau yang dikenal dengan Brigadir J akhirnya sampai di babak yang paling ditunggu, usai kelima tersangka dijatuhi vonis hakim. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Proses penyelidikan dan persidangan pembunuhan berencana ini membutuhkan waktu yang sangat lama, karena adanya kecurigaan hakim terkait motif kejahatan itu, ditambah ‘drama’ kebohongan lewat skenario yang cukup pelik. Terhitung sejak bulan Agustus tahun 2022 kasus ini terus bergulir dan menyedot perhatian masyarakat. Brigadir J tewas ditembak pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso telah membacakan vonis kepada lima tersangka tersebut dimulai sejak hari Senin, 13 Februari 2023 hingga Rabu, 15 Februari 2023. Lantas, berapakah lama hukuman dari masing-masing tersangka? Kita simak ulasannya berikut yuk, Sobat Hipwee.

ADVERTISEMENTS

Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan dijatuhi hukuman mati

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati | Credit: Instagram @kumparancom

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati | Credit: Instagram @kumparancom

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri dinyatakan bersalah dan hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan tidak ada hal yang meringankan perbuatan Sambo. Dia terbukti merencanakan kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir J dan membuat skenario pembunuhan. Sambo mendapat vonis hukuman mati. Dia juga telah membuat hancur nama Institusi Polri di mata masyarakat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) dinukil dari DetikNews.

Pelanggaran yang dilakukan Sambo adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya Sambo mendapat tuntutan hukuman dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kurungan penjara seumur hidup. Namun, pada hari Senin, 13 Februari 2023 kemarin saat pembacaan sidang vonis, Hakim menyampaikan bahwa Sambo dijatuhi hukuman mati.

ADVERTISEMENTS

Ikut merencanakan pembunuhan,Putri Candrawathi mendapat hukuman pidana 20 tahun penjara

Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara | Credit: Twitter @Jateng_Twit

Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara | Credit: Twitter @Jateng_Twit

Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dia ikut serta menyusun skenario pembunuhan dengan suaminya dan pada saat itu juga berada di lokasi pembunuhan.

Putri mendapat vonis hukuman selama 20 tahun penjara lebih lama dibandingkan tuntutan hukuman yang dibacakan JPU yaitu selama 8 tahun penjara. Hakim membacakan vonis kepada Putri pada hari yang sama dengan Ferdy Sambo yaitu pada hari Senin, 13 Februari 2023.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” bunyi bacaan vonis Hakim Wahyu dinukil dari DetikNews.

Selain itu, hal lain yang memberatkan Putri adalah cerita pelecehan seksual yang disampaikan dia kepada Sambo ternyata tidak terbukti karena minimnya alat bukti seperti rekam medis. Putri dinilai Hakim berbelit-belit dan menghambat saat memberikan keterangan persidangan serta mencoreng organisasi Bhayangkari.

ADVERTISEMENTS

Kuat Ma’ruf divonis kurungan penjara selama 15 tahun

Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara | Credit: Instagram @antaranews

Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara | Credit: Instagram @antaranews

Pada hari berikutnya, Selasa 14 Februari 2023, Hakim Wahyu Iman Santoso kembali membacakan vonis hukuman kepada Kuat Ma’ruf. Sopir pribadi keluarga Sambo itu mendapatkan vonis hukuman 15 tahun penjara. Sebelumnya dia mendapat tuntutan hukuman dari JPU selama 8 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,”, kata hakim  Wayu di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Kuat ikut serta melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menilai tak ada alasan untuk membenarkan perbuatannya. Selain itu Kuat dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan dan berlaku tidak sopan. Namun, ada hal yang meringankan hukuman Kuat adalah masih punya tanggungan keluarga.

ADVERTISEMENTS

Ricky Rizal dijatuhi hukuman selama 13 tahun penjara

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara | Twitter @frommetoyoubabe

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara | Twitter @frommetoyoubabe

Di hari yang sama dengan Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal mendapatkan vonis hukuman selama 13 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia dianggap berbelit-belit dan telah mencoreng nama baik Polri. Hal itulah yang membuat hukumannya berat. Sedangkan hal meringankan Ricky yaitu masih punya tanggungan keluarga.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara,”, lanjut hakim.

Sebelumnya, Ricky mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan mendapatkan hukuman selama 8 tahun. Artinya vonis yang diberikan Hakim jauh lebih berat dari tuntutan jaksa. Kemungkinan Ricky akan mengajukan banding karena dirinya tidak berniat untuk membunuh Brigadir J.

ADVERTISEMENTS

Richard Eliezer mendapat vonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara

Richard Eliezer divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara | Credit: Instagram @liputan6

Richard Eliezer divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara | Credit: Instagram @liputan6

Terakhir ada tersangka Bharada Richard Eliezer yang mendapat vonis hukuman dari Majelis Hakim. Pada hari Rabu, 15 Februari 2023 sejak pagi Eliezer duduk di kursi persidangan untuk mendengar vonis akhir yang dibacakan hakim. Eliezer mendapat vonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan, setelah sebelumnya dituntun hukuman 12 tahun penjara oleh JPU. Dia terbukti melakukan tindak pidana bersama tersangka lainnya dengan menjadi penembak Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) dilansir dari DetikNews.

Permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Eliezer dikabulkan oleh Majelis Hakim karena telah memenuhi beberapa syarat seperti membantu kasus pembunuhan berencana ini terungkap. Lebih lanjut, Hakim juga menyatakan seseorang bisa diberi status JC jika bukan pelaku utama. Eliezer dinilai hanya memenuhi perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang merekomendasikan Eliezer untuk mendapat perlindungan hukum juga menjadi pertimbangan Hakim. Permintaan maaf dari Eliezer kepada keluarga Brigadir J yang pada saat itu dilakukan saat persidangan mendapat perhatian dari Hakim dan itulah yang meringankan hukuman Eliezer selanjutnya.

Gimana SoHip, kamu termasuk yang mengikuti kasus ini dari awal nggak nih? Setelah pembacaan vonis ini, masyarakat sepertinya ikut lega karena akhirnya para tersangka sudah mendapat hukuman atas perbuatan mereka. Namun, sebenarnya belum selesai 100 persen karena mereka masih bisa mengajukan banding. Jadi, mari kita lihat seperti apa perkembangannya ya SoHip~

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

"Jangan bosan jadi orang baik."

Editor

Penikmat buku dan perjalanan

CLOSE