Penggunaan istilah desa dan kelurahan di Indonesia emang rada membingungkan. Kalau di kota besar, orang-orang mungkin lebih akrab dengan kelurahan. Tapi di wilayah pinggiran, daerah setingkat kelurahan lebih sering disebut desa. Nah ternyata status desa atau kelurahan ini sedang banyak dipermasalahkan. Dilansir dari Tempo, puluhan desa di Tangerang menolak untuk diubah statusnya menjadi kelurahan. Penolakan serupa ternyata juga pernah terjadi empat tahun lalu, saat lima desa menolak jadi kelurahan.
Kenapa ya sekarang begitu banyak desa yang menolak diubah jadi kelurahan? Padahal dulu justru banyak desa yang menuntut diubah statusnya jadi kelurahan, supaya aparatnya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Biar paham dengan polemik yang sedang banyak terjadi di Indonesia ini, kita emang harus tahu dulu perbedaan desa dan kelurahan. Mungkin memang ada pergerseran pola pikir masyarakat kita. Desa yang dulunya dianggap wilayah tertinggal, mulai menjadi zona nyaman yang ingin dipertahankan. Apa ya kira-kira alasannya? Yuk simak bareng ulasan Hipwee News & Feature ini!
ADVERTISEMENTS
Singkatnya perbedaan desa dan kelurahan itu seperti ini…
Meski status desa dan kelurahan sama-sama diakui oleh undang-undang, tapi asal-usulnya berbeda. Sebelum Indonesia merdeka dan sistem pemerintahannya ditata secara resmi, sudah ada kesatuan masyarakat kecil yang disebut desa, kampung, nagari, atau gempong tersebar di seluruh nusantara. Sebagian ada yang melebur jadi perangkat resmi daerah, lalu berubah statusnya jadi kelurahan yang berada di bawah kecamatan, kabupaten, dan provinsi. Tapi ada juga yang masih berstatus desa karena berbagai faktor, umumnya karena masih tertinggal.
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Secara hukum, desa bisa jadi kelurahan bila memenuhi syarat. Sebaliknya kelurahan pun bisa jadi desa bila penduduk sepakat
Bentuk desa atau kelurahan ditentukan oleh beberapa faktor seperti geografis, jumlah penduduk dan sarana infrastruktur. Bila memenuhi persyaratan, sebuah desa bisa diubah menjadi kelurahan. Dan sebaliknya, kelurahan pun bisa diubah menjadi desa. Tapi perubahan ini tidak semudah membalik telapak tangan, karena pemerintah pusat tidak bisa memutuskannya sendirian. Harus ada referendum untuk menghasilkan kesepakatan. Karena itulah, saat rencana pengubahan desa menjadi kelurahan di Tangerang ditolak, pemerintah juga tidak bisa memaksa.
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Tapi sejak ada program dana desa yang dimulai tahun 2015, tren sepertinya berbalik. Banyak desa yang ingin tetap mempertahankan statusnya, biar dapat dana
Desa selalu diidentikan dengan masyarakat pedalaman yang udik dan tertinggal. Saking khasnya, sampai-sampai ada istilah “ndeso” yang belakangan diperkarakan saat dikatakan oleh putra presiden. Namun sejak tahun 2015, seiring dengan visi NKRI untuk membangun Indonesia dari pinggiran, ada program dana desa.
Dana ini langsung diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa-desa yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Karena ini juga desa-desa mulai maju dan mengejar ketertinggalan. Untuk tahun 2017 ini, sekitar Rp60 triliun yang digelontorkan pemerintah untuk 76.000 desa di Indonesia. Besarnya dana desa dan kemajuan yang mulai terlihat, agaknya jadi alasan besar desa-desa menolak diubah jadi kelurahan.
ADVERTISEMENTS
Mau statusnya desa atau kelurahan, program pembangunan Indonesia memang seharusnya merata. Pemerataan listrik dan infrastruktur jalan sampai wilayah pelosok-pelosok, harus segera terwujudkan. Kalau dana desa itu bisa secara efektif membantu pembangunan, ya tidak masalah sih jika banyak yang mempertahankan status ‘desa’nya. Siapa tahu stigma desa sebagai wilayah tertinggal bisa makin luntur. Namun tentunya perlu aturan ketat agar dana desa bisa dikelola dengan semestinya. Sehingga pembangunan dan kemajuan benar-benar terjadi, dan tidak malah jadi alasan seseorang masuk bui karena korupsi.