PPKM Level 3 Wilayah Jabodetabek, Bandung, Bali, dan DIY: Penyebab dan Aturannya

Pergeseran level PPKM kembali menciptakan aturan baru

Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk beberapa wilayah. Pemberlakuan tersebut diterapkan mulai tanggal 08 Februari 2022 hingga seminggu kedepan. Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa sejumlah daerah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung, Bali, dan DIY akan berstatus level 3 dalam perpanjangan peraturan PPKM.

ADVERTISEMENTS

Penambahan kasus covid-19 di beberapa wilayah jadi salah satu penyebabnya

Adanya penambahan kasus positif covid-19 hingga mencapai 12.682 kasus pada Senin (07/02) lalu di DKI Jakarta, menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah menaikkan level PPKM. Peningkatan status PPKM juga didasarkan dari rendahnya tracing di masyarakat dan mulai meningkatnya Bed Occupancy Rate (BOR) di sejumlah rumah sakit. Di wilayah Bali sendiri, pergeseran status PPKM menjadi level 3 dikarenakan meningkatnya jumlah pasien rawat inap dengan diagnosis covid-19 di beberapa rumah sakit.

ADVERTISEMENTS

Aturan saat PPKM Level 3 berjalan

Luhut B. Pandjaitan sedang menyampaikan sesuatu

Luhut B. Pandjaitan sedang menyampaikan sesuatu | Credit:@worldeconomicforum at flickr

Luhut menyebutkan aturan terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk wilayah Jabodetabek, Bandung, Bali, dan DIY akan ditetapkan melalui Instruksi Mendagri (Immendagri) yang terbit pada Senin (07/02). Berikut adalah aturan umum PPKM Level 3 yang tertulis dalam Immendagri Nomor 9 Tahun 2022:

  1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau secara jarah jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri
  2. Pelaksanaan kegiatan Work From Office (WFO) pada sektor non-esensial maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan syarat pegawai telah melakukan vaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar kantor.
  3. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizikan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan 60% (enam puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
  4. Restoran/rumah makan, cafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut, dengan protokol kesehatan ketat dan jam operasional dimulai pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal diisi oleh 2 (dua) orang, serta waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
  5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
  6. Bioskop tetap dibuka dengan ketentuan pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dan telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama. Anak usia 12 tahun boleh masuk bioskop dengan didampingi orang tua.
  7. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan yang menyediakan kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen).
  8. Pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) hingga pukul 17.00 waktu setempat.
  9. Tempat ibadah tetap diperbolehkan untuk mengadakan dan melaksanakan kegiatan ibadah dengan jumlah maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  10. Kegiatan di pusat kebugaran diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan pengunjung yang diperbolehkan adalah yang telah melakukan vaksinasi tahap kedua atau tergolong dalam kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi.
  11. Transportasi umum seperti angkutan umum diberlakukan dengan maksimal kapasitas 70% (tujuh puluh persen). Sedangkan pesawat terbang tetap boleh melakukan penerbangan full kapasitas hingga 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  12. Pelaksanaan resepsi pernikahan boleh dilaksanakan dengan ketentuan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan serta tidak diperbolehkan untuk mengadakan makan di tempat.

Peraturan yang telah ditetapkan diharap untuk dijadikan maklum demi mengurangi rantai penyebaran covid-19.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Editor

Penikmat jatuh cinta, penyuka anime dan fans Liverpool asal Jombang yang terkadang menulis karena hobi.

CLOSE