Tok! Akhirnya presiden Jokowi teken Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. PP ini bagai angin segar di tengah kasus kekerasan seksual pada anak yang terus meningkat di Indonesia. Diresmikan pada tanggal 7 Desember 2020 lalu, PP Nomor 70 Tahun 2020 ini mengatur hukuman yang bakal menjerat predator seksual pada anak. Selain hukuman kebiri, pelaku juga diganjar dua hukuman lain lo.
Tingginya kasus kekerasan seksual pada anak memang mengkhawatirkan. Dinukil dari Lokadata.id, dari tahun ke tahun jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak meningkat. Fakta ini juga diakui oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sejak tahun 2015, kasus pelanggaran hak anak semacam ini terus mengalami kenaikan.
Tahun 2019 saja tercatat ada 350 kasus kekerasan seksual yang menimpa anak Indonesia. Banyak aktivis menekan pemerintah untuk segera ambil tindakan. Apalagi di tahun 2020 lalu, kasus kekerasan seksual pada anak masih tinggi. Sementara itu, belum ada payung hukum yang tegas untuk menindak pelaku.
Nah kini ada kabar baik datang. Dengan adanya PP terbaru, pelaku kekerasan seksual pada anak akan dijerat berlapis hukuman. Kira-kira apa saja? Langsung simak di bawah ini, ya.
ADVERTISEMENTS
Diharapkan dapat berikan efek jera, pemerintah resmikan PP yag mengatur hukuman untuk pelaku kekerasan seksual pada anak. Nggak hanya dikebiri, pelaku juga akan dipasang alat pendeteksi elektronik
Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Sesuai dengan isi PP, hukuman ini diharapkan dapat berikan efek jera. Sehingga kasus kekerasan pada anak dapat ditekan seminimal mungkin. Selain itu beratnya hukuman ini diharapkan mampu mencegah terjadinya kasus kekerasan.
PP ini adalah peraturan turunan dari pasal 81A ayat 4 dan pasal 82A ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun pelaku yang bisa dijerat dengan PP ini meliputi:
- Pelaku kekerasan seksual terhadap anak
- Pelaku tindak pindana persetubuhan kepada anak, baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan sksua untuk melakukan persetubuhan
- Pelaku tindak pidana perbuatan cabul pada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, membujuk, atau dengan tipu muslihat.
Pelaku kekerasan terhadap anak yag telah memiliki kekuatan hukum tetap akan dikenai hukuman berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Nggak hanya sampai di situ, identitas pelaku juga akan dipublikasikan agar masyarakat tahu. Identitas pelaku yang diungkapkan seperti nama, foto terbaru, jenis kelamin, hingga alamat domisili terkahir.
ADVERTISEMENTS
Namun nggak semua pelaku dapat dijerat hukuman kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Ada kriteria pelaku tertentu yang bebas dari hukuman ini
Tertulis dalam pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus sebagai anak tak bisa dikenakan hukuman kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Jadi pelaku yang masih dibawah umur tidak bisa dikenai hukuman tersebut.
Secara teknis, hukuman kebiri dijelaskan dalam pasal 6. Dikutip dari Kompas.com, sebelum ditetapkan hukuman tersebut, ada tahapan penilaian klinis yang harus dijalani pelaku. Mulai dari wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, hingga pemeriksaan penunjang. Bila analisis kesehatan dan psikiatri pelaku nggak memungkinkan, pelaku akan dibebaskan dari hukuman kebiri.
Dengan ditetapkannya PP terbaru ini, muncul harapan di benak semua pihak: kasus kekerasan seksual anak akan berkurang. Sehingga tidak ada lagi kasus-kasus serupa di kemudian hari.