Pada Jumat (14/7) lalu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman secara resmi menetapkan peta baru NKRI tahun 2017. Pemutakhiran peta wilayah ini dilakukan khusus di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sepanjang 200 mil laut dan landas kontinen sehingga perubahannya hanya sebatas garis perbatasan di wilayah teritorial Indonesia dengan negara-negara tetangga. Hal ini dilakukan untuk lebih memudahkan kapal-kapal melakukan kegiatan patroli di perbatasan. Pembaruan ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti beberapa perjanjian antara Indonesia dengan beberapa negara tetangga yang sudah disepakati bersama.
Buat kamu yang bertanya-tanya, apa aja sih perbedaan peta lama dan baru ini? Hipwee News & Feature telah merangkumnya untuk kamu. Yuk, simak..
ADVERTISEMENTS
Batas wilayah yang semakin jelas. Kalau begini tentu akan memudahkan penerapan hukum jika ada pelanggaran batas wilayah ya..
Pembaruan peta NKRI terbaru ini meliputi perbatasan antara Indonesia dengan Filipina. Jika di peta sebelumnya hanya ditandai garis putus-putus, di peta terbaru garisnya sudah menyatu. Ini karena perjanjian ZTE (Zona Tangkap Eksklusif) antara Indonesia dan Filipina sudah selesai. Selain itu batas dengan negara republik Palau juga lebih jelas. Sebelumnya batas wilayah masih melengkung dan diberi ruang garis lurus untuk pulau milik Palau. Sekarang menjadi ditarik lurus dan ditutup. Dua pulau Karang Helen dan Pulau Tobi milik Palau yang masuk wilayah Indonesia, diberi ruang 12 nautical mile (zona perairan).
Perbedaan batas laut teritori juga terjadi di selat Riau, antara Indonesia dengan Singapura dan Malaysia. Peta sebelumnya tidak ada zona perairan. Di peta baru terdapat South Ledge, milik Singapura, dan Pedra Branca, yang masih melalui proses negosiasi kepemilikan antara Singapura dan Malaysia. Indonesia juga mempertegas klaim batas wilayah di Selat Malaka.
ADVERTISEMENTS
Yang menarik adalah perubahan nama zona perairan di utara kepulauan Natuna, dari Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara
Di peta terbaru, Indonesia sepakat dengan penggantian nama wilayah perairan yang terletak di utara kepulauan Natuna menjadi Laut Natuna Utara. Perairan ini memang berbatasan langsung dengan Laut Cina Selatan. Sehingga namanya pun di peta lama masih Laut Cina Selatan. Hal ini dilakukan untuk lebih mempertegas wilayah yuridiksi Indonesia. Untuk laut Natuna sendiri, sebelumnya hanya berada di bagian dalam garis laut teritorial dan laut kepulauan saja.
ADVERTISEMENTS
Perubahan nama ini mendapat kritik dari Kementerian Luar Negeri Cina. Lho, kok nggak terima?
Cina melalui Kementerian Luar Negerinya, Geng Shuang, menilai bahwa keputusan pemerintah Indonesia mengganti nama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara sebagai hal yang tidak kondusif dalam upaya mendorong standardisasi penamaan geografi. Pihaknya mengajak negara-negara yang berada di sekitar laut Cina selatan untuk beekolaborasi mewujudkan tujuan bersama terkait situasi keamanan dan pertahanan di wilayah tersebut.
Selain Indonesia, Filipina juga pernah melakukan perubahan nama Laut Cina Selatan menjadi Laut Filipina Barat. Saat itu Cina tersulut emosi hingga membawa Filipina ke Mahkamah Internasional di Belanda pada 2016. Namun, mahkamah memutuskan bahwa Cina tidak berhak mengintervensi Filipina terkait perubahan nama wilayah perairan tersebut.
ADVERTISEMENTS
Indonesia melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla, memberikan klarifikasi terkait kritik yang diperoleh dari negara Cina
Menurut JK, perubahan nama itu dilakukan untuk penyebutan lokal saja karena wilayah perairan tersebut berada di sekitar kepulauan Natuna. Sedangkan nama itu sendiri tidak terdaftar secara internasional. Pemerintah memutuskan penetapan nama Laut Natuna Utara berdasarkan penamaan yang lebih dulu digunakan industri migas untuk perairan tersebut. Sejumlah kegiatan migas dengan nama Natuna Utara dan Natuna Selatan sudah pernah dilakukan.
Proses penamaan tersebut telah dirumuskan beberapa pihak terkait sesuai yang ditetapkan International Hidrographic Organization dan Electronic Navigational Chart, yang dimulai sejak pertengahan tahun 2016. Seperti diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, penamaan tersebut penting dilakukan untuk mengamankan ZEE sejauh 200 mil laut.
Terlepas dari kontroversi tersebut, sebaiknya kita juga mengapresiasi usaha pemerintah untuk lebih memperjelas batas-batas kenegaraan, supaya juga dapat meminimalisir terjadinya konflik perebutan wilayah di kemudian hari. Setuju nggak Guys?