Bagi banyak orang, keberadaan Pertamini atau penjual bensin eceran di pinggir jalan memang cukup membantu. Ngaku deh, pasti banyak banget di antara kalian yang hidupnya pernah diselamatkan Pertamini saat kehabisan bensin di tengah jalan, padahal lokasi pom bensin masih jauh.
Selama ini mungkin kita semua mengira nggak ada yang aneh dengan keberadaan penjual bensin eceran dengan botol-botol berisi bensin yang ditata rapi di rak kayu dan dipajang di pinggir jalan. Ada juga yang sudah lebih modern, pakai mesin digital, lengkap dengan selang besar kayak di SPBU beneran. Tapi ternyata, Pertamina selaku perusahaan penyedia BBM nggak terima kalau Pertamini ini makin menjamur. Bukan iri karena kalah saing, tapi justru karena keberadaan Pertamini itu sebenarnya melanggar UU. Pertamina juga siap mendenda miliaran rupiah! Kenapa, ya?
ADVERTISEMENTS
1. Pertamini dianggap telah mengganggu ketertiban umum dengan “memborong” BBM di SPBU untuk dijual kembali. Soalnya konsumen jadi bisa kesulitan untuk mendapatkan BBM di outlet resminya
Dikatakan Benny Hutagaol, Sales Eksekutif PT. Pertamina Kalimantan Barat, seperti dikutip dari Vice, adanya penjual bensin eceran dianggap bisa mengganggu “ketertiban umum”. Karena ketika pemilik Pertamini memborong BBM dari SPBU, stok BBM di sana jadi cepat habis dan konsumen bisa kesulitan mendapatkan BBM dari outlet resminya.
Lagipula, BBM yang dibeli dari SPBU Pertamina dilarang dijual kembali, menurut UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas. Aturannya sudah jelas lo, tapi kenapa pedagang bensin eceran masih terus berjaya?
ADVERTISEMENTS
2. Belum lagi sistem keamanannya yang jauh dari standar yang sudah ditetapkan. Di SPBU, BBM aja disimpan di dalam tanah, kalau Pertamini mah cuma disimpan di botol-botol dan dibiarkan ‘mejeng’ gitu aja di pinggir jalan
Nicke Widyawati, Dirut Pertamina, juga turut berargumen, sistem penyimpanan BBM di Pertamini-Pertamini pinggir jalan itu nggak sesuai standar yang ditetapkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas. Di SPBU, bahan bakar minyak disimpan di dalam tanah, jauh dari jangkauan orang.
Beda banget sama yang ada di Pertamini, cuma disimpan dalam botol-botol kaca, dan ditata di rak kayu biasa di pinggir jalan. Nggak ada tanda peringatan buat nggak merokok atau main HP di dekatnya. Belum lagi kalau nggak sengaja kesenggol terus ada orang merokok di dekatnya, pastinya bisa menimbulkan kebakaran.
ADVERTISEMENTS
3. Karena keberadaan Pertamini makin hari makin menjamur, Pertamina siap untuk menindak lebih tegas mereka-mereka yang masih bandel jualan bensin eceran. Hukumannya denda yang katanya bisa mencapai miliaran!
Sebenarnya kasihan juga sih kalau rakyat kecil harus didenda miliaran karena berusaha mencari rezeki lewat menjual bensin eceran. Tapi kalau tahu risikonya, tindakan tegas memang sangat diperlukan. Benny mengatakan, pihaknya siap menindak siapapun yang masih bandel membuka Pertamini.
Selain denda sebesar Rp30 miliar, pedagang bensin eceran ini juga bisa kena hukuman 6 tahun penjara. Tentu hukuman itu sudah sesuai sama yang tertera di UU tentang Migas.
ADVERTISEMENTS
4. Tapi kalau dipikir-pikir, selama ini Pertamina juga kurang tegas sih. Pasalnya orang masih bisa-bisa aja membeli BBM di SPBU sampai berjerigen-jerigen
Harusnya kalau memang nggak boleh buka usaha bensin eceran, pihak Pertamina melalui pegawai di SPBU, sepakat buat nggak melayani siapapun yang ingin beli BBM untuk dijual lagi. Biasanya mereka bawa beberapa jerigen untuk menampung BBM gitu.
Sebenarnya pembelian BBM secara ecer itu diperbolehkan, asal digunakan untuk kebutuhan pertanian, industri kecil, dan kepentingan sosial –menurut PP 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu. Pembeliannya pun harus menyertakan surat rekomendasi dari dinas terkait, nggak boleh tiba-tiba datang sambil bawa jerigen.
Hmm.. harusnya sih sebelum asal mendenda atau memenjarakan pedagang bensin eceran, Pertamina bisa menerapkan larangan penuh membeli BBM pakai jerigen tanpa ada surat rekomendasi khusus ya. Menurutmu gimana?