Pernikahan Dini Makin Marak, Pemerintah Kembali Berencana Menaikkan Usia Minimal Perkawinan

Pernikahan ABG di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, beberapa saat lalu hangat jadi buah bibir di media sosial. Dua sejoli tersebut adalah Arling Prama Aspar (17) dan Andini Pratiwi (15) yang melangsungkan pernikahan dengan meriah di Lampa, Kecamatan Mapili, Polewali Mandar pada tanggal 26 November lalu. Mengaku menikah karena terlanjur cinta dan tanpa unsur paksaan, pernikahan Arling yang masih duduk di bangku SMA dan Andini yang baru saja lulus SMP ini, langsung mengundang berbagai pertanyaan. Namun sebagaimana dilansir dari Liputan 6 , kedua belah orangtua memang khawatir jika hubungan anak-anaknya sampai berujung zina — sampai-sampai mereka diizinkan menikah meski baru belum cukup usia.

Pernikahan Dini Makin Marak, Pemerintah Kembali Berencana Menaikkan Usia Minimal Perkawinan

Arling dan Andini, pilih tetap ‘menikah’ sembari menunggu cukup umur mengurus dokumen-dokumen resmi via www.viralsbook.com

Kisah pernikahan ini membuka tabir baru dari salah satu dilema sosial yang sebenarnya cukup meresahkan di Indonesia, pernikahan dini. Bukan hanya karena terpaksa seperti kasus klise seperti hamil di luar nikah, ternyata banyak faktor lain yang seakan-akan semakin menormalkan pernikahan di umur-umur sekolah di Indonesia. Usia dimana seharusnya generasi muda punya kesempatan menyelesaikan pendidikan dasar demi membangun masa depan yang lebih cerah.

Bahkan menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang berkolaborasi dengan Badan Dunia untuk Anak (UNICEF) , angka pernikahan usia anak atau di bawah 18 tahun di Indonesia tergolong masih sangat tinggi yaitu sekitar 23%. Melihat semakin maraknya pernikahan dini dengan berbagai latar belakang cerita, pemerintah tampaknya kembali punya wacana untuk menaikkan usia minimal perkawinan. Biar kamu paham betapa peliknya masalah ini, yuk simak info selengkapnya bareng Hipwee News & Feature!

Angka pernikahan usia anak masih tetap tinggi, desakan untuk menaikkan umur minimal perkawinan datang dari berbagai pihak. Meskipun tampaknya pemerintah kembali pertimbangkan, namun sampai saat ini masih sekadar wacana

Pernikahan Dini Makin Marak, Pemerintah Kembali Berencana Menaikkan Usia Minimal Perkawinan

Tuntunan menaikkan umur perkawinan pernah ditolak judicial review Mahkamah Konsititusi pada tahun 2015 via www.mahkamahkonstitusi.go.id

Menurut UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia batas minimal pernikahan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Batasan usia yang berarti memperbolehkan perempuan untuk menikah sebelum lulus SMA, kecuali si calon pengantin beberapa kali mengikuti kelas akselerasi semasa sekolah. Inilah yang digugat oleh berbagai pihak seperti Yayasan Pemantau Hak Anak, Koalisi Perempuan Indonesia, dan sejumlah pribadi yang peduli terhadap isu ini. Gugatan resmi untuk menaikkan usia perkawinan perempuan menjadi 18 tahun bahkan pernah dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2015, tetapi ditolak.

Mungkin setelah melihat bagaimana pernikahan dini masih marak di Indonesia, pemerintah tampaknya kembali mempertimbangkan usulan ini. Sabtu (2/12) lalu, sebagaimana dilansir dari Kompas, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, mengungkapkan bahwa pemerintah membuka diri terhadap rencana revisi usia minimal perkawinan bagi perempuan menjadi 18 tahun. Sementara Kementerian Kesehatan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bahkan mengusulkan agar batasan usia minimal dinaikkan jadi sekitar 20-21 tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi persamaan hak-hak dasar, terutama bagi perempuan.

Namun persoalan pernikahan dini di Indonesia tidak akan bisa diselesaikan hanya lewat kebijakan. Banyak stigma sosial yang juga harus diubah

Pernikahan Dini Makin Marak, Pemerintah Kembali Berencana Menaikkan Usia Minimal Perkawinan

Salah satu poster BKKBN untuk kampanye memerangi pernikahan dini via rri.co.id

‘Menikah harus terencana, bukan karena bencana’

– Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Sutrapaty

Alasan utama MK menolak gugatan pada tahun 2015 adalah penetapan umur minimal sebenarnya tidak akan langsung berpengaruh pada praktik di lapangan. Karena banyak juga pasangan ABG seperti Arling dan Andini yang memilih meresmikan hubungan mereka di depan publik dan tokoh masyarakat terlebih dahulu, meskipun tidak diakui oleh negara. Bahkan sampai ada pasangan yang berani memalsukan data kelahiran untuk menikah demi menghindari aib. Maka dari itu segala perbaikan di level kebijakan, wajib disertai perubahan pola pikir di kalangan masyarakat.

Jika mau dianalisis, banyak sekali alasan di balik tingginya angka pernikahan dini di Indonesia. Dari tujuan ‘menyelamatkan muka’ karena Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD) atau tuduhan zina, sampai adat dan kultur yang justru mendorong pernikahan di bawah umur. BPS mencatat bahwa angka pernikahan dini lebih tinggi di wilayah pedesaan yakni sekitar 27,11% dibandingkan di perkotaan sebesar 17,09%. Gabungan antara minimnya tingkat pendidikan dan proyeksi masa depan, ditambah dengan pergaulan bebas yang semakin marak, ditengarai jadi faktor penyebabnya.

Tren pernikahan dini ini jelas tidak boleh berlanjut. Ini bukan sekadar ‘sah’ atau menghindari aib saja, efek negatifnya bisa sampai merusak generasi penerus bangsa

Pernikahan Dini Makin Marak, Pemerintah Kembali Berencana Menaikkan Usia Minimal Perkawinan

Pendidikan seksualitas harus digiatkan supaya tidak banyak orang yang ‘buta’ dan justru terjerumus via kemsos.go.id

Meski tidak ada patokan umur pasti yang bisa mengukur kedewasaan seseorang, tetapi kesiapan fisik dan mental mutlak diperlukan dalam membina mahligai rumah tangga. Terlebih lagi bagi perempuan yang bukan hanya harus siap lahir batin sebagai seorang istri, tetapi juga seorang ibu. Pernikahan dini di usia ketika organ-organ reproduksi perempuan belum sepenuhnya siap, akan menyebabkan kehamilan berisiko yang seringkali berdampak fatal. Bahkan menurut Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia, pemicu kematian perempuan Indonesia terbesar adalah hamil dan melahirkan di usia anak. Setiap 100.000 angka kelahiran hidup, ada 359 ibu meninggal. Salah satu angka tertinggi di Asia.

Belum lagi dampak secara psikologis. Seiring dengan angka pernikahan dini yang masih tinggi, angka perceraian di Indonesia juga makin tinggi. Ketidaksiapan mental dari remaja yang sebenarnya masih harus melanjutkan sekolah tetapi dihadapkan tanggungjawab mendidik anak, seringkali melatarbelakangi perceraian masa kini. Anak-anak yang dibesarkan dalam situasi tidak harmonis tersebut juga memiliki kecenderungan tinggi untuk mengulangi kehidupan orangtuanya. Maka dari itu pernikahan dini tidak hanya mengancam generasi saat ini, tetapi juga generasi penerus.

Sebenarnya ada satu solusi penting yang sayangnya masih jadi dilema di Indonesia, yaitu pendidikan seksualitas. Kurikulum pendidikan seksual sudah pernah diadakan di Indonesia, namun pelaksanaannya selalu tidak maksimal karena penolakan di berbagai level masyarakat. Meskipun pendidikan atau edukasi jelas berbeda dengan informasi serabutan tentang seks, ternyata masih banyak kalangan yang khawatir dan percaya bahwa pendidikan semacam ini justru akan ‘mendorong’ perilaku seks bebas. Miris saja kalau lihat realita bagaimana generasi muda kita justru lebih mudah mengakses film porno dibandingkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan tentang seksualitas.

Artikel ini merupakan rangkaian dari Hipwee Sexual Education. #JanganNgeresDulu, karena buta soal seksualitas justru akan mengaburkan langkahmu.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

CLOSE