Masih ingat nggak sama Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat jadi terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un?
Pada 2017 lalu, Kim Jong Nam diserang dua wanita di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Jika dilihat dari rekaman CCTV, Kim tampak diserang dengan usapan cairan mematikan di wajahnya. Salah satu dari dua terduga pelaku itu adalah pemegang paspor Indonesia bernama Siti Aisyah. Setelah melalui proses pengadilan yang cukup panjang, jaksa penuntut umum Malaysia belum lama ini memutuskan membebaskan Siti dari semua dakwaan dan mengizinkannya pulang ke Indonesia,
Tapi dengar-dengar sih, ia nggak sepenuhnya dibebaskan. Wah jadi gimana ya informasi selengkapnya? Simak dulu yuk perjalanan panjang Siti Aisyah sebelum akhirnya diperbolehkan pulang kembali bertemu keluarganya.
ADVERTISEMENTS
1. Bermula dari peristiwa di KLIA pada Februari 2017 silam, dua orang wanita tertangkap CCTV menyerang Kim Jong Nam dan terlihat mengusap sesuatu ke kepala dan wajahnya
Dari rekaman CCTV yang beredar sesaat setelah kabar meninggalnya Kim Jong Nam tersiar, terlihat ada 2 orang wanita menyerang Kim di KLIA. Mereka terlihat mendekat ke arah Kim dan salah satunya seperti mengusap kepala dan wajah Kim memakai kain yang ternyata sudah dibasahi bahan kimia berbahaya. Setelah menyapukan kain itu, kedua wanita pergi ke dua arah yang berbeda dengan seolah-olah nggak seperti terjadi apa-apa.
ADVERTISEMENTS
2. Setelah serangan itu, Kim terlihat menghampiri petugas bandara dan menceritakan kejadian yang baru dialaminya. Ia masih tampak sehat dan bisa berjalan
Sesaat setelah diserang, Kim Jong Nam terlihat melapor ke petugas dan menjelaskan bahwa ada orang yang baru saja mengusap wajahnya. Aparat kepolisian Malaysia, seperti dilansir Tirto, mengatakan kalau Kim saat itu sudah mulai merasa pusing. Ia pun akhirnya dibawa ke Menara Medical Clinic. Tapi tak lama setelahnya, Kim dirujuk ke rumah sakit dan meninggal saat berada di ambulans.
ADVERTISEMENTS
3. Dua hari setelahnya, polisi berhasil mengidentifikasi satu orang wanita yang diduga mengusapkan kain ke wajah Kim, yang ternyata merupakan warga negara Vietnam. Sedangkan Siti Aisyah, ditahan keesokan harinya
Dari rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi dua orang wanita yang diduga terlibat pembunuhan Kim. Mereka adalah Doan Thi Huong asal Vietnam dan Siti Aisyah asal Indonesia, yang langsung ditahan di hari penangkapan. Tapi saat menjalani sidang pertama bulan Maret 2017, dikutip dari Merdeka, Siti Aisyah mengaku dijebak oleh orang yang mengiming-iminginya uang sebesar Rp1,2 juta untuk melakukan prank pada Kim Jong Nam demi sebuah tayangan TV –saat itu Siti juga mengaku nggak tahu kalau orang yang dituju adalah kakak tiri Kim Jong Un.
ADVERTISEMENTS
4. Bulan Oktober 2017, Siti dan Doan menjalani reka ulang kejadian. Mulai dari kedatangan mereka di bandara saat mengusapkan kain ke Kim, sampai meninggalkan lokasi
Reka ulang dilakukan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Siti saat itu ditemani oleh Tim Perlindungan WNI Kedubes RI di Kuala Lumpur dan pengacaranya, Gooi Soong Heng. Gooi menilai kalau bukti-bukti yang dipaparkan jaksa penuntut umum dalam sidang-sidang kliennya terlalu lemah. Bahkan dari bukti CCTV ternyata Siti terbukti nggak melakukan apapun. Yang terekam hanyalah saat ia berlari. Selain itu, nggak ada motif mencurigakan apapun yang mendorong Siti membunuh Kim.
ADVERTISEMENTS
5. Kejanggalan lain ditemukan dari keterangan Kim sendiri saat melapor ke petugas bandara. Ia mengaku diserang oleh satu orang wanita, bukan dua orang seperti yang diduga sebelumnya
Di pengadilan disebutkan kalau Kim diserang oleh dua wanita. Padahal berdasarkan keterangan perawat yang memeriksa Kim di klinik bandara, Kim mengatakan diserang oleh satu wanita saja. Dari CCTV terlihat kalau orang itu adalah Doan, bukan Siti.
ADVERTISEMENTS
6. Akhirnya setelah menjalani sidang yang ke-66, Siti Aisyah dinyatakan bebas oleh jaksa penuntut umum Malaysia. Ia juga boleh kembali ke negaranya
Dalam sidang pada Senin, 11 Maret 2019 kemarin, Siti akhirnya dinyatakan bebas dari segala tuntutan perkara pembunuhan Kim Jong Nam. Ia bahkan sempat dihantui hukuman mati. Tapi kini, Siti bisa bernafas lega dan kembali ke tanah air untuk berkumpul bersama keluarga. Pembebasan itu nggak lepas dari proses advokasi yang sejak 2 tahun lalu dilakukan pemerintah Indonesia demi membebaskan Siti dari jerat hukum.
Menkum HAM, Yasonna H. Laoly, percaya bahwa Siti hanyalah korban yang diperalat pihak intelijen Korea Utara untuk membunuh Kim Jong Nam. Siti juga katanya sama sekali nggak mendapat keuntungan dari apa yang dilakukannya.
Eh, tapi katanya, meski dakwaan sudah dicabut, Siti Aisyah masih belum bebas sepenuhnya lo. Kasus itu ditetapkan sebagai kasus prima facie, yang mana Siti sewaktu-waktu masih bisa dipanggil kembali oleh pengadilan jika ada bukti baru muncul. Hmm…