Meski memprihatinkan, harus diakui kalau kekerasan selalu terjadi di sekitar kita. Hanya saja, definisi kekerasan yang dipahami masyarakat masih begitu sempit. Contohnya, setiap orang pasti sepakat kalau bentrok saat demonstrasi merupakan kekerasan. Sementara perempuan yang bersuara karena jadi korban pasangan toxic malah dianggap lebay, atau pemaksaan hubungan yang dilakukan pacar bukan dianggap sebagai kekerasan. Padahal dua hal tersebut sama-sama kekerasan lo.
Akibat dari sempitnya definisi kekerasan ini telah membuat kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat, karena orang-orang cenderung menganggap apa yang terjadi bukan suatu kekerasan. Selain itu juga membuat berbagai upaya advokasi terhadap korban tersendat, karena stigma dan sikap mewajarkan yang hadir dari masyarakat membuat korban kekerasan seksual enggan bersuara.
Oleh karena itu, UNFPA Indonesia dalam rangka peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berfokus kepada isu kekerasan seksual, mengajak orang muda dan menggalakkan advokasi digital serta community engagement untuk menghapuskan kekerasan seksual. Salah satunya lewat webinar bertajuk ‘Orang Muda Lawan Kekerasan Seksual’.
ADVERTISEMENTS
Orang muda dan community engagement punya peranan penting dalam mengadvokasi kasus kekerasan seksual
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin mengatakan sejak Januari hingga Oktober 2020 Komnas Perempuan menerima laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dalam jumlah yang mengagetkan. Khusus untuk kekerasan yang terjadi di ruang siber, ia mengatakan terjadi peningkatan kasus sebanyak 200 persen dari tahun 2019. Peningkatan jumlah laporan yang masuk ke Komnas Perempuan, menurut Mariana terjadi karena sejak pandemi sistem pelaporan dibuka secara daring. Hal ini membuat para korban lebih berani untuk melapor.
Oleh sebab itu, Mariana menegaskan langkah paling utama untuk bisa menghapus kekerasan seksual adalah membuat aturan khusus yang memahami kekerasan seksual. Hal tersebut penting karena saat ini KUHP di Indonesia masih sangat sempit mendefenisikan apa itu kekerasan seksual.
“Komnas Perempuan sejak 2015 terus mengadvokasi parlemen untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yang isinya menjelaskan lebih detail mengenai apa yang dimaksud kekerasan seksual. Tujuannya agar aparat hukum bisa menangani kasus yang dilaporkan,” kata Mariana dalam webinar #YouthTalk: Orang Muda Lawan Kekerasan Seksual!, Selasa (8/12/2020).
Selain itu, Mariana mengatakan community engagement juga punya peranan penting untuk mengadvokasi kasus kekerasan seksual. Menurutnya, suara dari komunitas terbukti efektif dalam menggaungkan suatu permasalahan agar mendapat perhatian. Dalam hal ini Komnas Perempuan sendiri telah menggandeng sekitar 50 hingga 100 komunitas orang muda untuk kampanye-kampanye terkait isu kekerasan seksual.
Senada dengan Mariana, perwakilan dari Tenggara Youth Community, Tata Yunita menambahkan kalau advokasi digital juga terbukti berhasil memicu lebih banyak orang untuk peka dengan isu kekerasan seksual. Ia mencontohkan inisiatif Tenggara Youth Community untuk menayangkan data kasus kekerasan seksual yang nyata di platform media sosial telah membuat banyak remaja menaruh perhatian, malahan juga ada yang berani berbicara.
“Di Tenggara Youth Community, strategi advokasi yang dilakukan adalah lewat akses informasi terkait hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR). Kita percaya akses terhadap HKSR yang baik dapat meminimalisir kasus kekerasan seksual,” terang Tata.
ADVERTISEMENTS
Keterlibatan pemerintah dengan membentuk kebijakan dan payung hukum yang tegas merupakan langkah paling penting dalam menghapus kekerasan seksual
Sementara perwakilan dari SaPerempuanPapua, Fara Olivia Rumere mengatakan selain memanfaatkan platform digital sebagaimana yang dilakukan Tenggara Youth Community untuk advokasi, mereka juga melakukan pendekatan ke sesama komunitas dan melibatkan stakeholder untuk mengakomodir suara perempuan, khususnya perempuan Papua.
“Selain itu kita juga melibatkan pemuda-pemuda lokal untuk berpartisipasi menyuarakan isu kekerasan seksual. Karena meski SaPerempuanPapua basisnya online, kita mencoba inklusif dengan memberikan akses informasi kepada seluruh teman-teman. Caranya dengan berkolaborasi bersama komunitas lain, dan berharap pesan serta informasi menyebar ke lebih banyak orang,” jelas Fara.
Dalam hal advokasi kekerasan seksual, ternyata bukan cuma komunitas yang punya peranan penting. Individu dengan platform yang cukup besar juga bisa berkontribusi. Salah satunya dibuktikan oleh Content Creator Mima Shafa, yang mengatakan mendapat respons positif dari para audiens di media sosial ketika ia bicara tentang isu kekerasan seksual.
“Aku merasa kekerasan seksual itu bukan sesuatu yang harus terjadi. Kebetulan aku punya platform yang besar, dan why not untuk membicarakan isu yang besar ini. Aku senang banget karena mostly tanggapan audiens ketika aku memanfaatkan platform untuk memberi tahu kekerasan seksual merupakan isu yang sangat penting ini positif banget,” kata Mima.
Dengan jenis platform dan pendekatan yang berbeda-beda dalam mengadvokasi kasus kekerasan seksual, baik Mariana, Tata, Fara dan Mima sepakat bahwa yang paling penting untuk dilakukan saat ini adalah keterlibatan pemerintah dengan membentuk kebijakan dan payung hukum yang tegas. Di samping itu, mereka juga sepakat bahwa stigma dan pemahaman atas definisi kekerasan seksual yang masih sempit di masyarakat merupakan tantangan berat dalam upaya advokasi, tapi bukan sesuatu yang sia-sia untuk terus disuarakan dan dihilangkan.