Selama ini kita mungkin sudah lumayan sering melihat video orang tertangkap CCTV sedang melanggar lalu lintas. Mereka diteriaki lewat pengeras suara yang terpasang di lampu merah. Malah ada yang dibercandain juga sama petugas, diberi pantun lah, digoda-godain lah, yang kalau dilihat dari video malah jatuhnya kocak!
Tapi baru-baru ini ada seorang pengendara yang curcol dirinya habis kena tilang elektronik. Ia kedapatan mengendarai mobil tanpa sabuk pengaman. Pengendara ini juga mengatakan kalau e-tilang sekarang sudah canggih banget, sampai nomor ponsel istrinya juga bisa diketahui dan dikirimi sms tentang jumlah dendanya! Wah, kok bisa ya? Mending simak dulu deh ulasan Hipwee News & Feature kali ini seputar e-tilang.
ADVERTISEMENTS
Kisah unik terkait e-tilang baru dialami seseorang dan viral di media sosial. Ia mengatakan kalau e-tilang sekarang semakin canggih, sampai bisa tahu nomor HP istrinya juga lo
Cerita seorang pengendara kendaraan bermotor yang jadi korban e-tilang di Kota Solo, Jawa Tengah, viral di media sosial. Jadi ceritanya ia baru saja melanggar peraturan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman. Tak disangka, potret dirinya melanggar itu tertangkap kamera CCTV. Ia pun dikirim surat konfirmasi tilang dari Satlantas Polresta Surakarta. Tak hanya itu, kabarnya polisi sampai mengirim SMS ke nomor HP istrinya untuk menginformasikan biaya tilangnya lo! Kok bisa ya cuma dari plat nomor bisa tahu nomor HP istrinya segala??
ADVERTISEMENTS
Dalam mekanisme e-tilang, biasanya si pelanggar akan menerima surat tilang yang ditujukan ke alamat rumah
Kalau dari keterangan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, seperti dikutip Kompas, setelah CCTV berhasil membidik pengendara yang diduga melakukan pelanggaran, tangkapan gambar itu akan dianalisis oleh petugas, apa benar tindakan itu termasuk pelanggaran. Kalau memang terbukti melanggar, petugas akan mengirimkan surat tilang ke pelanggar lewat Pos Indonesia.
Tapi kalau melihat bagan alur proses tilang online di Kompas ini sih, pelanggar memang akan diberi notifikasi pembayaran tilang via SMS sih. Isinya jumlah denda dan kode pembayaran via bank gitu.
ADVERTISEMENTS
Bisa jadi polisi melacaknya dari STNK, yang mana berhubungan dengan data KTP. Dan KTP juga kita pakai buat registrasi SIM Card
Nah, kalau boleh menebak, kemungkinan nomor HP pelanggar ini diketahui dari data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memang sudah terintegrasi dalam sistem tilang dan digunakan untuk registrasi SIM Card. KTP ini pasti juga terhubung dengan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dimana plat nomor kendaraan yang kena tilang itu tertulis. Ya kalau ditelusuri memang bisa-bisa aja polisi mengetahui nomor HP pelanggar, malah mungkin sampai data keluarganya juga karena bisa jadi terhubung ke data Kartu Keluarga (KK).
Hmm canggih sih, tapi agak ngeri juga…
ADVERTISEMENTS
Tapi jadi repot kalau kendaraan itu kendaraan sewaan, atau kendaraan yang belum balik nama setelah beli. Yang dihubungin pasti nama yang tertera di STNK
Mungkin sistem tilang online semacam itu memang bisa jadi alat ampuh agar orang nggak sembarangan lagi ketika berkendara. Tapi malah ribet kalau ternyata kendaraan yang tertilang itu kendaraan sewaan. Atau mungkin kendaraan yang belum balik nama. ‘Kan polisi pasti menghubungi orang yang tercatat di data kendaraan atau STNK. Kalau kayak gini gimana ya solusinya?
Senang sih melihat negara kita ternyata sudah punya sistem canggih, tapi kayaknya masyarakat juga mungkin perlu mendapatkan sosialisasi lebih soal seberapa jauh data-data pribadi dipakai. Tapi pada saat yang bersamaan, kalau memang punya data lengkap dan komprehensif, kenapa juga ya mengurus dokumen-dokumen resmi lain justru masih banyak yang ribet banget. Jangan sampai kalau cuma masalah menagih denda doang yang gercep….