Beberapa waktu lalu, seorang pemuda di Bantul menjadi sorotan publik usai kedapatan menjual perabotan milik sang ibu. Bahkan genting rumah milik ibunya pun juga dijual dengan alasan untuk kebutuhan pribadi. Setelah ditelisik, pemuda tersebut kerap menjual barang-barang di rumahnya untuk memberikan hadiah kepada sang pacar.
Sang ibu pun sempat melaporkan sang anak, namun pihak kepolisian dan Bupati Bantul masih mengupayakan sang ibu untuk mencabut tuntutannya dengan harapan sang anak bisa berubah. Namun, setelah sang ibu mencabut tuntutannya di kejaksaan, sang anak kembali mengulangi perbuatannya.
ADVERTISEMENTS
Seorang pemuda di Bantul kembali berulah dan menjual perabotan milik sang ibu demi pacar
Pemuda yang bernama Dwi Rahayu Saputro (24) sebelumnya pernah dilaporkan oleh sang ibu karena kerap menjual perabotan rumah untuk keperluan pribadinya. Diketahui, Dwi pernah bekerja sebagai driver ojek online, tetapi kini ia tak memiliki penghasilan.
Pada akhir tahun lalu, Dwi diamankan oleh kepolisian karena kedapatan menjual beberapa barang milik ibunya dan uangnya digunakan untuk membelikan barang sang pacar.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih pun turut melakukan mediasi dengan sang ibu yang bernama Paliyem agar mencabut tuntutannya karena Dwi masih anak kandungnya dan berharap Dwi nggak mengulangi perbuatannya. Akhirnya Paliyem pun bersedia mencabut tuntutannya dan Bupati Bantul menggalang donasi untuk menggantikan perabotan yang telah dijual.
Dwi berhasil dibebaskan secara restorative justice melalui pihak kejaksaan dan mengaku telah putus hubungan dengan sang pacar. Namun, ternyata setelah dibebaskan, Dwi masih mengulangi perbuatannya dengan kembali menjual perabotan meja dan kompor milik sang ibu serta masih berhubungan dengan sang pacar.
ADVERTISEMENTS
Ia kembali dilaporkan ke kepolisian dan statusnya telah ditetapkan sebagi tersangka atas kasus pencurian dalam keluarga
Dikutip dari laman Tribun, sang ibu kembali melaporkan Dwi ke Polres Bantul dan kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang yang dijual oleh Dwi adalah meja dan kompor pemberian Bupati Bantul yang ia jual di perjalanan menuju tempat tinggal sang pacar di Jawa Timur.
Atas perbuatannya, Dwi dijerat oleh pasal oleh pasal berlapis, yaitu 363 KUHP, 367 ayat 2 KUHP dan pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
“Anak dari ibu Paliyem melakukan tindak pidana yaitu pencurian dalam keluarga dan pencurian dengan keberatan. Maka kami kenakan pasal berlapis dengan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena anak tersebut sempat memecahkan kaca untuk bisa masuk ke dalam rumah dan mengambil meja,” ujar Kasat Resnarkoba, Archye Nevada.
Selain pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan keberatan, Dwi juga dijerat pasal 367 ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dan pasal 65 ayat 1 KUHP tentang gabungan beberapa perbuatan atau tindak kejahatan. Selain merugikan ibunya sendiri, perbuatan Dwi juga berpotensi merugikan dan membahayakan orang lain.