Tahun ini, masyarakat harus kembali bersabar terkait izin mudik Lebaran. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memang telah menyatakan bahwa Kemenhub tidak melarang mudik Lebaran selama masa Pandemi Covid-19. Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas untuk mengatur mekanisme mudik agar lebih ketat.
Namun, setelah pengambilan keputusan melalui Rapat Tingkat Menteri, pemerintah mengumumkan bahwa mudik Lebaran 2021 ditiadakan. Hal ini mengingat masih adanya risiko covid-19, meskipun beberapa waktu ke belakang Indonesia mengalami penurunan kasus positif.
ADVERTISEMENTS
Pemerintah nggak memperbolehkan kegiatan mudik Lebaran di tahun 2021 untuk semua kalangan, baik ASN, TNI-Polri, karyawan swasta dan seluruh lapisan masyarakat
Sesuai dengan keputusan yang diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan lembaga terkait, diputuskan bahwa pada tahun 2021 kegiatan mudik ditiadakan alias dilarang.
“Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, BUMN, Karyawan Swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ujar Muhadjir seperti dikutip dari konferensi pers virtual yang diadakan pada Jumat (26/3/2021).
Walaupun larangan mudik telah terbit dan diputuskan, pemerintah tetap memberikan jatah cuti bersama Idul Fitri selama sehari. “Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari, tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” pungkas Muhadjir.
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Aturan lebih resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Terkait dengan peraturan pasti atas pelarangan mudik, hal tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut oleh pihak terkait seperti Polri, Kemenhub, hingga Satgas Penanganan Covid-19. Pasalnya walaupun ada pelarangan mudik, tetapi peraturan tentang pergerakan orang dan barang masih belum ditetapkan, apalagi sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadan yang biasanya akan menimbulkan lonjakan arus pergerakan orang atau barang.
“Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut bulan Ramadan akan diatur oleh Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan,” kata Muhadjir.
ADVERTISEMENTS
Larangan mudik akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021
Dalam konferensi pers virtual tersebut, Muhadjir juga mengatakan bahwa larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Dia juga mengatakan bahwa di luar rentang waktu tersebut masyarakat diminta untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu.
Meski beberapa waktu ke belakang Indonesia menunjukkan angka penurunan pasien positif covid-19, tetapi Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk tidak lengah dan meminta semua pihak agar tetap waspada.
“Yang perlu saya ingatkan, tugas kita dalam penanganan covid ini belum selesai, risiko covid masih ada. Hati-hati risiko covid-19,” jelas Presiden Joko Widodo dalam Peresmian Pembukaan Musyawarah Nasional V APKASI di Istana Negara , Jumat (26/3/2021).