Tanggal merah adalah hari yang selalu berhasil membuat para pekerja di Indonesia bahagia. Hari-hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Waisak sampai Hari Raya Natal selalu dinantikan oleh pekerja. Alasannya sederhana, mereka yang bekerja bisa berlibur dan mengambil nafas sejenak sebelum akhirnya kembali bekerja setelahnya.
Namun ada banyak hal yang berubah semenjak pandemi Covid-19 menyerang Indonesia. Sudah dua tahun ini, libur lebaran ditiadakan oleh pemerintah. Setelah hal tersebut, kini pemerintah memiliki wacana baru untuk menghapuskan cuti dan menggeser libur dua tanggal merah.
ADVERTISEMENTS
Pemerintah telah resmi menggeser dua hari libur nasional dan menghapus cuti bersama menjelang perayaan Natal 2021
Pemerintah pusat memutuskan untuk menggeser dua hari libur nasional dan menghilangkan cuti bersama Natal tahun 2021. Hari libur yang telah resmi untuk digeser liburnya adalah Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi. Maksudnya bagaimana? Nah nantinya dua hari libur ini akan bergeser ke tanggal lain.
Mulanya, Tahun Baru Islam 2021 jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus dan diganti ke Rabu, 11 Agustus 2021. Kemudian hari libur nasional Maulid Nabi yang jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021 digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Nggak hanya itu, pemerintah juga meniadakan cuti bersama yakni pada Jumat, 24 Desember 2021 atau jelang peringatan Natal 25 Desember 2021.
“Maka pemerintah memutuskan menggeser dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama. Libur cuti bersama natal pada 24 Desember ditiadakan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusiadan Kebudayaan, Muhadjir Effendy seperti dilansir CNN.
ADVERTISEMENTS
Pemerintah berharap keputusan penghapusan dan penggeseran hari libur dapat menekan angka penyebaran Covid-19
Seperti kita tahu, pandemi Covid-19 semakin mengganas di minggu ini. Angka penyebaran semakin meningkat bahkan mencetak rekor tertingginya pada minggu ini. Karena meningkat dan bahaya penyebaran, pemerintah kemudian mengambil langkah ini. Pemerintah Pusat menyebut bahwa menghapuskan cuti bersama dan menggeser hari libur diharapkan bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia. Seperti kita tahu, angka penyebaran semakin meningkat saat hari-hari libur.
Penetapan ini sendiri telah dipikirkan secara matang. Keputusan ini diambil setelah Kemenko PMK menggelar rapat bersama tiga kementerian terkait yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri PAN RB di kantor Kemenko PMK.
Nah gimana menurut kalian SoHip? Apakah kalian setuju penghapusan dan penggeseran hari libur di tahun 2021 ini mampu menekan angka penyebaran Covid-19?