Setelah kemarin jadi perbincangan karena iuran bulanannya naik sampai seratus persen, kini BPJS kembali mencuri perhatian publik setelah seorang pengguna Twitter menceritakan pengalamannya yang kurang menyenangkan. Pengguna dengan akun @Latifrezza bercerita kalau adiknya baru saja menjadi korban penganiayaan di Yogyakarta memakai senjata tajam. Akibatnya, adiknya mengalami luka cukup parah di bagian kepala dan tangan.
Adik saya jadi korban penganiayaan senjata tajam oleh 7 orang tidak dikenal pada tgl 10 november jam 01.45 wib di daerah kotagede yogyakarta, luka yg diderita parah di bagian kepala dan kedua tangan. pic.twitter.com/vRpBybvmEQ
— Muhammad Latif Rezza (@Latifrezza) November 13, 2019
Cedera yang dialami adik Latif itu membuatnya harus menjalani operasi di RS Sardjito. Kondisinya pun membaik, tapi sayang, biaya operasi dan lain-lain yang ditagihkan terlalu besar untuk mereka, sedangkan BPJS ternyata nggak menanggung biaya pengobatan untuk korban kekerasan atau penganiayaan. Kasus ini cukup mendapat atensi publik, terutama di bagian BPJS nggak menanggung biaya operasi adik Latif. Mungkin karena banyak yang belum tahu kalau BPJS memang punya daftar tindakan dan pelayanan yang nggak ditanggungnya. Apa saja ya?
1. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan di tempat kerja ternyata nggak ditanggung BPJS lo. Karena masalah ini sebenarnya sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
2. Semua pelayanan yang dilakukan di luar negeri nggak bisa diklaim pakai BPJS. Kalau sakit pas lagi liburan di negeri orang, ya mau nggak mau harus bayar sendiri, kecuali punya asuransi lain yang bersedia menanggung
3. BPJS juga nggak menanggung semua biaya perawatan atau pengobatan yang bersifat estetik, seperti operasi plastik atau tanam benang
4. Buat kamu yang ingin memasang kawat gigi agar gigi menjadi lebih rapi, sebaiknya siapkan uang untuk biaya seluruhnya, karena BPJS nggak menanggungnya
5. Orang yang harus dirawat atau menjalani terapi tertentu karena ketergantungan obat dan/atau alkohol, nggak bisa memakai BPJS sebagai jaminan kesehatannya
6. BPJS juga nggak menanggung pasien-pasien yang dirawat akibat perilaku menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakannya
7. Pengobatan alternatif, tradisional, herbal, atau apapun yang belum terbukti efektif berdasarkan Health Technology Assessment tidak bisa di-cover BPJS
8. Begitu pun dengan alat maupun obat kontrasepsi serta kosmetik, yang sama-sama ada di luar daftar layanan, perawatan, atau pengobatan yang ditanggung BPJS
9. Saat terjadi wabah atau kejadian luar biasa yang melanda suatu daerah tertentu, BPJS nggak mau menanggung seluruh pelayanan kesehatan yang disebabkan wabah tersebut. Mau cuma periksa doang berarti nggak bisa kali ya…
10. Dalam aturan yang berlaku, BPJS juga nggak menanggung biaya perawatan korban dari tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang. Ya kayak kasus di thread di atas, mau separah apapun cederanya, sepertinya BPJS tetap nggak memberi kelonggaran
Sebenarnya masih banyak pelayanan maupun perawatan kesehatan yang ternyata nggak di-cover BPJS. Kalau kalian mau mengecek satu per satu, bisa langsung cek di Perpres No. 82 Tahun 2018 tepatnya di Pasal 52. Tinggal buka link di sini.
Nah, inilah pentingnya kita paham dulu seluk beluk asuransi sebelum memutuskan menggunakannya. Tapi kasihan juga sih kalau perawatan korban kekerasan atau tindak kriminal nggak ditanggung BPJS, karena kan itu peristiwa yang nggak terduga gitu. Kasihan aja ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga alias mesti bayar semuanya sendiri. Menurutmu gimana Guys?