Inovasi teknologi memang sering dijadikan solusi untuk mempermudah bahkan menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti yang beberapa waktu belakangan sedang diusahakan Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia saat merancang kebijakan pemasangan teknologi cip di pelat nomor kendaraan.
Kepingan kecil yang mengandung muatan elektronika itu disebut mengusung teknologi Radio Frequency Identification (RFID) dan akan dipasang di setiap kendaraan baik mobil maupun motor. Rencananya, Polri mulai menerapkan kebijakan tersebut secara efektif pada tahun 2023 ini.
ADVERTISEMENTS
Pemasangan cip pada pelat nomor kendaraan sudah jadi wacana sejak 2022. Saat ini, terobosan itu masih dalam pengembangan
Pada awal tahun 2022 lalu memang sempat ramai perbincangan di media sosial tentang pemasangan cip pada pelat nomor kendaraan. Kompas.com mencatat narasi tersebut bermula dari sebuah unggahan Facebook yang mengabarkan bahwa “pelat nomor kendaraan akan dipasangi cip guna memudahkan pengawasan dan mendorong penerapan tilang elektronik,” begitu status yang ditulis si pemilik akun. Kabar tersebut lantas memantik rasa penasaran publik dan kemudian dikonfirmasi langsung ke pihak kepolisian.
Kepolisian melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pun meluruskan kalau pemasangan cip belum akan dimulai pada tahun 2022, melainkan 2023.
“Terkait penggunaan cip, nanti pelat nomor tersebut akan dilengkapi dengan cip. Hal ini efektif nantinya akan diterapkan wacana ini tahun depan 2023,” jelas Ahmad Ramadhan (24/1/2022), dilansir dari CNN Indonesia.
Setahun berlalu, lantas bagaimana perkembangan rencana kebijakan ini, ya? Tampaknya, kita masih harus menunggu sedikit lebih lama nih SoHip. Soalnya, kepolisian sendiri mengabarkan kalau kebijakan pemasangan cip tersebut masih dalam proses pengembangan. Meskipun begitu, kepolisian mengusahakan seluruh prosesnya segera rampung agar lebih cepat diterapkan ke masyarakat.
“Belum, nanti disampaikan kalau akan siap. Pelan-pelan kita lagi berupaya. Nanti pelat nomor kendaraan memang akan dipasang cip. Makin cepat makin bagus, secepatnya, masih kita persiapkan,” jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus (2/1/2023) dilansir dari Kompas.com.
ADVERTISEMENTS
Kepolisian juga sempat merinci beragam manfaat pemasangan cip di pelat nomor kendaraan
Teknologi cip yang dipasang pada pelat nomor kendaraan dilakukan bukan tanpa alasan. Ada beragam kemudahan yang akan didapatkan kepolisian dalam hal sistem integrasi data pribadi pengendara. Nantinya, cip tersebut berguna banget untuk merekam identitas pribadi si pemilik kendaraan. Dari data tersebut, ketika kamera ETLE menangkap si pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, otomatis datanya terlihat jelas. Selain itu, cip akan menyimpan data pelanggaran lalu lintas seperti melanggar lampu merah atau lainnya yang pernah dilakukan pengendara.
“Pertama, di dalam cip itu ada data-data lengkap kendaraan bermotornya. Misalnya pelat B 1111 LI, jenisnya apa, pemiliknya siapa, semua datanya ada di dalam cip itu. Sehingga nanti kalau kamera ETLE melihat kendaraan itu melakukan pelanggaran, langsung keluar data-datanya, pemiliknya siapa, jenis kendaraan, nomor angka hingga nomor mesinnya berapa,” ujar Yusri Yunus pada kesempatan lain (9/1/2022) dilansir dari Kompas.com.
Manfaat berikutnya yaitu cip tersebut dapat merekam data apakah kendaraan itu pernah mengalami kecelakaan atau nggak. Lebih lanjut, Yusri membeberkan kalau cip tersebut juga akan berguna dalam akses masuk kendaraan ke jalan tol. Ke depannya, masuk tol cukup dengan memanfaatkan sensor pada cip di pelat masing-masing kendaraan dan pintu tol pun akan otomatis terbuka.
“Yang berikutnya, kita akan berkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait, misalnya jalan tol. Ke depan itu jalan tol nggak perlu lagi pakai kartu. Dengan cip yang ada di pelat nomor orang-orang ini, sudah bisa kayak di luar negeri, pintu tol akan otomatis terbuka. Itu nanti juga akan ketahuan di ETLE, ke depan akan seperti itu, sekarang ini belum, mudah-mudahan tahun depan (2023) bisa berjalan, doakan saja,” jelasnya.
ADVERTISEMENTS
Pemasangan cip ini merupakan kebijakan lanjutan setelah Polri mengubah warna pelat kendaraan dari hitam menjadi putih
Ngobrolin soal kebijakan pemasangan cip di pelat kendaraan nggak bisa terlepas dari kebijakan yang telah mendahuluinya yaitu penggantian warna pelat kendaraan. Sebelumnya pada 2022, Polri secara bertahap mengubah warna pelat nomor kendaraan dari yang semula berwarna latar hitam dan tulisan putih menjadi berwarna dasar putih dengan tulisan hitam. Kedua kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.
Perubahan warna pelat kendaraan itu disebut mendukung proses tilang elektronik yang menggunakan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di lapangan. Brigjen Pol Yusri Yunus bilang kalau kamera tersebut lebih bisa mendeteksi atau mengenali benda yang memiliki warna dasar putih dan tulisan hitam. Selain itu, pengendara nantinya akan dimudahkan dalam transaksi parkir elektronik.
“Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan, karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” imbuh Yusri, dilansir Kompas.com dari laman resmi Divisi Humas Polri (21/1/2022).
Nah, gimana menurutmu SoHip? Apakah kebijakan ini memang sudah seharusnya diterapkan di Indonesia atau masih ada permasalahan lainnya yang lebih mendesak untuk diselesaikan polisi lalu lintas kita?