Hari ini api demokrasi sedang berkobar di seluruh penjuru tanah air. Kelompok mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat menuntut pemerintah membatalkan pasal-pasal ngawur di RKUHP yang dinilai akan merugikan banyak pihak. Mereka bersuara lewat berbagai aksi damai yang digelar di sejumlah kota, salah satunya di Yogyakarta yang bertajuk #GejayanMemanggil.
Salah satu pasal dalam RKUHP yang dianggap bermasalah adalah pasal tentang makar. Istilah ‘makar’ yang dirujuk pada RKUHP, berbeda dengan arti makar yang sesungguhnya, sehingga pasal soal makar ini rentan jadi pasal karet yang justru ke depannya bisa disalahgunakan pemerintah. Bagaimana sih informasi selengkapnya? Yuk, kita bahas bersama lewat ulasan kali ini.
ADVERTISEMENTS
Dalam pasal soal makar ini disebutkan bagi siapapun yang melakukan makar terhadap presiden dan wakilnya atau terhadap NKRI terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun
Aturan soal makar tercantum dalam pasal 191-193 yang berbunyi:
Pasal 191: Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 192: Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 193: (1) Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Â Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
ADVERTISEMENTS
Istilah ‘makar’ yang dimaksud dalam ketiga pasal itu dijelaskan dalam pasal 167. Inilah yang menimbulkan polemik, karena artinya dianggap belum merujuk pada makna istilahnya
Pasal 167: Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwuÂjudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut.
Kalau dilihat dari pasal itu sih orang baru niat makar aja udah bisa dipidana. Padahal kalau menurut catatan aliansi seperti yang dikutip dari CNN, definisi ‘makar’ berasal dari kata ‘aanslag’ (Bahasa Belanda) yang berarti serangan. Kalau mau mengutip dari istilah Belanda itu berarti orang harus menyerang dulu baru bisa dipidana. Karena terlalu sulit mengukur ‘niat’ dari makar itu sendiri, pasal ini jadi rawan disalahgunakan pemerintah untuk memidana orang-orang yang mungkin tujuannya cuma mengkritik, nggak maksud menyerang. Lagi-lagi kebebasan berekspresi bisa terancam. Huh…
Tapi kalau merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perbuatan usaha dengan maksud menyerang sudah bisa dikategorikan makar.
makar/ma·kar/n 1 akal busuk; tipu muslihat: segala — nya itu sudah diketahui lawannya; 2 perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya: karena — menghilangkan nyawa seseorang, ia dihukum; 3 perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah: ia dituduh melakukan —
Namun kembali lagi ke sulitnya mengukur sejauh mana perbuatan seseorang dikatakan sebagai usaha atau niat. Bisa-bisa yang hanya bermaksud menyuarakan pendapat dibilang makar dan dilaporkan ke polisi. ‘Kan berabe~