Belakangan masyarakat tengah memperbincangan perihal wacana tarif parkir mobil di DKI Jakarta yang bisa mencapai Rp60 ribu per jam. Kebijakan ini dilakukan sebagai revisi dari Pergub Nomor 31 tahun 2017, yang sampai saat ini masih menjadi payung hukum untuk tarif parkir di Ibu Kota.
Penerapan tarif parkir tertinggi di Jakarta diyakini bisa mendorong pengendara mobil untuk beralih menggunakan transportasi umum massal. Dengan demikian kemacetan pun akan berkurang. Wacana ini nyatanya ditanggapi dengan beragam respons, banyak yang setuju dengan kebijakan ini. Namun, tak sedikit pula yang mempertanyakan sistem transportasi massal di ibu kota. Lantas bagaimana kebijakan tersebut akan berjalan? Simak ulasannya di bawah ini.
ADVERTISEMENTS
Kebijakan tarif tertinggi ini pun hanya berlaku khusus di lokasi layanan parkir onstreet dan offstreet milik Pemda DKI Jakarta. Sementara biaya sewa milik swasta berbeda lagi
Dari hasil kajian yang dilakukan Unit Pengelola Perpakiran, berdasarkan analisis metode ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP), penerapan tarif tertinggi bisa mereduksi kendaran yang parkir sampai 95 persen. Kebijakan ini nantinya hanya berlaku untuk lokasi milik Pemda DKI Jakarta. Sementara pembayaran parkir untuk swasta berbeda, yakni maksimal Rp25 ribu per jam.
Dilansir dari Tempo, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama mengatakan tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk golongan koridor KPP (Kawasan Pengendali Parkir) Golongan A dan Golongan B. “Golongan A menyangkut angkutan umum massal dan golongan B menyangkut nonkoridor angkutan massal,” ucap Dhani, Jumat (18/6).
ADVERTISEMENTS
Dalam waktu dekat ini Dishub Jakarta akan melakukan uji coba tarif parkir tertinggi di tiga lokasi
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito mengungkapkan bahwa ada tiga lokasi parkir baru yang akan menerapkan tarif tertinggi pada kendaraan yang belum bayar pajak atau tak lolos uji emisi. Dalam waktu dekat, uji coba akan diterapkan pada tiga lokasi di DKI Jakarta, yakni kawasan parkir IRTI Monas, lapangan parkir Samsat Jakarta Barat, dan Blok M Square.
Dalam rencana penerapan tarif tertinggi parkir di Ibu Kota, Dishub telah menggelar diskusi grup (FGD) dengan seluruh elemen pengguna parkir, masyarakat pengelola parkir hingga pakar dan pemerhati terkait parkir tersebut.
Berdasarkan usulan setidaknya ada tiga mobil yang bisa kena tarif parkir tertinggi pada revisi aturan baru. Pertama, mobil yang terparkir di koridor KPP (Kawasan Pengendali Parkir) Golongan A, yang jalanannya sudah terintegrasi dengan angkutan umum massal. Kedua, Kendaran bermotor roda empat yang belum atau tak lulus uji emisi. Terakhir, kendaran bermotor roda empat yang belum daftar ulang pajak (Pajak Kendaraan Bermotor).
ADVERTISEMENTS
Menanggapi wacana kebijakan yang baru diumumkan, warganet pun memberikan pandangannya. Ada yang setuju dan kontra menyikapinya
Pro dan kontra dalam sebuah kebijakan baru menjadi hal yang lumrah. Sama seperti wacana tarif parkir hingga Rp60 ribu ini. Banyak yang setuju sebab bisa mengurangi kemacetan, di sisi lain publik juga menyoroti soal ketersedian transportasi umum di ibu kota yang belum merata, artinya di beberapa lokasi tertentu masih sulit untuk dijangkau. Sebab jika tak diperhatikan, maka bukan tidak mungkin masyarakat masih gunakan kendaraan bermotor demi menghindari tarif parkir tersebut.
“Gapapa, biar makin banyak yang pakai kendaraan umum. Biar kayak di luar-luar. Parkirnya mahal jadi pada pake bus dan kereta,” tutur akun @andrii***
“Itu salah satu opsi dan terobosan dalam menciptakan minat lebih untuk moda transportasi massal. Selain itu juga menaikkan pajak penjualan mobil/ kendaraan pribadi. Tujuannya meminimalisir kemacetan Jakarta. Bravo!,” tulis @sudut***
“Kalau mau kasih kebijakan kaya gitu, transportasi umum juga dibagusin dong,” sahut @assi***
“Gapapa sebenarnya setuju, asal nggak terus beralih ke motor dan pajak untuk beli kendaraan pribadi malah diturunin,” pungkas yan lain.