Ada-ada saja kelakuan pengendara kendaraan bermotor di negara kita ini. Mulai dari yang menyebalkan sampai yang menggelitik, semua bisa ditemukan secara mudah di jalan raya. Hal-hal semacam itu tentu saja dapat menambah pekerjaan polisi lalu lintas. Bagus sih, biar nggak pada ‘magabut’ alias makan gaji buta. Tapi ‘kan ya kalau terlalu banyak yang bertindak asal justru menandakan kalau masyarakat Indonesia ini kurang bijak dalam berkendara.
Seperti baru-baru ini, beredar foto yang memperlihatkan polisi lalu lintas sedang menilang pengendara motor dengan pelat nomor bertuliskan huruf Thailand. Ternyata kejadian serupa juga terjadi di kota lain lho. Emang sih pemerintah mencanangkan pergantian warna kendaraan bermotor tahun 2019 nanti, tapi pastinya nggak bakal tiru pelat mobil Thailand. Lha terus ada gerangan apa di balik tren aneh ini ya, kenapa juga harus pakai pelat Thailand padahal jelas-jelas di Indonesia. Daripada penasaran, simak dulu yuk ulasan Hipwee News & Feature kali ini!
ADVERTISEMENTS
Mulanya beredar video seorang pelajar di Banyumas yang mengendarai motor dengan pelat nomor Thailand warna merah
Tercyduk! Seorang pelajar memakai seragam pramuka terlihat mengendarai motor. Ada satu yang menarik perhatian dalam video tersebut. Ternyata pelat nomor belakang motornya bukan pelat yang biasa kita lihat di jalanan, melainkan pelat warna merah dengan tulisan Thailand! Dilansir dari Radar Banyumas, Kasat Lantas AKP Samsu Wirman mengatakan, sesaat setelah melihat video viral itu, pihaknya menelusuri siapa gerangan pemilik motor itu. Setelah diselidiki ternyata kendaraan tersebut milik seorang pelajar SMK Ksatrian Purwokerto.
Pihak satlantas sampai mengunjungi rumah orang tua siswa tersebut dan memberikan arahan supaya mereka bisa bertindak lebih tegas. Apalagi diketahui kalau siswa tersebut belum cukup umur untuk berkendara di jalanan.
ADVERTISEMENTS
Tak selang lama, kejadian serupa juga terjadi di Karawang Jawa Barat. Foto wanita ditilang polisi lantaran memakai pelat Thailand, tersebar di dunia maya
Nasib sama dialami seorang wanita di Karawang. Ia ditilang karena memakai motor yang menggunakan pelat Thailand berwarna merah. Tak hanya pelatnya yang terlihat nyentrik, tampilan skutiknya juga dimodifikasi dengan tampilan kuning menyala. Rupanya penggunaan pelat Thailand nggak cuma baru-baru ini saja lho. Dikutip dari Suara.com, bulan April lalu seorang lelaki juga harus berurusan sama polisi lalu lintas lantaran memakai pelat kendaraan Thailand. Bedanya dia pakai warna biru.
ADVERTISEMENTS
Usut punya usut, alasan mereka pakai pelat Thailand ternyata cuma buat variasi alias gaya-gayaan. Duh!
Ditanya apa alasannya, mereka kompak berdalih kalau itu cuma buat variasi. Ya ampun! Variasi sih variasi, tapi kalau sampai mencopot identitas kendaraan asli itu namanya pelanggaran! Pemakaian pelat Thailand ini nggak lain cuma mendukung penampilan motor mereka yang meniru modifikasi ala Thailand. Nyentrik, mencolok, dan unik. Ini terlampau kreatif atau malah nggak logis ya?
ADVERTISEMENTS
Sebenarnya fenomena ‘Thai Look’ ini sudah lama cukup populer di kalangan anak motor yang suka modifikasi
Modifikasi memang banyak diminati pengendara motor di Indonesia, mulai dari anak muda sampai orang dewasa. Dengan modifikasi, mereka bisa menciptakan sendiri kendaraan sesuai harapan mereka. Saking banyaknya yang hobi utak-atik, kegiatan modifikasi itu sampai sering dikompetisikan lho.
Nah, kalau kamu termasuk yang suka mengubah motor dengan gaya nyentrik anti mainstream, artinya kamu mengadopsi gaya ala Thailand yang sering disebut ‘Thai Look’ atau ‘Thai Mod’ (Thailand Modification). Thai Look ini identik dengan tampilan colorful di hampir seluruh bagiannya. Biasanya pemiliknya juga memberi sentuhan lebih, salah satunya dengan menambahkan cutting sticker dan pelat nomor bertuliskan huruf Thailand. Saking dianggap mampu menambah nilai aestetik, pelat ini banyak diperjualbelikan di situs jual beli online lho!
ADVERTISEMENTS
Modifikasi sih boleh-boleh saja asal masih dalam batas wajar. Tapi jangan sampai buat polisi bingung, ini di Indonesia apa Thailand
Modifikasi memang jadi hal pemilik kendaraan. Tapi yang perlu diperhatikan, ada sejumlah aturan yang tetap harus dipatuhi. Salah satunya adalah pemakaian TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), seperti yang sudah diatur dalam Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Intinya ada standar yang ditetapkan untuk pemakaian pelat kendaraan. Kalau nyeleneh, ya ditilang.
Bukannya mau membatasi kreatifitas, penerapan standar tersebut agar pihak satlantas mudah mengenali setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya. Karena pelat nomor dipakai sebagai tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Di pelat tercantum kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku lho. Jangan sampai mencopot pelat asli dengan alasan penampilan ya!