Kamu pernah dengar istilah “jalan bebas hambatan”? Sebutan itu biasanya diberikan untuk jalan tol. Memang, jalan tol dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih supaya mereka bisa dengan cepat berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Walaupun begitu, bukan berarti kamu bisa sembarangan ngebut, loh! Di jalan tol, biasanya ada batas kecepatan maksimal supaya pengendara fokus dan nggak terjadi kecelakaan.
Terbaru, pemerintah keluarkan aturan tentang batas kecepatan maksimal berkendara di jalan tol. Yuk simak ulasannya.
ADVERTISEMENTS
Ngebut 120 Km/Jam Kena Tilang
Kamu mungkin sudah tahu kalau batas kecepatan minimal di jalan tol adalah 60 km/jam dan batas maksimal adalah 80 km/jam (tol dalam kota) dan 100 km/jam (tol luar kota). Aturan ini sudah sejak lama diterapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Makanya, kamu biasa akan melihat rambu-rambu bertuliskan angka, kan?
Nah, untuk mengawasi para pengendara, sejumlah speed camera telah dipasang di beberapa titik di jalan tol. Kamera ini nantinya akan mendeteksi kecepatan kendaraanmu. Jadi, kamu yang suka melaju dengan kecepatan melebihi batas maksimal siap-siap untuk ditilang, ya!
Penilangan akan mulai dilaksanakan pada 1 April 2022. Menurut Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, melansir CNN, batas kecepatan maksimal yang tertangkap kamera adalah 120 km/jam. Kalau mobilmu melaju lebih dari itu, dipastikan kendaraanmu akan ter-capture. Say cheese!
ADVERTISEMENTS
Cara Kerja Penilangan
Speed camera bukan cuma menangkap kecepatanmu, tapi juga lengkap dengan pelat nomormu. Brigjen Aan menjelaskan kalau pengendara tertangkap speed camera melanggar aturan kecepatan, maka akan diverifikasi terlebih dahulu. Setelahnya, polisi akan mengirimkan bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
Siapa, sih, yang mau ditilang? Kalau kamu nggak mau mengalaminya, selalu ingat untuk memperhatikan rambu yang terpasang di jalan tol, ya. Satu hal lagi, melaju dengan sangat cepat juga memiliki risiko kecelakaan yang tinggi. Karena itu, hati-hati dalam berkendara!