Akhir-akhir ini media sosial kita dipenuhi dengan banyak berita-berita palsu atau hoax. Mulai dari berita yang judulnya click-bait banget, hingga berita yang isinya menyesatkan karena tak sesuai dengan fakta yang ada. Belum lagi maraknya status berisi ujaran kebencian. Meskipun penuh hal-hal negatif, namun tetap saja tampaknya kita tak bisa lepas dari media sosial. Hidup di tengah zaman sekarang, semua informasi tersebar di medsos. Jelas saja susah untuk berpaling dari sana.
Seperti berangkat dari rasa prihatin akan realita tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemarin mengeluarkan sebuah fatwa; “Fatwa MUI nomor 24/2017” yang isinya tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Penasaran bagaimana isinya? Nih Hipwee News & Feature punya informasinya…
ADVERTISEMENTS
Fatwa MUI tersebut lahir dari kekhawatiran mereka soal keadaan di Indonesia. Perkembangan media sosial yang tak terkendali jadi penyebabnya
“Jadi, penggunaan medsos secara merusak menimbulkan bahaya. Kerusakan itu harus ditolak, bahaya itu harus dihilangkan. Langkah yang kami ambil maka kita menerbitkan fatwa. Bisa disebut fatwa muamalah medsosiah, tidak mungkin menghindari medsos. Tapi bagaimana mencegah kerusakan,” ujar Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin, sebagaimana dilansir VOA Indonesia
Pernyataan Ketua Umum MUI tersebut memang ada benarnya, kita tidak mungkin menghindari medsos. Di era yang serba digital ini, kebanyakan akses untuk ilmu pengetahuan dan informasi hanya bisa diakses melalui internet dan media sosial. Yah, mana mungkin juga kita yang berada di Indonesia bisa tahu berita soal bencana yang ada di Suriah dan London jika beritanya tak kita lihat di internet dan medsos?
Meski begitu, potensi dampak negatif dari media sosial juga tak bisa dipandang sebelah mata. Terbukti dari banyaknya berita palsu dan ujaran kebencian yang akhir-akhir ini makin marak di timeline berbagai platform media sosial. Karena tak mungkin melarang dan menutup medsos, MUI mencanangkan pentingnya aturan untuk penggunaannya. Demi menjaga kehidupan muslim di dunia nyata maupun dunia maya, MUI akhirnya secara resmi merilis Fatwa Muamalah Medsosiah ini.
ADVERTISEMENTS
Berdasarkan pendapat MUI, setiap muslim di Indonesia wajib mematuhi fatwa ini ketika menggunakan media sosial. Ini nih isi larangan fatwanya
Untuk membuat suatu aturan, butuh persiapan dan pemikiran yang matang sebelumnya. Sejak Januari 2017 silam, MUI bekerja sama dengan Kominfo merumuskan aturan dan larangan demi mewujudkan media sosial yang lebih tertib dan menyejukkan. Berawal dari kekhawatiran masyarakat dengan realita medsos saat ini, MUI akhirnya mengeluarkan larangan-larangan berikut ini:
- Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
- Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
- Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
- Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
- Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
ADVERTISEMENTS
Selain larangan umum di atas, ada juga beberapa hal yang secara khusus diharamkan dalam pemakaian media sosial
Selain larangan di atas, MUI juga turut merumuskan beberapa aktivitas yang diharamkan di media sosial.
- Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.
- Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
- Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
- Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.
- Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.
ADVERTISEMENTS
Fatwa MUI tersebut akhirnya secara resmi sudah diserahkan pada pihak Kominfo. Dengan adanya fatwa ini, diharapkan media sosial dapat menjadi ‘tempat’ bersosialisasi yang lebih aman
Tepatnya pada hari Senin (5/6/2017) kemarin acara pengesahan Fatwa Muamalah Medsosiah ini dilaksanakan di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta. Setelah diresmikan, MUI pun menyerahkan fatwa ini secara simbolik kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.
Adanya fatwa ini disambut dengan baik oleh Menkominfo. Dengan banyaknya konten-konten bernada negatif di sosial media saat ini, kerjasama antara Kominfo dan MUI ini akan sangat membantu untuk mengembalikan kondisi media sosial agar kembali tenang.
Menurut kalian bagaimana? Melihat kondisi Indonesia baik di dunia nyata maupun di sosial media, apakah MUI memang perlu mengeluarkan fatwa ini? Yuk tuliskan pendapat kalian di kolom komentar.