Fatwa haram seringkali jadi polemik di negeri ini. Setelah beberapa hari lalu ramai beredar kabar soal fatwa haram Netflix yang kemudian dibantah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), kini ada fatwa haram vape atau rokok elektrik. Bukan dari MUI, sebagaimana dilansir dari Kompas, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah baru saja mengeluarkan fatwa haram untuk vape pada hari Jumat lalu (24/1).
Mungkin yang perlu dipahami terlebih dahulu, lembaga dan instansi seperti MUI atau Muhammadiyah memang berhak-berhak saja mengeluarkan peringatan atau fatwa. Sifatnya layaknya peringatan dan imbauan bagi pengikut lembaga tersebut, bukan perubahaan perundang-undangan di negeri ini. Jadi kenapa ya kira-kira Muhammadiyah mengharamkan vape di awal tahun 2020 ini? Yuk cek alasan selengkapnya!
ADVERTISEMENTS
Fatwa ini sebenarnya konsisten dengan posisi Muhammadiyah terhadap rokok, baik konvensional maupun elektrik. Hukumnya haram karena termasuk kahaba’is yaitu perbuatan merusak atau membahayakan
Fatwa haram untuk vape atau e-cigaratte tersebut tertuang dalam fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 01/PER/L1/E/2020. Aturan ini keluar setelah Majelis melakukan konsolidasi Internal dengan Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Berdasarkan fatwa tersebut dijelaskan bahwa vape hukumnya haram karena termasuk kahaba’is yaitu perbuatan yang merusak atau membahayakan. Masih menurut fatwa itu, menghisap vape adalah kegiatan menjatuhkan diri dalam kebinasaan baik secara cepat atau lambat. Muhammadiyah juga memiliki fatwa yang sama terhadap rokok konvensional. Dilansir dari CNN, selain mengharamkan menghisap vape, Muhammadiyah juga menilai pembelian vape sebagai tabzir atau pemborosan yang dilarang oleh Al Quran.
ADVERTISEMENTS
Warga Muhammadiyah diimbau untuk secara aktif berpartisipasi mencegah segala jenis rokok. Muhammadiyah juga berharap pemerintah akan segera mengeluarkan aturan larangan total untuk rokok
Kekhawatiran akan semakin merebaknya penggunaan vape, terutama di kalangan anak-anak dan remaja — adalah alasan lain kenapa Muhammadiyah terdorong mengeluarkan fatwa ini. Apalagi uap vape juga ikut membahayakan orang lain yang terpapar. Ke depannya, warga Muhammadiyah diharapkan dapat secara aktif berpartisipasi dalam pencegahan rokok baik rokok konvensional maupun vape demi terciptanya masyarakat yang bebas dari bahaya rokok. Begitu pula tersurat harapan Muhammadiyah agar pemerintah segera mengatur pelarangan segala jenis rokok.
ADVERTISEMENTS
Setelah fatwa ini dikeluarkan,#FatwaHaramVape ramai diperbincangkan di media sosial. Warganet tampaknya punya banyak opini mengenai fatwa ini
#FatwaHaramVape ga bisa nyedot Vape lagi ye kan dosa, nyedot wc aja dah
— mantanmu (@ksatria_limas) January 24, 2020
ADVERTISEMENTS
#FatwaHaramVape langsung ramai diperbincangkan di berbagai lini media sosial. Ada yang mendukung, ada yang mencibir, ada juga yang membuat jokes dari fatwa haram vape yang dikeluarkan Muhammadiyah ini. Dari segi medis pun, selalu ada perdebatan soal penggunaan vape.Â
Mereka yang pro masih meyakini vape jauh lebih sehat daripada rokok konvensional. Namun mereka yang kontra mengkhawatirkan tingkat penggunaan yang makin tinggi di kalangan remaja dan bagaimana vape dianggap substitusi yang lebih sehat atau bahkan ‘obat’ untuk berhenti merokok. Belum lagi kasus-kasus penyakit pernapasan yang belakangan dikaitkan dengan vape. Kalau menurut kalian gimana Guys?