Modus penipuan siber lewat aplikasi WhatsApp sudah marak terjadi selama ini. Beragam modus penipuan dilancarkan pelaku demi meraup keuntungan dari korban dengan cara yang nggak bertanggung jawab. Seperti modus penipuan surat tilang yang baru-baru ini ramai dibicarakan, yakni pesan WhatsApp mengatasnamakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pesan tersebut berisi rangkaian chat berisi surat tilang. Si pelaku akan mengirimkan pemberitahuan kalau korban baru saja melakukan pelanggaran lalu lintas dan harus mengunduh file surat tilang yang disematkan. Kalau korban nggak awas akan hal tersebut dan mengunduh aplikasi yang diminta, di sinilah si pelaku akan melancarkan aksi penipuannya.
ADVERTISEMENTS
Pelaku mengirim pesan pemberitahuan tilang dan meminta korban untuk mengunduh file APK berisi surat tilang
AWAS!
Hati-hati terhadap penipuan menggunakan modus kirim surat tilang lewat WhatsApp seperti iniJangan sekali-kali mengklik/download file dgn ekstensi ".apk" dari orang tak dikenal di gadget anda pic.twitter.com/vQKMcHzC7r
— ꦩꦸꦂꦠꦝ (@MurtadhaOne1) March 16, 2023
Modus penipuan dan pengelabuan lewat WhatsApp selalu mengatasnamakan beragam pihak. Kali ini, Polri yang jadi sasarannya. Namun tetap saja, tujuan si pelaku mengelabui adalah untuk meraup keuntungan berupa uang dengan cara yang nggak tepat.
Dalam modus penipuan yang marak kali ini, si pelaku akan mengirimkan pemberitahuan bahwa calon korban telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan harus ditilang. Modus ini seolah-olah bisa memberikan efek kejut kepada calon korban karena bisa jadi mereka nggak sadar telah melakukan pelanggaran lalu lintas belakangan ini. Parahnya lagi, pelaku mengaku dari tim Polri sehingga kemungkinan calon korban akan semakin percaya.
Apalagi ketika diharuskan untuk membayar denda tilang lalu lintas, bisa saja calon korban mulai panik dan mengikuti instruksi nakal selanjutnya dari si pelaku. Instruksi berikutnya yaitu mengunduh dan membuka file surat tilang. Calon korban dikirimi file dengan format APK yang diberi nama Surat Tilang 1-0.apk. Kemudian, jika sudah dibaca, calon korban diminta untuk mendatangi kantor polisi terdekat.
ADVERTISEMENTS
Modus penipuan dengan mengunduh file APK sering digunakan untuk membobol rekening calon korban
Jika kamu jeli memperhatikan, modus penipuan siber semacam ini sering kali menggunakan file berformat APK. Ternyata bukan tanpa alasan. Dilansir dari kumparan, pakar keamanan siber dari perusahaan Vaksincom, Alfons Tanujaya mengatakan kalau penjahat pembuat file APK itu untuk membajak SMS, termasuk SMS One Time Password (OTP), dan akan mem-forward SMS tersebut ke aplikasi pesan lain seperti Telegram.
Nah, dari situ, pelaku akan membobol akun WhatsApp korban, menguras saldo rekening mobile banking. Hal itu bisa dilakukan lantaran aktivitas verifikasinya dilakukan melalui SMS.
“Jika file APK yang dikirim penjahat siber ini diinstal dan berjalan di HP Android korban, maka ia akan membajak semua SMS yang masuk ke nomor HP korban dan mem-forward SMS tersebut ke aplikasi pesan lain seperti Telegram. Hal ini sangat berbahaya jika nomor ponsel tersebut digunakan untuk aktivitas finansial seperti mobile banking, karena bisa menyebabkan pembobolan dana mobile banking korbannya,” ungkap Alfons (16/3), dilansir dari kumparan.
Hal senada juga dikatakan oleh institusi Polri lewat akun @ntmc_polri. Dalam unggahannya, Polri menjelaskan kalau dari mengunduh file APK tersebut, pelaku akan mencuri data pribadi yang bersifat rahasia dari ponsel korbannya. Data yang dicuri bisa beragam, termasuk data perbankan seperti OTP dan lain-lain.
ADVERTISEMENTS
Perlu diingat nih! Surat tilang nggak diberikan lewat pesan WhatsApp, melainkan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan sejak 22 September 2022 lalu di sejumlah daerah. Sejak saat itu, pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas akan dikirimi bukti foto berisi waktu serta tempat kejadian pelanggaran tersebut. Dokumen surat konfirmasi itu dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar. Jadi, si pelanggar bukan diinformasikan lewat pesan WhatsApp meskipun sistem ini bertajuk tilang elektronik.
Surat konfirmasi tersebut juga dikirimkan lewat pos ke alamat pemilik kendaraan dalam bentuk print out alias cetak. Selain itu, yang nggak kalah pentingnya nih, pembayaran denda tilang hanya dilakukan menggunakan kode Briva, bukan nomor rekening. Dari sini, bisa kita simpulkan kalau ada oknum yang meminta transferan sejumlah uang ke nomor rekening tertentu karena kamu dinilai melanggar lalu lintas, itu bisa dipastikan modus penipuan.
Jadi, SoHip harus kudu ekstra hati-hati nih! Jangan asal klik tautan atau file yang mencurigakan, ya~